Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Berjuang tanpa Unjuk Rasa

06/10/2020 05:00

DEMONSTRASI sebagai perwujudan hak menyampaikan pendapat di depan umum secara gamblang dilindungi oleh konstitusi. 

Akan tetapi, pelaksanaannya menjadi dilematis saat bangsa ini tengah berjuang menekan penularan penyakit covid-19 yang mewabah.  Pasal 28E UUD 1945 tegas menyebut setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Bersamaan dengan itu, konstitusi juga mengamanatkan pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak terkecuali, dari wabah penyakit menular.

Dilema demikian tidak luput mengiringi unjuk rasa sebagian kelompok buruh untuk menyuarakan penolakan terhadap beleid Cipta Kerja. Mereka merasa UU itu telah mengurangi hak-hak dan perlindungan terhadap pekerja. 

Menurut rencana, demonstrasi digelar mulai hari ini hingga tiga hari ke depan. Puncaknya pada 8 Oktober 2020. Hari terakhir unjuk rasa sedianya disesuaikan dengan jadwal Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang. 

Salah satu agenda dalam rapat tersebut ialah mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Harapan pendemo, parlemen akan menunda pengesahan. Pencocokan jadwal itu lantas gagal karena parlemen tibatiba memutuskan untuk memajukan jadwal rapat paripurna.

Undang-Undang Cipta Kerja pun disahkan, kemarin. Pihak DPR berdalih hal tersebut dilakukan karena kekhawatiran atas laju penularan covid-19 di lingkungan parlemen yang meningkat.

Di balik itu, bisa saja DPR juga tidak ingin unjuk rasa membuat parlemen terpaksa menunda pengesahaan UU Cipta Kerja. Padahal, pembahasan RUU harus tuntas dalam tiga masa sidang.

Masa sidang DPR yang baru ditutup kemarin merupakan masa sidang ketiga pembahasan beleid Cipta Kerja. Apa pun alasannya, risiko penularan covid-19 sudah pasti bakal meningkat dengan adanya kerumunan orang. 

Ketika massa dalam jumlah besar berkumpul, sulit untuk memastikan bahwa kepatuhan menerapkan protokol kesehatan akan senantiasa terjaga. Di sisi lain, wajar saja bila pengesahan yang lebih cepat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tidak menyurutkan rasa ketidakpuasan sejumlah pihak. 

Mereka akan tetap terdorong untuk menggelar demonstrasi penolakan. Harus tegas dikatakan bahwa meski RUU Cipta Kerja sudah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, sebagai sebuah produk politik, mestinya terbuka lebar untuk didiskusikan kembali. 

Terbuka lebar pula kemungkinan untuk direvisi kembali oleh DPR bersama pemerintah. Karena itu, elok nian bila semua pihak mempelajari dengan sungguh-sungguh materi undang-undang itu secara komprehensif. Jangan sampai penolakan hanya didasari praduga tanpa mengetahui secara persis substansi materinya.

Yang perlu kita ingatkan, ketidakpuasan terhadap sebuah produk legislasi tidak mesti ditanggapi dengan demo. Dalam hal menggugat undang-undang, pihak-pihak yang belum dapat menerima bisa berjuang di Mahkamah Konstitusi. Sudah terlalu banyak contoh keberhasilan lewat perjuangan di MK.

Mengajukan uji materi ke MK bukan hanya cara yang lebih elegan dalam memperjuangkan aspirasi. Di masa pandemi, langkah itu sekaligus mencerminkan kesadaran menghormati hak asasi orang lain, yakni hak untuk hidup.

Perlindungan hak asasi pun tegas termaktub pada Pasal 28J UUD 1945 bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Unjuk rasa memang terlihat lebih garang dalam penyampaian pendapat. Orang-orang yang memerlukan panggung politik pun dimudahkan oleh adanya demonstrasi. Akan tetapi, apalah artinya jika saluran berdemokrasi itu kemudian berubah menjadi klaster penularan covid-19? 

Alih-alih menikmati hasil berupa pembatalan undang-undang, korban jiwa akan berjatuhan. Di setiap kesempatan menyampaikan pendapat, keselamatan rakyat tetap merupakan yang utama. Kalaupun gagal meraih tujuan, kita tetap bisa berjuang di lain hari.



Berita Lainnya
  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik