Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Aturan Karet di Masa Pelonggaran

03/11/2021 05:00
Aturan Karet di Masa Pelonggaran
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

TURUNNYA level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah jelas menggembirakan. Penurunan level ini mencerminkan penurunan jumlah kasus covid-19 dan juga pencapaian vaksinasi. Keduanya merupakan faktor penentu utama level PPKM.

Suatu daerah dapat menyandang PPKM level 1 jika capaian total vaksinasi dosis satu minimal 70%, dan dosis satu minimal 60% pada lansia. Sementara dalam laju kasus, PPKM level 1 baru bisa disandang jika kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 1 per 100.000 penduduk per minggu.

Sejak kemarin ada 21 daerah baru, terdiri atas kota dan kabupaten, yang sukses turun ke PPKM level 1. Berdasarkan Instruksi Mendagri 57/2021, status itu berlaku hingga 15 November 2021. Selain DKI Jakarta, berikut lima kota administrasi dan satu kabupaten, daerah lain yang menyandang status level 1 di antaranya ialah Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Semarang, Kota Surabaya, hingga Kota Blitar.

Level baru itu ibarat napas bagi sektor bisnis dan usaha yang sudah hampir dua tahun megap-megap. Dengan level 1, daerah tersebut dapat mengizinkan kapasitas dan jam operasional mal 100%, transportasi publik 100%, fasilitas publik 75%, kegiatan seni budaya berkapasitas penonton 75%, hingga resepsi pernikahan dengan kapasitas 75%.

Meski begitu, penurunan level PPKM di momen menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru), bisa jadi bumerang. Kabar baik di sektor ekonomi bisa berbanding terbalik dengan sudut pandang epidemi. Prediksi pun sudah menyebutkan akan ada 19,9 juta orang mudik pada akhir tahun ini.

Para ahli epidemiologi menyebut perjalanan sesungguhnya bukanlah faktor penularan. Namun, tidak ada yang membantah jika kedisiplinan prokes umumnya akan turun saat orang berkumpul, terlebih dalam suasana kumpul liburan.

Karena itu dapat dimengerti jika pemerintah mengeluarkan aturan-aturan tambahan meski level PPKM diturunkan. Sayangnya, aturan yang dikeluarkan sekadar ingin menahan laju mobilitas. Gamblangnya, membuat orang malas bepergian dan dengan cara singkat.

Ini nyata-nyata terlihat dengan aturan syarat tes PCR untuk perjalanan udara, yang kemudian direvisi setelah banjir kritik. Kalah di moda penerbangan, pemerintah masih berusaha memperketat mobilitas di jalur darat. Pemerintah kemudian membuat syarat tes PCR atau antigen untuk perjalanan darat dan penyeberangan dengan jarak minimal 250 km atau 4 jam perjalanan.

Bukan saja merupakan ketidakadilan, aturan tes PCR/antigen untuk perjalanan darat memang sama anehnya dengan aturan syarat tes PCR untuk perjalanan udara. Ini bukan soal harga tes PCR yang cenderung mahal, walau sudah diturunkan, melainkan karena memang sudah kontradiksi dengan metode diagnosis kasus covid-19 selama ini.

Hingga kini, metode diagnosis pasien suspek (memiliki riwayat kontak) yang diterapkan Kementerian Kesehatan di puskesmas ialah antigen. Padahal, para ahli telah menyebutkan jika antigen hanya efektif hingga tujuh hari setelah muncul gejala. Tidak heran, banyak orang sebetulnya menderita covid-19 dinyatakan negatif karena menjalani tes antigen lewat dari masa tersebut.

Maka sungguh aneh jika dalam diagnosis pasien suspek saja pemerintah tidak menerapkan PCR, tetapi malah memberlakukan PCR untuk proses skrining perjalanan domestik. Sebab itu, aturan ini telah dikritik para ahli epidemiologi. Bukan tidak mungkin pula, aturan ini segera banjir kritik dari pengusaha moda transportasi darat ataupun umum.

Maju-mundur aturan akibat kritik masyarakat jelas mempertegas tidak matangnya aturan pemerintah. Namun, sesungguhnya, tanpa menunggu kritik, sudah sepatutnya aturan tes PCR untuk perjalanan darat dibatalkan. Kecuali, pemerintah segera mengubah metode diagnosis pasien suspek menjadi langsung tes PCR.

Lebih penting lagi, sudah saatnya pemerintah menghentikan aturan-aturan karet. Pemerintah harus menyadari pencegahan gelombang tiga kasus covid-19 tidak bisa dengan jalan singkat sekadar menahan laju mobilitas.

Pemerintah harus membuat peraturan lebih detail dan spesifik agar dapat menegakkan prokes 5M meski dalam suasana psikologis masyarakat yang liburan. Ini tentu hanya bisa dijalankan dengan peran sangat aktif pemerintah daerah, termasuk memaksimalkan peran RT/RW hingga komunitas.

Tidak hanya itu, pemerintah harus mempercepat program vaksinasi di daerah-daerah yang belum mencapai minimal cakupan 70%. Bahkan, semestinya, cakupan vaksinasi inilah yang bisa menjadi dasar aturan pembukaan atau tutupnya suatu daerah di masa libur panjang nanti. Daerah dengan cakupan vaksinasi rendah sesungguhnya yang paling berada dalam ancaman ketika menjadi tujuan arus turis.



Berita Lainnya
  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.