Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
BERAT memang kerja pemerintah. Di tengah wabah penyakit korona yang hingga kini masih saja dianggap remeh atau bahkan tidak diakui keberadaannya oleh sebagian masyarakat, kerja itu pun semakin berat.
Pemerintah terikat kewajiban mengawal keselamatan seluruh rakyat hingga benar-benar keluar dari situasi pandemi. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menjadi dasar penerapan protokol pencegahan.
Tidak bisa lain, protokol kesehatan harus dipastikan senantiasa dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali. Kelonggaran sedikit saja apalagi secara sembrono dapat berakibat lonjakan penyebaran covid-19.
Pemerintah pusat tidak bisa melakukan kerja itu sendirian. Peran kepala daerah justru lebih signifi kan berdampak pada efektivitas penanganan pandemi. Yang disayangkan, masih ada saja kepala daerah atau otoritas yang lebih memilih bertindak setelah pelanggaran protokol terjadi, bukannya berusaha keras mencegah.
Tabiat seperti itu tampaknya juga penyakit menular yang menjangkiti bangsa ini. Kasus pelanggaran masif protokol kesehatan yang sempat terjadi saat pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2020 awal September lalu tidak dijadikan pelajaran.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sampai harus menegaskan kewajiban-kewajiban kepala daerah melalui Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Instruksi itu juga mengingatkan ada sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundangan.
Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada Pasal 67 menyebut kepala daerah berkewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika hendak memulai tugas pun tiap kepala daerah bersumpah menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
Bila melanggar, baik kewajiban maupun sumpah, kepala daerah dapat diberhentikan sesuai yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Pemda. Ketentuan sanksi itu sesungguhnya sudah merupakan peringatan yang keras kepada para kepala daerah agar tidak bersikap abai atas kewajiban mereka.
Instruksi Mendagri hanya menggarisbawahi apa yang sudah terang benderang diatur. Aturan itu hanya lebih berfokus pada penanganan wabah covid-19 yang hingga kini masih erat mencengkeram dunia.
Setiap hari, puluhan sampai lebih dari seratus korban jiwa berjatuhan di Tanah Air akibat covid-19. Laju penularannya pun masih fl uktuatif, bergantung pada ketat atau tidaknya penegakan protokol kesehatan. Begitu melonggar ataupun timbul kegiatan yang memancing kerumunan, angka penularan harian naik dan kerap pula diikuti dengan meningkatnya laju kematian.
Oleh karena itu, kita apresiasi dan dukung instruksi Mendagri yang menekankan sanksi pemecatan kepala daerah yang abai dalam menegakkan protokol kesehatan. Bahkan kepala daerah dan jajaran pejabat daerah juga bisa dikenai saksi pidana bila melanggar protokol kesehatan. Seperti halnya Wakil Ketua DPRD Tegal yang diajukan ke pengadilan karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi.
Kita tidak boleh terus menggadaikan keselamatan rakyat kepada pemimpin daerah yang tidak bertanggung jawab. Ancaman pemecatan menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah untuk tidak main-main dalam mencegah penyebaran covid-19.
Pemerintah pusat juga harus tegas dalam mengawasi setiap pelanggaran, jangan cuma gertak sambal. Jangan pula pilih-pilih dalam menindak. Rakyat akan secara bulat mendukung. Penegakan protokol kesehatan ke depan akan lebih mudah karena disokong kesadaran masyarakat dan pengawalan pemerintah pusat yang selaras dengan daerah.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved