Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Berjuang tanpa Unjuk Rasa

06/10/2020 05:00

DEMONSTRASI sebagai perwujudan hak menyampaikan pendapat di depan umum secara gamblang dilindungi oleh konstitusi. 

Akan tetapi, pelaksanaannya menjadi dilematis saat bangsa ini tengah berjuang menekan penularan penyakit covid-19 yang mewabah.  Pasal 28E UUD 1945 tegas menyebut setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Bersamaan dengan itu, konstitusi juga mengamanatkan pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak terkecuali, dari wabah penyakit menular.

Dilema demikian tidak luput mengiringi unjuk rasa sebagian kelompok buruh untuk menyuarakan penolakan terhadap beleid Cipta Kerja. Mereka merasa UU itu telah mengurangi hak-hak dan perlindungan terhadap pekerja. 

Menurut rencana, demonstrasi digelar mulai hari ini hingga tiga hari ke depan. Puncaknya pada 8 Oktober 2020. Hari terakhir unjuk rasa sedianya disesuaikan dengan jadwal Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang. 

Salah satu agenda dalam rapat tersebut ialah mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Harapan pendemo, parlemen akan menunda pengesahan. Pencocokan jadwal itu lantas gagal karena parlemen tibatiba memutuskan untuk memajukan jadwal rapat paripurna.

Undang-Undang Cipta Kerja pun disahkan, kemarin. Pihak DPR berdalih hal tersebut dilakukan karena kekhawatiran atas laju penularan covid-19 di lingkungan parlemen yang meningkat.

Di balik itu, bisa saja DPR juga tidak ingin unjuk rasa membuat parlemen terpaksa menunda pengesahaan UU Cipta Kerja. Padahal, pembahasan RUU harus tuntas dalam tiga masa sidang.

Masa sidang DPR yang baru ditutup kemarin merupakan masa sidang ketiga pembahasan beleid Cipta Kerja. Apa pun alasannya, risiko penularan covid-19 sudah pasti bakal meningkat dengan adanya kerumunan orang. 

Ketika massa dalam jumlah besar berkumpul, sulit untuk memastikan bahwa kepatuhan menerapkan protokol kesehatan akan senantiasa terjaga. Di sisi lain, wajar saja bila pengesahan yang lebih cepat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tidak menyurutkan rasa ketidakpuasan sejumlah pihak. 

Mereka akan tetap terdorong untuk menggelar demonstrasi penolakan. Harus tegas dikatakan bahwa meski RUU Cipta Kerja sudah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, sebagai sebuah produk politik, mestinya terbuka lebar untuk didiskusikan kembali. 

Terbuka lebar pula kemungkinan untuk direvisi kembali oleh DPR bersama pemerintah. Karena itu, elok nian bila semua pihak mempelajari dengan sungguh-sungguh materi undang-undang itu secara komprehensif. Jangan sampai penolakan hanya didasari praduga tanpa mengetahui secara persis substansi materinya.

Yang perlu kita ingatkan, ketidakpuasan terhadap sebuah produk legislasi tidak mesti ditanggapi dengan demo. Dalam hal menggugat undang-undang, pihak-pihak yang belum dapat menerima bisa berjuang di Mahkamah Konstitusi. Sudah terlalu banyak contoh keberhasilan lewat perjuangan di MK.

Mengajukan uji materi ke MK bukan hanya cara yang lebih elegan dalam memperjuangkan aspirasi. Di masa pandemi, langkah itu sekaligus mencerminkan kesadaran menghormati hak asasi orang lain, yakni hak untuk hidup.

Perlindungan hak asasi pun tegas termaktub pada Pasal 28J UUD 1945 bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Unjuk rasa memang terlihat lebih garang dalam penyampaian pendapat. Orang-orang yang memerlukan panggung politik pun dimudahkan oleh adanya demonstrasi. Akan tetapi, apalah artinya jika saluran berdemokrasi itu kemudian berubah menjadi klaster penularan covid-19? 

Alih-alih menikmati hasil berupa pembatalan undang-undang, korban jiwa akan berjatuhan. Di setiap kesempatan menyampaikan pendapat, keselamatan rakyat tetap merupakan yang utama. Kalaupun gagal meraih tujuan, kita tetap bisa berjuang di lain hari.



Berita Lainnya
  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.