Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PEMERINTAH berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Namun, komitmen saja belumlah cukup, harus ada pembuktian.
Komitmen pemerintah disampaikan Presiden Joko Widodo saat memperingati Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12). Salah satu yang ingin dituntaskan pemerintah ialah dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
Harapan untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat muncul ketika ada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Harapan memang terlalu tinggi, tetapi realisasinya masih tertatih-tatih.
Sejak UU Pengadilan HAM disahkan pada 23 November 2000, ada 15 kasus yang ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, baru tiga kasus yang sudah sampai di pengadilan, yaitu kasus Timor-Timur 1999, Tanjung Priok 1984, dan Abepura 2000.
Berkas 12 kasus lainnya mondar-mandir saja dari Komnas HAM selaku penyelidik ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik, termasuk kasus Paniai 2014.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka tembak.
Penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung telah membentuk tim penyidik pada 3 Desember 2021. Setidaknya 22 jaksa senior dilibatkan dalam tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut. Publik perlu mengawasi tindak lanjut penanganan kasus Paniai.
Pada kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah UU Pengadilan HAM disahkan, penanganannya relatif lebih mudah karena tidak perlu melibatkan DPR. Akan tetapi, faktanya, butuh kemauan politik yang amat kuat untuk menuntaskannya. Bukankah Presiden Jokowi sejak 2014 sudah berjanji untuk menuntaskan kasus Paniai?
Adapun penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum ada UU Pengadilan HAM harus mendapatkan persetujuan DPR untuk pembentukan pengadilan HAM ad hoc.
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu ibarat membentur tembok. Ada kepentingan politik sehingga tidaklah mudah mendapatkan persetujuan DPR. Begitu juga antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, mereka sering berseberangan sehingga berkas bolak-balik di antara kedua institusi tersebut.
Terus terang, jika hanya mengandalkan mekanisme yudisial, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hanyalah mimpi. Karena itu, patut dipertimbangkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang akan menghasilkan output rehabilitasi dan restitusi kepada korban.
UU Pengadilan HAM memang mengamanatkan pembentukan UU KKR. Pemerintah dan DPR sudah melahirkan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR. Akan tetapi, undang-undang itu dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konsitusi pada 7 Desember 2006.
Amat disayangkan perintah konstitusional MK untuk membentuk kembali UU KKR yang sejalan dengan UUD 1945 sampai sekarang diabaikan begitu saja. Membentuk KKR sebagai lembaga ekstrayudisial perlu segera dilakukan.
Menko Polhukam Mahfud MD sejak akhir 2019 sudah menginisiasi pembentukan KKR, tetapi hingga sekarang rencana itu masih sayup-sayup terdengar. Berwacana saja tidaklah cukup, perlu ada tindakan nyata untuk membentuk KKR.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved