Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KERUMUNAN massa yang secara terang benderang dipertontonkan akhir-akhir ini akhirnya membawa korban. Penanggung jawab keamanan di dua daerah yang membiarkan kerumunan massa dengan jumlah sangat besar dan mengabaikan protokol kesehatan pun dicopot dari jabatan.
Penanggung jawab keamanan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufarhadi Novianto. Dalam surat telegram Kapolri tertanggal kemarin, Irjen Nana digantikan Irjen Fadil Imran, sedangkan Irjen Rudy diganti Irjen Ahmad Dofiri. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKB Roland Ronaldy juga dicopot.
Pencopotan tersebut memang berbarengan dengan mutasi sejumlah pejabat lain, tetapi kesan mendadak sulit dihindari. Kalau biasanya pergantian personel di Polri selalu dibungkus dengan kalimat normatif demi kepentingan organisasi, kali ini Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono terang-terangan menyebut kedua jenderal dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait dengan pengamanan protokol kesehatan.
Seluruh rakyat Indonesia menjadi saksi bahwa di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, beberapa hari ini ramai dengan kerumunan massa. Tidak cuma puluhan, ratusan, atau ribuan, tapi puluhan ribu orang berkumpul.
Dengan kerumunan sebanyak itu, ketentuan protokol kesehatan sudah pasti diabaikan. Dengan kerumunan semasif itu, potensi penyebaran covid19 terbuka lebar di saat kita mati-matian berupaya membendungnya.
Sebagai penanggung jawab atas penerapan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus korona di wilayah hukumnya, Irjen Nana dan Irjen Rudy jelas telah gagal. Karena itu wajar, sangat wajar, keduanya diganti. Sangat tepat pula Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot anak buahnya yang tidak menjalankan instruksi.
Polri adalah salah satu institusi negara yang menjadi ujung tombak dalam perang melawan pandemi. Dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan ada empat instruksi khusus Presiden Jokowi kepada Korps Bhayangkara. Pertama, Polri diperintahkan memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Lalu, Polri diminta bersinergi dengan TNI dan pemda dalam melakukan patroli. Ketiga, Polri diperintahkan melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi mencegah penularan covid-19, dan poin keempat terkait dengan efektivitas penegakan hukum.
Dengan inpres tersebut, tiada alasan bagi setiap anggota Polri untuk membiarkan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Mereka harus tegas kepada siapa saja, baik itu warga biasa maupun orang-orang yang merasa luar biasa. Mereka pantang memberikan perlakuan berbeda hanya karena yang melanggar dianggap sebagai tokoh oleh para pengikutnya.
Pencopotan Irjen Nana dan Irjen Rudy adalah pesan yang sangat gamblang kepada seluruh jajaran Polri untuk tidak main-main. Oleh negara mereka diberi mandat untuk memastikan agar hukum tertinggi, yakni keselamatan rakyat betul-betul terimplementasi dalam situasi pandemi saat ini.
Sikap itu pula yang mesti ditunjukkan pejabat dan pengelola negara lainnya, termasuk para pemimpin daerah. Mereka pantang plinplan dalam menegakkan aturan protokol kesehatan. Mereka tak boleh hanya garang kepada masyarakat umum yang melanggar, tetapi lunglai saat menghadapi kalangan tertentu.
Perang melawan covid-19 masih jauh dari usai. Untuk itu, negara harus menunjukkan wibawanya agar segala kebijakan yang dibuat untuk melawan virus mematikan tersebut tak sia-sia. Perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu hanya akan membuat semua upaya yang kita lakukan lebih dari 8 bulan ini percuma.
Jangan ada lagi toleransi terhadap pelanggaran. Jangan pula hanya sekadar melontarkan imbauan karena tugas aparatur negara adalah mengawal dan memastikan aturan dijalankan. Ketegasan tanpa pandang bulu harus dikedepankan dalam menyikapi pelanggaran, dan yang lebih penting lagi untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved