Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

MK bukan Keranjang Sampah

14/10/2020 05:00

RUANG demokrasi dan konstitusi jelas sama pentingnya. Demokrasi yang sehat akan melahirkan konstitusi yang berkualitas. Konstitusi ialah rambu untuk menjaga kemurnian demokrasi.

Demokrasi mestinya bukan hanya lewat proses formal, seperti pemilu. Demokrasi jalanan alias demonstrasi tidak lebih kerdil nilainya sehingga dijamin sepenuhnya oleh konstitusi.

Meski demikian, demonstrasi di masa pandemi bisa berpotensi menjadi klaster baru covid-19. Karena itulah, muncul anjuran untuk menghentikan demonstrasi terkait UU Cipta Kerja. Jauh lebih elok bila penolakan atas UU Cipta Kerja disalurkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anjuran itu datang dari Presiden Joko Widodo. Ia meminta masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke MK. "Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi ke MK," kata Presiden dalam konperensi pers virtual, Jumat (9/10).

Harus tegas dikatakan bahwa anjuran untuk melakukan uji materi ke MK sama sekali bukan bertujuan menjadikan lembaga itu sebagai tong sampah, yang menjauhkan kodratnya sebagai penjaga konstitusi. Putusan MK, sesuai UUD 1945, bersifat final, selain pertama dan terakhir.

Patut diapresiasi, kendati UU Cipta Kerja belum diteken Presiden, sudah dua gugatan dilayangkan ke MK. Permohonan pertama diajukan oleh dua orang pekerja yang menggugat pasal-pasal terkait perjanjian kerja waktu tertentu, pesangon, dan pengupahan yang layak. Permohonan kedua diajukan sebuah serikat pekerja dengan tuntutan hampir serupa.

Publik perlu memberikan kepercayaan penuh kepada MK untuk menguji dengan penuh kemandirian tanpa dipengaruhi kekuasaan. Sejauh ini, MK layak diberi kepercayaan.

Sejak berdiri pada 2003 hingga Desember 2019, MK menerima 3.005 permohonan, yang mayoritas, 1.317 perkara, merupakan pengujian terhadap UU. Dari permohonan yang diputus itu, sebanyak 397 perkara atau sekitar 13,93% dikabulkan. Sisanya, 1.005 perkara (45,81%) ditolak, dan lainnya tidak bisa diterima.

Meski MK punya kewenangan menguji konstitusionalitas produk legislasi, pembuat undang-undang tetap dituntut untuk menggunakan kebijakan politik legislasi dengan mengedepankan kepentingan rakyat.

Karena itu, dalam rangka menciptakan produk legislasi yang lebih baik, pembahasan undang-undang hendaknya lebih transparan melalui partisipasi masyarakat sehingga menciptakan koherensi antara undang-undang dan kepentingan rakyat.

Semakin banyak produk legislasi yang ditolak masyarakat dan bermuara di MK, tentu menjadi perhatian serius DPR dan pemerintah. Jangan-jangan, selama ini, ada yang salah dalam kebijakan politik legislasi.

Publik hendaknya mengawal sungguh-sungguh proses uji materi UU Cipta Kerja di MK ketimbang berjuang di jalanan. Demokrasi jalanan bisa ditunggangi kepentingan politis. Apalagi, sudah ada pejabat pemerintah yang menuding demonstrasi UU Cipta Kerja ditunggangi pihak tertentu.

Jauh lebih elok bila pemerintah dengan segala kewenangan konstitusionalnya mengusut pihak-pihak yang disebut menunggangi daripada menuding tanpa bukti walaupun pihak kepolisian sudah menangkap sejumlah orang yang mesti diproses sampai di pengadilan.

Tugas bersama-sama untuk menjaga tegaknya demokrasi dan konstitusi sehingga MK bukan keranjang sampah.



Berita Lainnya
  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik