Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
SUDAH jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami Valencya, ibu rumah tangga yang dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. Ia dituntut lantaran memarahi mantan suaminya, Chan Yu Ching, yang kerap mabuk.
Padahal, tindakannya itu demi melindungi diri dan keluarganya dari ulah sang suami yang kerap menelantarkan dirinya selama mereka berumah tangga. Namun, jaksa penuntut umum menilai Valencya telah melakukan kekerasan psikis terhadap mantan suaminya tersebut karena telah mengusirnya dari rumah.
Tidak tanggung-tanggung, Valencya dituduh melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tuduhan jaksa itu mengundang reaksi publik. Harus tegas dikatakan bahwa tuntutan itu berlawanan dengan moralitas publik. Ada kecerobohan penerapan hukum.
Kecerobohan penerapan hukum itulah yang diluruskan Kejaksaan Agung. Kasusnya diambil alih, jaksa yang terlibat dalam kasus itu diperiksa. Temuan sementara hasil eksaminasi khusus membuat mata terbelalak.
Hasil eksaminasi menyebutkan bahwa dari tahap prapenuntutan sampai dengan tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai kondisi itu merupakan cermin ketidakmampuan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus KDRT.
Menurut Siti, berdasarkan pengaduan Valencya, ia justru kerap mengalami tindak kekerasan berulang dan berlapis dari sang suami sehingga menggugat cerai pada Januari 2020. Putusan cerai itu bahkan telah dikuatkan pengadilan.
Kasus kontroversial itu juga mengundang perhatian Ketua Komisi Kejaksaan Barita Lh Simanjuntak. Ia menyesalkan proses penuntutan terhadap Valencya tidak berpedoman pada baik Pedoman Kejaksaan maupun arahan yang telah disampaikan untuk mengedepankan hati nurani dan profesionalitas.
Sejauh ini, sembilan jaksa dari baik Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri Karawang sedang menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Dalam perkara tersebut, para jaksa yang menanganinya dinilai tidak memiliki kepekaan dalam menangani perkara.
Sudah semestinya para jaksa yang terlibat dalam proses penuntutan itu mengedepankan nurani, jangan hanya memakai kacamata kuda dalam menegakkan hukum. Mereka jangan melihat perspektif penegakan hukum secara kaku dan hanya berpegang pada pemenuhan tegaknya hukum.
Padahal, banyak kasus, terutama kasus keluarga, yang dapat diselesaikan tanpa harus dibawa ke pengadilan.
Dalam konteks kejahatan di lingkungan keluarga seperti kekerasan dalam rumah tangga, pendekatannya tidak semata hukum, tapi juga tercapainya kesejahteraan melalui keharmonisan dalam keluarga.
Hal itu pun sudah ditungkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma itu antara lain mengatur apa saja hal yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim ketika memeriksa dan mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, seperti adanya ketidaksetaraan status sosial, ketidakberdayaan fisik dan fisik, relasi kuasa, adanya riwayat kekerasan, dan dampak psikis.
Selain itu, dalam penyelesaian perkara pidana bukankah juga dikenal pendekatan prinsip restorative justice (keadilan restoratif)? KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang diatur undang-undang khusus, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004. Oleh karena itu, konsep restorative justice juga dapat digunakan untuk menangani perkara itu.
Proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus semacam ini seharusnya bisa lewat mediasi antara korban dan pelaku. Kalaupun perkara ini telanjur sampai pengadilan, jaksa penuntut bisa menggunakan hati nurani dengan memperhatikan rasa keadilan di masyarakat. Jangan semuanya memakai kacamata kuda, atau jangan-jangan sudah banyak penerapan hukum kacamata kuda selama ini.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved