Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Vonis Nurhadi Mengecewakan

12/3/2021 05:00
Vonis Nurhadi Mengecewakan
Ilustrasi(MI/DUTA)

 

 

KOMITMEN dan keseriusan para penegak hukum dalam memberantas korupsi kembali dipertanyakan. Alih-alih menguatkan harapan, mereka justru terus mempertontonkan tindak­an yang menggerus harapan itu.

Kabar buruk terkini dalam upaya pembera­ngusan korupsi datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang putusan, Rabu (10/3), majelis hakim yang dike­tuai Saifuddin Zuhri menjatuhkan vonis penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Nurhadi. Pada saat bersamaan, besaran vonis yang sama ditimpakan buat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Oleh majelis, Nurhadi dan Rezky dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Nurhadi terbukti menerima suap Rp49 miliar.

Nurhadi bukanlah terdakwa biasa. Sebelum dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dia ialah ‘orang sakti’. Dengan jabatannya sebagai Sekretaris MA, dia sangat berkuasa di lembaga peradilan tertinggi itu, juga di institusi peradilan di bawahnya.

Nurhadi bahkan sudah lama disebut-sebut bagian dari mafia peradilan.

Penetapan dirinya sebagai tersangka pun diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar tuntas jaringan penjahat yang menjadikan hukum dan keadilan sebagai komoditas untuk diperjualbelikan itu. Keinginan rakyat juga jelas, sangat jelas, agar Nurhadi dihukum seberat mungkin.

Namun, fakta berbicara sebaliknya. Meski dinyatakan terbukti bersalah, dia cuma divonis 6 tahun penjara. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis yang juga jauh dari asa publik.

Benar bahwa hakim punya kewenangan penuh dalam memutus perkara. Dia punya logika hukum dalam membuat keputusan-keputusan hukum. Namun, mereka semestinya juga memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Sangat tidak adil rasanya ketika Nurhadi cuma diganjar hukuman 6 tahun penjara. Padahal, dia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Tak cuma jumlah suap yang diterima sangat banyak, kasus yang menjeratnya pun semestinya menjadi pertimbangan kuat.

Mengurus perkara di MA ialah kasus yang sangat serius. Memperdagangkan hukum untuk menjungkirbalikan keadilan ialah perbuatan yang amat jahat sehingga semestinya dihukum amat berat.

Faktor pemberat lain, Nurhadi secara terang-benderang melawan upaya penindakan ter­hadapnya. Dia dan sang menantu jauh dari kooperatif, memandang remeh panggilan penyidik, dan buron sekira empat bulan.

Hampir tidak ada faktor yang meringankan Nurhadi sebenarnya. Penilaian hakim bahwa dia telah berjasa kepada MA saat menjadi Sekretaris MA juga layak dipertanyakan. Kalau toh benar, itu tak sebanding dengan perbuat­an lancungnya dalam merusak hukum dan keadilan.

Harus tegas dikatakan, vonis hakim untuk Nurhadi sangat mengecewakan. Vonis itu juga memperlihatkan masih kuatnya aroma pilih kasih, bahkan antarsesama terdakwa korupsi dari aparatur institusi hukum.

Jika dibandingkan dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari, misalnya, vonis Nurhadi jauh lebih ringan. Pinangki yang menerima suap Rp7 miliar dari Djoko Tjandra dihukum 10 tahun, jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa 4 tahun penjara.

Putusan majelis memvonis Nurhadi memang mesti dihormati, tetapi tidak harus diterima. Karena itu, kita mendukung langkah KPK mengajukan banding karena hukuman yang diketuk palu nyata-nyata tidak sebanding dengan daya rusak yang dilakukan terdakwa.

Kita mengingatkan majelis di Pengadilan Tinggi Tipikor nanti bahwa kasus Nurhadi ialah kasus besar yang berdampak sangat besar terhadap semangat bangsa ini dalam memerangi korupsi. Dus, harus ada kemauan besar, untuk menghukumnya dengan hukuman berat.

Buktikan bahwa pedang hukum juga tajam kepada Nurhadi. Jangan biarkan anggapan bahwa Nurhadi tak mungkin dihukum berat karena dulu pernah berjasa dalam menentukan karier para hakim seolah menemukan pembenaran.



Berita Lainnya
  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.