Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
VIRUS korona belum juga mau menghentikan ekspansi. Dengan varian barunya bernama omikron, ia terus membuat dunia hidup dalam kecemasan. Indonesia pun tak luput dari ancaman.
Memang belum diketahui secara pasti seberapa besar dampak yang bisa ditimbulkan omikron. Belum bisa dipastikan pula apakah omikron lebih berbahaya daripada varian delta yang sebelumnya membuat dunia bergelimang duka, atau sebaliknya. Namun, yang pasti, omikron tetap wajib diwaspadai.
Ekspansi omikron yang sangat cepat menjadi salah satu alasan kenapa kita juga mesti sangat serius mengantisipasinya. Omikron sudah merambah ke sekitar 115 negara. Ia telah menyebabkan kekacauan, termasuk memaksa lebih dari 6.000 penerbangan di seluruh dunia dibatalkan tiga hari lalu.
Omikron pun sudah menjelma sebagai malaikat pencabut nyawa. Kematian akibat ulahnya meski juga lantaran dibarengi penyakit penyerta dilaporkan di sejumlah negara.
Pada konteks itulah, wajib kita sadari bersama bahwa ancaman omikron ialah nyata. Ia kini bahkan sudah ada di pintu gerbang rumah kita. Laporan teranyar menyebutkan kasus positif omikron di Tanah Air berjumlah 46 orang.
Benar bahwa mereka yang terpapar hampir semuanya ialah pelaku perjalanan dari luar negeri. Kecuali satu orang tenaga kesehatan di Wisma Atlet Kemayoran, seluruh kasus itu merupakan imported case.
Meski begitu, bukan berarti kita boleh mengendurkan kesiapan dan kesigapan dalam antisipasi. Ketegasan dari hulu hingga hilir mutlak dikedepankan agar omikron tak kian menggila.
Ibarat perang, karantina ialah benteng pertama untuk membendung omikron agar tak masuk lebih dalam ke rumah kita. Ia harus kuat dan rapat. Membiarkan karantina jebol sama saja mempersilakan omikron seenaknya menjajah kita.
Sayangnya, sebagai benteng pertama, karantina tak sekukuh yang kita harapkan. Ironisnya lagi, karantina rapuh karena disengaja. Aturan yang semestinya diterapkan secara tegak lurus dibuat bengkok. Ada peluang kompromi di dalamnya sehingga orang bisa lepas dari kewajiban menjalani karantina sepulang dari mancanegara.
Masih lekat dalam memori kita ketika selebgram kabur dari karantina di Wisma Atlet setelah menyuap petugas. Belum lama pula mencuat berita ada anggota DPR yang tak menjalani karantina setibanya dari luar negeri bersama keluarga. Terkini, satu pasien omikron lolos dari Wisma Atlet dijemput keluarganya setelah mendapatkan dispensasi.
Percuma pemerintah memperketat peraturan jika pelaksanaannya dapat dilonggar-longgarkan. Sia-sia pemerintah memperpanjang masa karantina jika dispensasi diobral. Dispensasi memang perlu ada, tapi hanya untuk yang benar-benar berhak dan dengan alasan yang sangat kuat.
Pemerintah harus memastikan kasus lolosnya pasien dari Wisma Atlet menjadi yang terakhir. Ketegasan pantang ditawar, ketegasan jenis itu pula yang mesti ditegakkan untuk menindak aparat yang terlibat.
Akan tetapi, perlu juga kita ingatkan, memperketat benteng karantina bukan satu-satunya antisipasi untuk menahan laju omikron. Masih ada kewajiban lain yang wajib kita taati. Kita pun tak bosan untuk terus menyuarakan pentingnya masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menekan mobilitas, dan menghindari kerumunan pantang ditanggalkan. Terlebih dalam situasi liburan Natal dan Tahun Baru saat ini ketika sudah lebih dari 1,4 juta kendaraan meninggalkan Jabodetabek untuk menuju daerah-daerah.
Tak bosan pula kita untuk selalu mengingatkan pentingnya pemerintah daerah mengakselerasi vaksinasi dan menyiapkan seluruh infrastruktur kesehatan. Seruan-seruan itu memang barang lama, tetapi tetap relevan untuk menghadapi setiap muncul varian baru covid-19.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved