Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Pemimpin Abai Rakyat Tergadai

20/11/2020 05:00
Pemimpin Abai Rakyat Tergadai
Ilustrasi(MI/Seno)

 

BERAT memang kerja pemerintah. Di tengah wabah penyakit korona yang hingga kini masih saja dianggap remeh atau bahkan tidak diakui keberadaannya oleh sebagian masyarakat, kerja itu pun semakin berat.

Pemerintah terikat kewajiban mengawal keselamatan seluruh rakyat hingga benar-benar keluar dari situasi pandemi. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menjadi dasar penerapan protokol pencegahan.

Tidak bisa lain, protokol kesehatan harus dipastikan senantiasa dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali. Kelonggaran sedikit saja apalagi secara sembrono dapat berakibat lonjakan penyebaran covid-19.

Pemerintah pusat tidak bisa melakukan kerja itu sendirian. Peran kepala daerah justru lebih signifi kan berdampak pada efektivitas penanganan pandemi. Yang disayangkan, masih ada saja kepala daerah atau otoritas yang lebih memilih bertindak setelah pelanggaran protokol terjadi, bukannya berusaha keras mencegah.

Tabiat seperti itu tampaknya juga penyakit menular yang menjangkiti bangsa ini. Kasus pelanggaran masif protokol kesehatan yang sempat terjadi saat pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2020 awal September lalu tidak dijadikan pelajaran.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sampai harus menegaskan kewajiban-kewajiban kepala daerah melalui Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Instruksi itu juga mengingatkan ada sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundangan.

Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada Pasal 67 menyebut kepala daerah berkewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika hendak memulai tugas pun tiap kepala daerah bersumpah menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Bila melanggar, baik kewajiban maupun sumpah, kepala daerah dapat diberhentikan sesuai yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Pemda. Ketentuan sanksi itu sesungguhnya sudah merupakan peringatan yang keras kepada para kepala daerah agar tidak bersikap abai atas kewajiban mereka.

Instruksi Mendagri hanya menggarisbawahi apa yang sudah terang benderang diatur. Aturan itu hanya lebih berfokus pada penanganan wabah covid-19 yang hingga kini masih erat mencengkeram dunia.

Setiap hari, puluhan sampai lebih dari seratus korban jiwa berjatuhan di Tanah Air akibat covid-19. Laju penularannya pun masih fl uktuatif, bergantung pada ketat atau tidaknya penegakan protokol kesehatan. Begitu melonggar ataupun timbul kegiatan yang memancing kerumunan, angka penularan harian naik dan kerap pula diikuti dengan meningkatnya laju kematian.

Oleh karena itu, kita apresiasi dan dukung instruksi Mendagri yang menekankan sanksi pemecatan kepala daerah yang abai dalam menegakkan protokol kesehatan. Bahkan kepala daerah dan jajaran pejabat daerah juga bisa dikenai saksi pidana bila melanggar protokol kesehatan. Seperti halnya Wakil Ketua DPRD Tegal yang diajukan ke pengadilan karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi.

Kita tidak boleh terus menggadaikan keselamatan rakyat kepada pemimpin daerah yang tidak bertanggung jawab. Ancaman pemecatan menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah untuk tidak main-main dalam mencegah penyebaran covid-19.

Pemerintah pusat juga harus tegas dalam mengawasi setiap pelanggaran, jangan cuma gertak sambal. Jangan pula pilih-pilih dalam menindak. Rakyat akan secara bulat mendukung. Penegakan protokol kesehatan ke depan akan lebih mudah karena disokong kesadaran masyarakat dan pengawalan pemerintah pusat yang selaras dengan daerah.



Berita Lainnya
  • Memastikan Efisiensi Terukur

    03/4/2026 05:00

    KITA mafhum bahwa saat ini ruang fiskal negara tengah menghadapi ujian berat.

  • Stabilitas Harga BBM hanya Awal

    02/4/2026 05:00

    KEPASTIAN kerap menjadi barang langka di tengah gejolak global.

  • Evaluasi Pengiriman Prajurit TNI

    01/4/2026 05:00

    GUGURNYA tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Libanon menjadi pukulan keras bagi Indonesia.

  • Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu

    31/3/2026 05:00

    RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.

  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.