Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELENGGARAAN negara yang bersih tidak bisa dipisahkan dari prinsip keterbukaan. Dari situ kemudian diatur kewajiban para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaan mereka setiap tahun.
Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut dapat diakses secara bebas oleh publik. Tujuannya agar masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi individu-individu penyelenggara negara, antara lain dengan memantau perkembangan kekayaan mereka.
Kewajiban penyampaian LHKPN sudah diatur sejak lebih dari dua dekade lalu, diawali dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketentuan terkait dengan LHKPN diperjelas dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi yang telah direvisi lewat UU No 19/2019.
Dengan jangka waktu yang panjang itu, mestinya pelaporan kekayaan sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan tanpa harus selalu diingatkan. Nyatanya, tidak demikian yang terjadi. Beberapa kali dalam setahun, KPK sampai harus mengeluarkan imbauan agar para penyelenggara negara memenuhi kewajiban mereka tersebut.
Pada Agustus lalu, KPK menyindir-nyindir DPR yang baru sekitar separuh yang sudah menunaikan kewajiban melaporkan harta kekayaan. Kini, giliran badan usaha milik daerah (BUMD) yang disentil. KPK mengungkapkan ketaatan penyampaian LHKPN di lingkup BUMD sangat rendah.
Untuk tahun ini, baru 18,46% atau 202 dari 1.094 BUMD yang menyetor LHKPN. Padahal, tenggat pelaporan jatuh pada 31 Maret tiap tahunnya, sudah terlewat 7 bulan yang lalu.
KPK menyebut lingkup BUMD memilik kerawanan tinggi terjadinya korupsi. Hal itu terlihat dari data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021.
Sebanyak 93 dari 1.145 tersangka, atau 8,12% merupakan jajaran pejabat BUMD. Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat penyumbang tersangka korupsi terbanyak setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi.
Para penyelenggara negara tentu menyadari LHKPN ibarat alat deteksi dini tindak pidana korupsi. Maka, tidak salah bila terhadap pejabat yang enggan melapor harta kekayaan, masyarakat berpandangan ada sesuatu yang disembunyikan. Barangkali, itu karena ada hasil korupsi.
Ketidakpatuhan baru satu masalah. KPK juga sudah mengungkapkan 95% data LHKPN tidak akurat. Banyak penyelenggara negara tidak jujur melaporkan harta kekayaan mereka. Mulai tanah, bangunan, rekening bank, sampai investasi lain, ada saja yang mereka sembunyikan.
Sayangnya, belum ada pengaturan penjatuhan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan LHKPN. Demikian pula sanksi bagi mereka yang menyembunyikan kekayaan.
Untuk memperbaikinya, tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara. Pemecahan persoalan tersebut memerlukan komitmen politik yang kuat di tingkat legislasi.
Ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis. Oleh karena itu, kita mendesak DPR dan pemerintah menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaan.
Ketentuan itu dimasukkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Pasalnya, undang-undang tersebut hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang mangkir melapor kekayaan.
Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara. Mereka harus bisa membuktikan harta kekayaan yang dimiliki tidak diperoleh dari hasil korupsi. Dengan begitu, pencegahan korupsi baru bisa bertaring.
SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai
DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved