Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemimpin Abai Rakyat Tergadai

20/11/2020 05:00
Pemimpin Abai Rakyat Tergadai
Ilustrasi(MI/Seno)

 

BERAT memang kerja pemerintah. Di tengah wabah penyakit korona yang hingga kini masih saja dianggap remeh atau bahkan tidak diakui keberadaannya oleh sebagian masyarakat, kerja itu pun semakin berat.

Pemerintah terikat kewajiban mengawal keselamatan seluruh rakyat hingga benar-benar keluar dari situasi pandemi. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menjadi dasar penerapan protokol pencegahan.

Tidak bisa lain, protokol kesehatan harus dipastikan senantiasa dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali. Kelonggaran sedikit saja apalagi secara sembrono dapat berakibat lonjakan penyebaran covid-19.

Pemerintah pusat tidak bisa melakukan kerja itu sendirian. Peran kepala daerah justru lebih signifi kan berdampak pada efektivitas penanganan pandemi. Yang disayangkan, masih ada saja kepala daerah atau otoritas yang lebih memilih bertindak setelah pelanggaran protokol terjadi, bukannya berusaha keras mencegah.

Tabiat seperti itu tampaknya juga penyakit menular yang menjangkiti bangsa ini. Kasus pelanggaran masif protokol kesehatan yang sempat terjadi saat pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2020 awal September lalu tidak dijadikan pelajaran.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sampai harus menegaskan kewajiban-kewajiban kepala daerah melalui Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Instruksi itu juga mengingatkan ada sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundangan.

Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada Pasal 67 menyebut kepala daerah berkewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika hendak memulai tugas pun tiap kepala daerah bersumpah menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Bila melanggar, baik kewajiban maupun sumpah, kepala daerah dapat diberhentikan sesuai yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Pemda. Ketentuan sanksi itu sesungguhnya sudah merupakan peringatan yang keras kepada para kepala daerah agar tidak bersikap abai atas kewajiban mereka.

Instruksi Mendagri hanya menggarisbawahi apa yang sudah terang benderang diatur. Aturan itu hanya lebih berfokus pada penanganan wabah covid-19 yang hingga kini masih erat mencengkeram dunia.

Setiap hari, puluhan sampai lebih dari seratus korban jiwa berjatuhan di Tanah Air akibat covid-19. Laju penularannya pun masih fl uktuatif, bergantung pada ketat atau tidaknya penegakan protokol kesehatan. Begitu melonggar ataupun timbul kegiatan yang memancing kerumunan, angka penularan harian naik dan kerap pula diikuti dengan meningkatnya laju kematian.

Oleh karena itu, kita apresiasi dan dukung instruksi Mendagri yang menekankan sanksi pemecatan kepala daerah yang abai dalam menegakkan protokol kesehatan. Bahkan kepala daerah dan jajaran pejabat daerah juga bisa dikenai saksi pidana bila melanggar protokol kesehatan. Seperti halnya Wakil Ketua DPRD Tegal yang diajukan ke pengadilan karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi.

Kita tidak boleh terus menggadaikan keselamatan rakyat kepada pemimpin daerah yang tidak bertanggung jawab. Ancaman pemecatan menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah untuk tidak main-main dalam mencegah penyebaran covid-19.

Pemerintah pusat juga harus tegas dalam mengawasi setiap pelanggaran, jangan cuma gertak sambal. Jangan pula pilih-pilih dalam menindak. Rakyat akan secara bulat mendukung. Penegakan protokol kesehatan ke depan akan lebih mudah karena disokong kesadaran masyarakat dan pengawalan pemerintah pusat yang selaras dengan daerah.



Berita Lainnya
  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.