Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) belum pernah lepas dari praktik politik uang, politik identitas, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam. Kalaupun kelimanya tidak muncul sekaligus dalam satu waktu pelaksanaan pesta demokrasi setidaknya dua, yakni politik uang dan politik identitas selalu ada.
Dari praktik politik identitas pula kemudian dapat terwujud hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam sebagai turunannya. Politik identitas bersandar pada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Atribut-atribut itu sesungguhnya tidak berhubungan dengan kualitas calon pemimpin. Namun, itu mudahnya dipakai untuk mengaburkan pemilih dari objektivitas.
Dampak paling ekstrem dari politik identitas ialah perpecahan di masyarakat hingga menimbulkan konflik-konflik sosial. Kohesi yang terbangun oleh spirit Bhinneka Tunggal Ika rontok hingga perlu waktu lama untuk pulih.
Politik uang dan politik identitas tidak ubahnya mental korup dalam berdemokrasi yang sudah begitu mengakar sehingga sulit dikikis. Akan tetapi, bukan berarti lantas kita menyerah dan melakukan pembiaran.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur larangan atas praktik politik identitas. Pasal 69 huruf (b) menyebut kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon gubernur dan atau juga partai politik.
Pun Pasal 69 huruf (c) mengatur larangan untuk melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau juga kelompok masyarakat.
Sanksi tegas pun diatur dalam Pasal 187 ayat (2). Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 dan seterusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan atau dengan denda paling sedikit Rp600.000 atau maksimal Rp6.000.000.
Lalu mengapa politik identitas masih tetap marak bahkan sempat menjadi brutal seperti pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019?
Tentu pembuatan aturan saja tidak cukup. Perlu penegakan hukum untuk bisa meredam praktik yang mencoreng demokrasi. Sanksi jangan sampai hanya menghiasi lembaran peraturan hingga irit dijatuhkan.
Ini semua merupakan kerja yang berkelanjutan dari penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum. Hal itu pun membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi sekaligus wawas diri.
Pilkada 2020 dengan pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember mendatang bukan hanya menghadapi kerawanan politik uang dan politik identitas.
Pandemi covid-19 menyeruak ke posisi paling atas kerawanan pilkada. Artinya, kerja penyelenggaraan dan pengawasan pilkada semakin berat.
Di sisi lain, pemilih mendapatkan momentum memilih calon pemimpin daerah yang paling mumpuni menghadapi krisis semacam wabah penyakit.
Para pasangan calon harus tampil dengan gagasan-gagasan yang inovatif, terutama untuk menangani pandemi covid-19.
Tugas pemilih mempelajari betul rekam jejak para pasangan calon dan menyimak gagasan-gagasan mereka. Bukannya malah menyibukkan diri larut dalam hasutan berbasis SARA, dan yang lebih buruk lagi: ikut menyebarkan.
Pilkada 2020 harus bebas dari politik identitas yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan.
Karena itu, tidak boleh dibiarkan penggunaan bahasa, penggunaan narasi, penggunaan simbol-simbol yang membahayakan persatuan dan kesatuan masyarakat.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved