Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Mental Korup Pejabat Publik

09/11/2021 05:00
Mental Korup Pejabat Publik
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

PENYELENGGARAAN negara yang bersih tidak bisa dipisahkan dari prinsip keterbukaan. Dari situ kemudian diatur kewajiban para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaan mereka setiap tahun.

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut dapat diakses secara bebas oleh publik. Tujuannya agar masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi individu-individu penyelenggara negara, antara lain dengan memantau perkembangan kekayaan mereka.

Kewajiban penyampaian LHKPN sudah diatur sejak lebih dari dua dekade lalu, diawali dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketentuan terkait dengan LHKPN diperjelas dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi yang telah direvisi lewat UU No 19/2019.

Dengan jangka waktu yang panjang itu, mestinya pelaporan kekayaan sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan tanpa harus selalu diingatkan. Nyatanya, tidak demikian yang terjadi. Beberapa kali dalam setahun, KPK sampai harus mengeluarkan imbauan agar para penyelenggara negara memenuhi kewajiban mereka tersebut.

Pada Agustus lalu, KPK menyindir-nyindir DPR yang baru sekitar separuh yang sudah menunaikan kewajiban melaporkan harta kekayaan. Kini, giliran badan usaha milik daerah (BUMD) yang disentil. KPK mengungkapkan ketaatan penyampaian LHKPN di lingkup BUMD sangat rendah.

Untuk tahun ini, baru 18,46% atau 202 dari 1.094 BUMD yang menyetor LHKPN. Padahal, tenggat pelaporan jatuh pada 31 Maret tiap tahunnya, sudah terlewat 7 bulan yang lalu.

KPK menyebut lingkup BUMD memilik kerawanan tinggi terjadinya korupsi. Hal itu terlihat dari data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021.

Sebanyak 93 dari 1.145 tersangka, atau 8,12% merupakan jajaran pejabat BUMD. Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat penyumbang tersangka korupsi terbanyak setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi.

Para penyelenggara negara tentu menyadari LHKPN ibarat alat deteksi dini tindak pidana korupsi. Maka, tidak salah bila terhadap pejabat yang enggan melapor harta kekayaan, masyarakat berpandangan ada sesuatu yang disembunyikan. Barangkali, itu karena ada hasil korupsi.

Ketidakpatuhan baru satu masalah. KPK juga sudah mengungkapkan 95% data LHKPN tidak akurat. Banyak penyelenggara negara tidak jujur melaporkan harta kekayaan mereka. Mulai tanah, bangunan, rekening bank, sampai investasi lain, ada saja yang mereka sembunyikan.

Sayangnya, belum ada pengaturan penjatuhan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan LHKPN. Demikian pula sanksi bagi mereka yang menyembunyikan kekayaan.

Untuk memperbaikinya, tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara. Pemecahan persoalan tersebut memerlukan komitmen politik yang kuat di tingkat legislasi.

Ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis. Oleh karena itu, kita mendesak DPR dan pemerintah menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaan.

Ketentuan itu dimasukkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Pasalnya, undang-undang tersebut hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang mangkir melapor kekayaan.

Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara. Mereka harus bisa membuktikan harta kekayaan yang dimiliki tidak diperoleh dari hasil korupsi. Dengan begitu, pencegahan korupsi baru bisa bertaring.



Berita Lainnya
  • Memastikan Efisiensi Terukur

    03/4/2026 05:00

    KITA mafhum bahwa saat ini ruang fiskal negara tengah menghadapi ujian berat.

  • Stabilitas Harga BBM hanya Awal

    02/4/2026 05:00

    KEPASTIAN kerap menjadi barang langka di tengah gejolak global.

  • Evaluasi Pengiriman Prajurit TNI

    01/4/2026 05:00

    GUGURNYA tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Libanon menjadi pukulan keras bagi Indonesia.

  • Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu

    31/3/2026 05:00

    RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.

  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.