Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SERUPA dengan covid-19 varian awal, masuknya varian omikron memang tidak terhindarkan. Hal ini merupakan kenyataan sederhana karena memang faktanya, hingga kini, hanya 12 negara di dunia yang dinyatakan belum terinfeksi korona. Semuanya ialah negara terpencil, baik karena lokasi maupun karena kebijakannya menutup diri, seperti Korea Utara.
Sementara itu, negara lain tidak peduli tingkat ekonomi bahkan masuk kategori failed state sekalipun, semua tidak terhindar dari covid-19. Ketika muncul varian dengan daya tular lima kali lebih cepat, kita hanya menunggu waktu sampai omikron menyebar meluas di dalam negeri.
Namun, transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia tidak bisa dimaklumi begitu saja. Terlebih, berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, kemarin, terdeteksinya kasus itu bukan dari hasil tracing.
Kasus transmisi lokal yang disebut sebagai kasus pertama itu diketahui setelah yang bersangkutan melakukan tes antigen untuk syarat perjalanan udara. Bukan hasil kegiatan lacak dan tes yang dilakukan pemerintah.
Tambahan satu pasien transmisi lokal itu membuat total kasus terkonfirmasi omikron di Indonesia sudah 47 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember. Sebanyak 45 kasus merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Setelah resmi ada penularan lokal omikron, kiranya pemerintah secara serius melakukan pembatasan lebih ketat lagi agar tidak semakin menyebar luas. Paling penting lagi ialah kegiatan tes dan lacak dilakukan lebih maksimal, jangan kasih kendur. Jangan tunggu ada kasus penularan lokal baru tergopoh-gopoh melakukan kegiatan tes dan lacak.
Para ahli sejak jauh hari sudah mengingatkan kemungkinan omikron masuk Indonesia. Namun, antisipasi yang dilakukan selalu terlambat. Pelajaran dari masuknya korona awal, bahkan dari masuknya varian delta, nyatanya tidak membuat bangsa ini berbenah.
Memang fakta menunjukkan tingkat keparahan omikron tidak seganas delta. Itu pula sebabnya tingkat kematian akibat varian omikron di berbagai negara relatif kecil. Meski begitu, pemerintah tidak boleh lengah.
Kematian di Amerika Serikat dan Australia terjadi pada penderita yang berusia lanjut dan ada pula pasien yang belum divaksin. Fakta itu ialah peringatan bagi Indonesia yang cakupan vaksin pada lansia baru mencapai sekitar 43% dan vaksinasi dosis pertama baru mencapai 75,38%.
Cakupan vaksinasi itu menunjukkan masih besarnya jumlah penduduk yang rentan akan simptom berat. Simptom berat sama artinya dengan perawatan di rumah sakit. Jika itu yang terjadi, ancaman penuhnya fasilitas kesehatan tetap ada.
Eloknya, mulai sekarang pemerintah memastikan kesiapan fasilitas kesehatan. Mulai pelayanan kesehatan primer seperti puskesmas hingga rumah sakit. Persiapkan juga tenaga kesehatan, ruang rawat, obat, oksigen, alat kesehatan, sistem informasi, serta sistem rujukan. Jangan sampai fasilitas kesehatan kolaps.
Pengalaman yang terjadi pada Mei–Juni lalu harus menjadi pelajaran berharga. Ketika itu, tsunami kasus covid-19 tidak saja berakibat pada orang yang terjangkit, tetapi semua orang yang membutuhkan perawatan rumah sakit. Begitu banyak orang tidak mendapat akses perawatan hingga akhirnya kehilangan nyawa.
Kondisi itu tidak boleh terulang. Kita mengapresiasi pemerintah yang telah memperpanjang lagi karantina pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 14 hari. Namun, itu saja belum cukup. Pemerintah harus meningkatkan berkali lipat testing random di berbagai kelompok masyarakat. Pemerintah juga harus memperketat prokes, khususnya di tempat publik, dan aturan perjalanan di dalam negeri.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved