Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEBIJAKAN pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bukanlah benteng kita dalam menghadapi pandemi. Sebab memang PPKM harus berfungsi lebih dari benteng yang kaku dan pasif.
PPKM semestinya ibarat mercusuar karena harus mampu memandu kapal jauh ke depan. Terlebih dalam kondisi serbaketidakpastian ini PPKM harus sigap memilih jalur yang akan menghindarkan kita dari kondisi lebih buruk.
Ketepatan level PPKM tentunya akan dicapai jika semakin lengkap pula dasar perhitungan yang digunakan. Sebagai negara, kita telah dibantu WHO yang memberikan asesmen berkala akan kondisi pandemi melalui pengamatan terhadap tracing, testing, dan treatment.
Namun, pemerintah tentunya wajib terus melengkapi faktor-faktor perhitungan untuk penentuan level PPKM. Pengamatan, bahkan prediksi, akan tren mobilitas semestinya menjadi faktor perhitungan penting sebab penyebaran virus selalu mengikuti penyebaran masyarakat.
Atas faktor-faktor itulah wajar jika level PPKM di sejumlah daerah kembali ke level 2. Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021, status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta.
Keputusan itu tidak saja mengacu pada hasil asesmen WHO pada 27 November 2021, yang menunjukkan turunnya angka tracing di wilayah anglomerasi tersebut, tetapi juga karena hasil survei mobilitas masyarakat yang menunjukkan indikasi kenaikan.
Dengan level 2 yang akan berlaku hingga 13 Desember itu, kapasitas sekolah, kantor nonesensial, hingga mal kembali ke 50%. Pasar rakyat masih diperbolehkan dengan kapasitas 75%, tetapi hanya dapat beroperasi hingga pukul 18.00. Sementara transportasi masih dapat beroperasi dengan kapasitas 100%.
Dasar-dasar perhitungan, yang berupa asesmen tracing hingga tren mobilitas, memanglah yang memberi kondisi gamblang ketimbang hanya melihat kasus aktif. Seperti yang terjadi beberapa hari ini dimana kasus aktif nasional cenderung turun. Namun, bergembira akan hasil itu ialah salah karena tracing yang turun.
Karena itu, pemerintah sebenarnya punya pekerjaan rumah besar yang belum selesai hanya dengan menaikkan kembali level PPKM. Pemerintah harus segera meningkatkan lagi tracing. Ini tidak hanya harus dilakukan di daerah anglomerasi Jabodetabek, tetapi juga daerah anglomerasi lainnya. Sebab sebagaimana tren mobilitas yang diperkirakan naik menjelang Nataru 2022, bahaya penularan kian tinggi di daerah-daerah anglomerasi.
Lebih jauh lagi, turunnya angka tracing harusnya menjadi alarm kinerja pemerintah di saat dunia dalam ancaman penyebaran varian omicron. Varian of concern (VoC) ke-5 yang muncul selama pandemi covid-19 ini telah diingatkan banyak ahli memiliki daya tular yang lebih tinggi dari varian delta.
Kengerian varian omicron juga terjadi akibat mutasi protein pada 30 spike virus itu. Akibatnya, varian ini dapat menurunkan efektivas vaksin hingga 20%.
Peringatan sejumlah ahli epidemiologi bahwa varian itu kemungkinan telah masuk Indonesia harus dijawab dengan tracing yang bahkan lebih dari angka ideal. Jika kinerja tracing saja masih kendur, tentunya sangat sulit mengharapkan masyarakat bisa percaya pernyataan Kementerian Kesehatan bahwa omicron belum masuk Indonesia. Sudah saatnya pemerintah benar-benar paham jika pembuktian ialah lewat kerja, bukan kata-kata.
Tidak hanya menuntut pemerintah segera memperbaiki tracing dan terus menggenjot vaksinasi, kita juga menuntut pemerintah agar menegakkan aturan karantina sepenuhnya. Kita mengapresiasi kerja cepat pemerintah dengan menutup pintu kedatangan warga asing dari Afrika.
Kita juga memaklumi pemerintah tetap membuka pintu kedatangan dari benua Afrika, khusus bagi WNI. Aturan itu diterapkan dengan kewajiban karantina 14 hari.
Meski begitu, kita sendiri telah menyaksikan mudahnya kewajiban karantina itu diterabas. Oknum petugas culas terdapat di berbagai level. Mereka tidak saja gampang tergiur uang pelancong nakal, tetapi aktif menawarkan jasa.
Kasus-kasus yang lalu harus menjadi pelajaran mahal yang harus dipastikan tidak akan terulang lagi. Semua lini pemerintah dan lembaga terkait harus benar-benar menyadari jika ancaman badai kasus sudah di depan mata. Hal itu hanya bisa dicegah jika semua instrumen penanggulangan pandemi dijalankan sepenuhnya.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved