Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENUNTASAN penyelidikan setiap kasus hukum, terutama yang sangat menyita perhatian khalayak, sejati nya memerlukan banyak prasyarat. Harus transparan dan objektif, itu sudah pasti. Namun, yang tidak kalah penting ialah kecepatan. Bukan dalam arti asal cepat, tetapi cepat yang tetap dibarengi dengan kecermatan, ketelitian, dan keterukuran.
Poin kecepatan itulah yang sepertinya kurang bisa dipenuhi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam investigasi terkait penembakan terhadap enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu. Kasus ini, mau tak mau, memang menuntut pengungkapan yang cepat dan tepat jika melihat dinamika reaksi di masyarakat yang sangat terbelah antara yang pro dan yang kontra.
Namun, saat konferensi pers, kemarin, yang sedianya diharapkan ada penjelasan yang sejelas-jelasnya terkait penembakan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek itu, Komnas HAM justru mengaku belum bisa memberikan kesimpulan atau rekomendasi apa pun.
Mereka baru sebatas membeberkan bukti-bukti yang sebagian bahkan belum mereka yakini berhubungan dengan peristiwa tersebut. Contohnya temuan proyektil yang jumlahnya tujuh, Komnas HAM mengaku baru yakin untuk enam proyektil. Satu proyektil lain, mereka masih ragu.
Kita mafhum bahwa model investigasi yang partisipatif memang membutuhkan kecermatan dan kedalaman analisis. Namun, tetap saja, kecepatan harus menjadi variabel yang juga diutamakan. Ini penting karena di era teknologi informasi seperti sekarang, kita berlomba dengan kencangnya penyebaran hoaks yang mungkin saja akan mendistorsi penyelidikan.
Komnas HAM pun mengakui hal itu. Penyelidikan belum rampung, hoaks sudah beredar kencang. Selama proses penyelidikan, mereka mengaku mendapatkan sejumlah fakta tersebarnya informasi terkait penyelidikan Komnas HAM yang sebagian besar hoaks. Bahkan ada
banyak hoaks yang coba menggabungkan dengan analisis kesimpulan Komnas untuk peristiwa yang lain.
Pada satu sisi, hoaks tak boleh dibiarkan. Penyebarnya harus diusut. Namun, di luar dari kejahatan hoaks itu sendiri, publik tentu boleh menduga boleh jadi hoakshoaks itu muncul karena proses penyelidikan di Komnas HAM tak dilakukan dalam senyap. Mereka terlalu royal bicara kepada publik, kepada media. Boleh jadi juga ‘keterbukaan’ yang sedikit kebablasan itu merupakan efek dari adanya kesan persaingan penyelidikan kasus itu antara Komnas HAM dan kepolisian.
Namun, kini bukan saatnya saling menyalahkan. Kita harapkan seperti janji Komnas HAM dalam konferensi pers, kemarin, yang akan bekerja secepat-cepatnya agar kasus itu bisa segera terselesaikan sehingga tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, bisa benar-benar direalisasikan. Soal aroma persaingan Komnas HAM dan kepolisian, mestinya juga tak perlu dibesar-besarkan karena sejatinya mereka bekerja di ruang yang berbeda.
Sesuai undang-undang, Komnas HAM hanya bisa melakukan penyelidikan, mereka tak punya kewenangan penyidikan pro justicia. Hasil akhir dari pekerjaan Komnas HAM ialah rekomendasi. Pada akhirnya, jika terkait dengan kriminal, penyidikan tetap dilakukan kepolisian, atau bila ada pelanggaran HAM berat, diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, Komnas HAM terbatas sebagai penyelidik untuk menemukan ada atau tidak adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam kasus penembakan tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dengan lingkup menentukan tersangka, membuat tuntutan dan memprosesnya di pengadilan. Bisa dihitung dengan jari satu tangan jumlah kasus yang diusut Komnas HAM dan bermuara di pengadilan.
Agar rekomendasi itu cepat dihasilkan, pesan kita kepada Komnas HAM mulailah bekerja dengan lebih senyap. Tuntaskan rekomendasi dengan cepat, tidak bertele-tele, sehingga tidak keburu dicaplok hoaks. Kasus ini terlalu sensitif bila dibiarkan tanpa penyelesaian terlalu lama.
Namun, jika itu tidak dapat dilakukan, jangan salahkan bila muncul tawaran opsi untuk menyerahkan penyelidikan kasus penembakan itu sepenuhnya kepada kepolisian. Komnas HAM tak lagi melakukan penyelidikan, tetapi bersama publik fokus mengawal kepolisian untuk segera menuntaskan kasus tersebut secara cepat dan seadil-adilnya.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved