Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Pemimpin Abai Rakyat Tergadai

20/11/2020 05:00
Pemimpin Abai Rakyat Tergadai
Ilustrasi(MI/Seno)

 

BERAT memang kerja pemerintah. Di tengah wabah penyakit korona yang hingga kini masih saja dianggap remeh atau bahkan tidak diakui keberadaannya oleh sebagian masyarakat, kerja itu pun semakin berat.

Pemerintah terikat kewajiban mengawal keselamatan seluruh rakyat hingga benar-benar keluar dari situasi pandemi. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menjadi dasar penerapan protokol pencegahan.

Tidak bisa lain, protokol kesehatan harus dipastikan senantiasa dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali. Kelonggaran sedikit saja apalagi secara sembrono dapat berakibat lonjakan penyebaran covid-19.

Pemerintah pusat tidak bisa melakukan kerja itu sendirian. Peran kepala daerah justru lebih signifi kan berdampak pada efektivitas penanganan pandemi. Yang disayangkan, masih ada saja kepala daerah atau otoritas yang lebih memilih bertindak setelah pelanggaran protokol terjadi, bukannya berusaha keras mencegah.

Tabiat seperti itu tampaknya juga penyakit menular yang menjangkiti bangsa ini. Kasus pelanggaran masif protokol kesehatan yang sempat terjadi saat pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2020 awal September lalu tidak dijadikan pelajaran.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sampai harus menegaskan kewajiban-kewajiban kepala daerah melalui Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Instruksi itu juga mengingatkan ada sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundangan.

Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada Pasal 67 menyebut kepala daerah berkewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika hendak memulai tugas pun tiap kepala daerah bersumpah menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Bila melanggar, baik kewajiban maupun sumpah, kepala daerah dapat diberhentikan sesuai yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Pemda. Ketentuan sanksi itu sesungguhnya sudah merupakan peringatan yang keras kepada para kepala daerah agar tidak bersikap abai atas kewajiban mereka.

Instruksi Mendagri hanya menggarisbawahi apa yang sudah terang benderang diatur. Aturan itu hanya lebih berfokus pada penanganan wabah covid-19 yang hingga kini masih erat mencengkeram dunia.

Setiap hari, puluhan sampai lebih dari seratus korban jiwa berjatuhan di Tanah Air akibat covid-19. Laju penularannya pun masih fl uktuatif, bergantung pada ketat atau tidaknya penegakan protokol kesehatan. Begitu melonggar ataupun timbul kegiatan yang memancing kerumunan, angka penularan harian naik dan kerap pula diikuti dengan meningkatnya laju kematian.

Oleh karena itu, kita apresiasi dan dukung instruksi Mendagri yang menekankan sanksi pemecatan kepala daerah yang abai dalam menegakkan protokol kesehatan. Bahkan kepala daerah dan jajaran pejabat daerah juga bisa dikenai saksi pidana bila melanggar protokol kesehatan. Seperti halnya Wakil Ketua DPRD Tegal yang diajukan ke pengadilan karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi.

Kita tidak boleh terus menggadaikan keselamatan rakyat kepada pemimpin daerah yang tidak bertanggung jawab. Ancaman pemecatan menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah untuk tidak main-main dalam mencegah penyebaran covid-19.

Pemerintah pusat juga harus tegas dalam mengawasi setiap pelanggaran, jangan cuma gertak sambal. Jangan pula pilih-pilih dalam menindak. Rakyat akan secara bulat mendukung. Penegakan protokol kesehatan ke depan akan lebih mudah karena disokong kesadaran masyarakat dan pengawalan pemerintah pusat yang selaras dengan daerah.



Berita Lainnya
  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.