Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Pembentukan KKR Sebatas Wacana

13/12/2021 05:00
Pembentukan KKR Sebatas Wacana
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

PEMERINTAH berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Namun, komitmen saja belumlah cukup, harus ada pembuktian.

Komitmen pemerintah disampaikan Presiden Joko Widodo saat memperingati Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12). Salah satu yang ingin dituntaskan pemerintah ialah dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

Harapan untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat muncul ketika ada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Harapan memang terlalu tinggi, tetapi realisasinya masih tertatih-tatih.

Sejak UU Pengadilan HAM disahkan pada 23 November 2000, ada 15 kasus yang ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, baru tiga kasus yang sudah sampai di pengadilan, yaitu kasus Timor-Timur 1999, Tanjung Priok 1984, dan Abepura 2000.

Berkas 12 kasus lainnya mondar-mandir saja dari Komnas HAM selaku penyelidik ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik, termasuk kasus Paniai 2014.

Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka tembak.

Penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung telah membentuk tim penyidik pada 3 Desember 2021. Setidaknya 22 jaksa senior dilibatkan dalam tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut. Publik perlu mengawasi tindak lanjut penanganan kasus Paniai.

Pada kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah UU Pengadilan HAM disahkan, penanganannya relatif lebih mudah karena tidak perlu melibatkan DPR. Akan tetapi, faktanya, butuh kemauan politik yang amat kuat untuk menuntaskannya. Bukankah Presiden Jokowi sejak 2014 sudah berjanji untuk menuntaskan kasus Paniai?

Adapun penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum ada UU Pengadilan HAM harus mendapatkan persetujuan DPR untuk pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu ibarat membentur tembok. Ada kepentingan politik sehingga tidaklah mudah mendapatkan persetujuan DPR. Begitu juga antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, mereka sering berseberangan sehingga berkas bolak-balik di antara kedua institusi tersebut.

Terus terang, jika hanya mengandalkan mekanisme yudisial, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hanyalah mimpi. Karena itu, patut dipertimbangkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang akan menghasilkan output rehabilitasi dan restitusi kepada korban.

UU Pengadilan HAM memang mengamanatkan pembentukan UU KKR. Pemerintah dan DPR sudah melahirkan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR. Akan tetapi, undang-undang itu dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konsitusi pada 7 Desember 2006.

Amat disayangkan perintah konstitusional MK untuk membentuk kembali UU KKR yang sejalan dengan UUD 1945 sampai sekarang diabaikan begitu saja. Membentuk KKR sebagai lembaga ekstrayudisial perlu segera dilakukan.

Menko Polhukam Mahfud MD sejak akhir 2019 sudah menginisiasi pembentukan KKR, tetapi hingga sekarang rencana itu masih sayup-sayup terdengar. Berwacana saja tidaklah cukup, perlu ada tindakan nyata untuk membentuk KKR.



Berita Lainnya
  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.