Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

MK bukan Keranjang Sampah

14/10/2020 05:00

RUANG demokrasi dan konstitusi jelas sama pentingnya. Demokrasi yang sehat akan melahirkan konstitusi yang berkualitas. Konstitusi ialah rambu untuk menjaga kemurnian demokrasi.

Demokrasi mestinya bukan hanya lewat proses formal, seperti pemilu. Demokrasi jalanan alias demonstrasi tidak lebih kerdil nilainya sehingga dijamin sepenuhnya oleh konstitusi.

Meski demikian, demonstrasi di masa pandemi bisa berpotensi menjadi klaster baru covid-19. Karena itulah, muncul anjuran untuk menghentikan demonstrasi terkait UU Cipta Kerja. Jauh lebih elok bila penolakan atas UU Cipta Kerja disalurkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anjuran itu datang dari Presiden Joko Widodo. Ia meminta masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke MK. "Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi ke MK," kata Presiden dalam konperensi pers virtual, Jumat (9/10).

Harus tegas dikatakan bahwa anjuran untuk melakukan uji materi ke MK sama sekali bukan bertujuan menjadikan lembaga itu sebagai tong sampah, yang menjauhkan kodratnya sebagai penjaga konstitusi. Putusan MK, sesuai UUD 1945, bersifat final, selain pertama dan terakhir.

Patut diapresiasi, kendati UU Cipta Kerja belum diteken Presiden, sudah dua gugatan dilayangkan ke MK. Permohonan pertama diajukan oleh dua orang pekerja yang menggugat pasal-pasal terkait perjanjian kerja waktu tertentu, pesangon, dan pengupahan yang layak. Permohonan kedua diajukan sebuah serikat pekerja dengan tuntutan hampir serupa.

Publik perlu memberikan kepercayaan penuh kepada MK untuk menguji dengan penuh kemandirian tanpa dipengaruhi kekuasaan. Sejauh ini, MK layak diberi kepercayaan.

Sejak berdiri pada 2003 hingga Desember 2019, MK menerima 3.005 permohonan, yang mayoritas, 1.317 perkara, merupakan pengujian terhadap UU. Dari permohonan yang diputus itu, sebanyak 397 perkara atau sekitar 13,93% dikabulkan. Sisanya, 1.005 perkara (45,81%) ditolak, dan lainnya tidak bisa diterima.

Meski MK punya kewenangan menguji konstitusionalitas produk legislasi, pembuat undang-undang tetap dituntut untuk menggunakan kebijakan politik legislasi dengan mengedepankan kepentingan rakyat.

Karena itu, dalam rangka menciptakan produk legislasi yang lebih baik, pembahasan undang-undang hendaknya lebih transparan melalui partisipasi masyarakat sehingga menciptakan koherensi antara undang-undang dan kepentingan rakyat.

Semakin banyak produk legislasi yang ditolak masyarakat dan bermuara di MK, tentu menjadi perhatian serius DPR dan pemerintah. Jangan-jangan, selama ini, ada yang salah dalam kebijakan politik legislasi.

Publik hendaknya mengawal sungguh-sungguh proses uji materi UU Cipta Kerja di MK ketimbang berjuang di jalanan. Demokrasi jalanan bisa ditunggangi kepentingan politis. Apalagi, sudah ada pejabat pemerintah yang menuding demonstrasi UU Cipta Kerja ditunggangi pihak tertentu.

Jauh lebih elok bila pemerintah dengan segala kewenangan konstitusionalnya mengusut pihak-pihak yang disebut menunggangi daripada menuding tanpa bukti walaupun pihak kepolisian sudah menangkap sejumlah orang yang mesti diproses sampai di pengadilan.

Tugas bersama-sama untuk menjaga tegaknya demokrasi dan konstitusi sehingga MK bukan keranjang sampah.



Berita Lainnya