Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Pemilu 2024 Menanti Kepastian

10/3/2021 05:00
Pemilu 2024 Menanti Kepastian
Editorial(MI.Seno)

 

 

BADAN legislasi DPR RI dan pemerintah untuk kedua kalinya dalam tahun ini menyepakati daftar rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Seperti pada Januari lalu, prolegnas yang disepakati mencakup 33 RUU. Bedanya, pada kesepakatan kali ini, RUU Pemilu ditarik dari daftar dan diganti RUU Ketentuan Umum Perpajakan.

Kesepakatan itu masih harus mendapatkan pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI. Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU Pemilu dicoret dari usulan Prolegnas sangat mungkin melontarkan penolakan atas daftar rencana pembahasan RUU tersebut pada Rapat Paripurna.

Keberatan kedua partai utamanya pada tertundanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang habis masa jabatan mereka dalam kurun waktu 2022-2023. Ada kekosongan kepemimpinan di daerah selama masa itu yang berpotensi membuat pembangunan daerah mandek.

Kemudian, pelaksanaan pilkada pada 2024, tahun yang sama dengan pemilihan presiden dan legislatif, memberikan beban luar biasa besar pada penyelenggaraan. Hal itu berkaca pada Pemilu serentak 2019 yang tanpa pilkada saja sudah menimbulkan kelelahan petugas pemilu hingga merenggut korban jiwa.

Akan tetapi, bila ditelaah lebih jauh, pencabutan rencana revisi UU Pemilu yang juga mencakup revisi UU Pilkada, mengusung kepentingan nasional yang lebih besar. Bukan sekadar gontok-gontokan memperebutkan kekuasaan. Pun ada wibawa pembentukan undang-undang yang dipertaruhkan.

Tahun depan, pandemi covid-19 diperkirakan belum berakhir. Betul, pemerintah menargetkan vaksinasi tuntas pada triwulan ketiga 2022. Namun, pencapaian target memerlukan usaha keras dan kerja bareng.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu memusatkan pikiran, tenaga, anggaran, dan kebijakan secara umum pada penanganan wabah covid-19 serta penuntasan vaksinasi. Hiruk-pikuk penyelenggaraan pilkada akan mengganggu konsentrasi, bahkan bisa menghambat penanggulangan pandemi.

Apalagi, ada pilkada DKI Jakarta yang pada 2017 berlangsung begitu panas. Tidak ada jaminan hal serupa tidak terulang kembali. Cekcok di tengah masyarakat hingga elite akan menimbulkan berbagai persoalan yang kontraproduktif terhadap upaya menyudahi pandemi covid-19.

Hal lain yang perlu dicermati ialah amanat undang-undang yang menyerentakkan pemilihan legislatif, presiden, dan pilkada di 2024 belum dilaksanakan. UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan produk legislasi nasional yang tidak sembarangan disusun.

Seyogianya, beri kesempatan aturan terlaksana demi kewibawaan undang-undang itu sendiri. Toh, kedua undang-undang itu disetujui oleh seluruh fraksi, termasuk Demokrat dan PKS.

Saat ini ada jeda waktu sekitar tiga tahun untuk mematangkan persiapan Pemilu serentak 2024. Semakin matang persiapan, maka musibah kelelahan petugas pemilu bisa terhindarkan.

Demikian pula perihal kekhawatiran kekosongan kepemimpinan di daerah. UU Pilkada telah mengatur jabatan kepala daerah yang sudah berakhir diisi penjabat gubernur/bupati sampai kepala daerah baru dilantik.

Tentu ada keterbatasan kewenangan bagi penjabat kepala daerah. DPR dan pemerintah dapat membahas lebih lanjut perlu atau tidaknya kewenangan tersebut diperluas agar kemajuan daerah tidak terhambat.

Rapat Paripurna DPR harus segera memutuskan nasib UU Pemilu dengan mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021 tanpa RUU Pemilu di dalamnya. Dengan begitu, semua pemangku kepentingan bisa segera beranjak menyiapkan Pemilu serentak 2024.



Berita Lainnya
  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.