Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Menimbang Solusi Bekas Pegawai KPK

06/10/2021 00:05
Menimbang Solusi Bekas Pegawai KPK
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

SECERCAH harapan muncul bagi 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah resmi diberhentikan dengan hormat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mereka berkesempatan mengabdi sebagai ASN di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tawaran itu datang sepekan silam, langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri bahkan menyebut rencana rekrutmen itu sudah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo.

Para eks pegawai KPK tersebut dinilai memiliki kemampuan yang cocok untuk kerja Polri sehingga bisa langsung diangkat menjadi ASN Polri. Apalagi, banyak di antara mereka yang punya pengalaman bertahun-tahun di KPK.

Rencana Kapolri tampak seperti win-win solution atas nasib pegawai KPK yang tidak terangkut gerbong ASN KPK. Akan tetapi, benarkah begitu?

Mari kita telaah dari sisi aturan. Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.

Kemudian, menurut Pasal 62 ayat (1), penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan.

Dari sudut pandang regulasi, keinginan Kapolri untuk langsung mengangkat para eks pegawai KPK menjadi ASN Polri rawan melanggar undang-undang. Pengalaman dan kompetensi yang dianggap sudah mumpuni tidak bisa menjadi dasar meloloskan mereka sebab anggapan bukan merupakan penilaian objektif.

Pasal 62 ayat (2) UU ASN lantas mengatur penyelenggaraan seleksi terdiri atas seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Itu amanat undang-undang.

Oleh karena aturan itu pula, ratusan ribu guru honorer tidak bisa mendapatkan status ASN ketika gagal lolos seleksi. Tidak peduli mereka sudah mengajar selama belasan bahkan puluhan tahun.

Pengabdian di daerah terpencil yang sarat dengan fasilitas minim dan tingkat kesulitan berlipat juga tidak membantu untuk langsung diangkat menjadi ASN. Mereka tetap harus mengikuti proses seleksi dengan tes.

Persoalan lain yang berpotensi mengganjal ialah timbulnya standar ganda dalam perekrutan ASN. KPK mengadakan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai menjadi ASN.

TWK tersebut sempat disebut mengada-ada demi mengganjal pegawai-pegawai yang tidak disukai pimpinan KPK. Namun, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan atas aturan tersebut membuktikan legitimasi TWK.

Kini, Polri hendak mengangkat para pegawai KPK yang gagal lolos TWK menjadi ASN. Lantas muncul pertanyaan apakah institusi Polri memiliki standar yang berbeda dengan KPK tentang wawasan kebangsaan personel?

Upaya merekrut ke-57 mantan pegawai KPK memang patut dilakukan. Tidak bisa dimungkiri setidaknya sebagian dari mereka memiliki kemampuan sangat mumpuni dalam mendukung kerja memberantas korupsi. Beberapa dari mereka menjadi bagian dari tim yang menguak kasus-kasus besar KPK.

Hanya, perlu pertimbangan masak-masak dalam menentukan langkah solusi. Barangkali akan lebih tepat bila menyalurkan eks pegawai KPK menjadi tenaga non-ASN di institusi pemerintahan. Misalnya, untuk mengisi posisi staf khusus dan tim kelompok kerja di Kompolnas.

Ke depan, Polri atau malah KPK sendiri bisa pula menggelar proses seleksi ASN yang memberikan kesempatan pertama bagi 57 eks pegawai KPK. Siapa tahu, wawasan kebangsaan mereka sudah meningkat.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).