Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DI saat dunia butuh kerja sama seluruh umat manusia untuk menghadapi ekspansi virus korona, bibit-bibit perpecahan dan perseteruan justru mengemuka. Kebebasan tanpa batas dan fanatisme yang kebablasan menghadirkan masalah yang sangat mengkhawatirkan.
Bibit perpecahan dan perseteruan itulah yang belum lama ini ditebar di Prancis. Pemicunya ialah ketika seorang guru di Paris bernama Samuel Paty menunjukkan kartun Nabi Muhammad di majalah Charlie Hebdo kepada murid-muridnya untuk memberikan pemahaman mengenai kebebasan berpendapat sebagai hak dasar warga negara Prancis.
Tak pelak, perbuatan Paty tersebut menyulut kemarahan umat muslim. Dalam ajaran Islam, sosok Nabi Muhammad memang tidak boleh digambarkan menyerupai apa pun dan bagaimana pun bentuknya. Siapa pun yang melakukannya berarti telah melakukan penistaan luar biasa.
Di ladang penyemaian, perpecahan dan perseteruan yang dipantik Paty tumbuh subur, bahkan lantas merambah ke mana-mana menembus lintas negara. Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menekankan pada perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi di negaranya ibarat bensin disiramkan ke api.
Macron berang karena Paty kemudian dibunuh. Tak hanya Paty, tiga orang yang sedang beribadah di Kota Nice juga menjadi sasaran aksi terorisme. Mereka, orang-orang yang tidak bersalah itu, harus kehilangan nyawa tatkala sedang berdoa di hadapan Sang Pencipta.
Atas dasar keyakinannya, umat Islam marah dengan kelakuan Paty. Mereka pun geram atas kebebalan Charlie Hebdo yang terus saja menampilkan kartun Nabi. Yang jadi soal ialah bagaimana mereka menyalurkan kemarahan dan kegeraman itu.
Ketika kemarahan dilampiaskan dengan membunuh sang guru, di situlah fanatisme kebablasan yang berbicara. Dengan alasan apa pun, menghilangkan nyawa manusia adalah perbuatan tercela. Menista keyakinan orang lain atas nama kebebasan berpendapat jelas berbahaya. Namun, mengedepankan kekerasan, apalagi merampas hak hidup orang lain karena fanatisme agama juga berbahaya.
Pada konteks itulah kita mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mengecam Presiden Macron dan para pelaku kekerasan atas nama agama di Prancis. Sebagai pemimpin, Macron yang semestinya mendinginkan suasana dinilai justru mengobarkan api permusuhan. Pernyataannya dianggap telah menghina Islam, melukai perasaan umat Islam, dan berpotensi memecah belah persatuan umat beragama di dunia.
Jokowi benar ketika dia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi jangan sampai mencederai kehormatan, kesucian, serta kesakralan nilai-nilai dan simbol agama. Kebebasan berpendapat memang merupakan hak fundamental. Tidak hanya bagi warga Prancis, tetapi juga untuk seluruh umat manusia. Tetapi, sangat sulit untuk diterima jika kebebasan itu digunakan secara semena-mena dengan menista agama.
Jokowi benar ketika dia mengutuk aksi kekerasan yang mengakibatkan sejumlah orang di Prancis tewas. Apa pun dalihnya, kekerasan tidak dapat dibenarkan.
Menjawab penistaan dengan kekerasan hanya akan melahirkan penistaan-penistaan lain. Ia akan menjadi lingkaran setan yang entah kapan bisa terselesaikan.
Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar, Indonesia perlu menyikapi kasus di Prancis dengan sangat serius. Lewat pernyataan Jokowi, sikap Indonesia pun sudah jelas dan tegas bahwa warga dunia harus mengedepankan persatuan dan toleransi untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Kasus di Prancis merupakan pelajaran sangat berharga bagi Republik ini yang juga dibangun di atas keberagaman suku, agama, ras, dan golongan. Jika kebebasan yang dijamin negara digunakan asal-asalan, ia berpotensi menjadi biang malapetaka.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved