Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
LEBIH dari enam bulan sejak covid-19 resmi diumumkan keberadaannya di Indonesia, belum ada tanda-tanda meyakinkan bahwa pandemi penyakit menular dan mematikan itu telah mencapai puncak.
Jumlah penambahan kasus positif covid-19 bukannya berkurang, sebaliknya justru memperlihatkan kurva mendaki. Dalam sepekan terakhir, level penambahan kasus positif harian pun telah bergeser dari zona 2000-an ke zona 3000-an.
Penambahan pada Kamis (3/9) bahkan mencapai 3.622 kasus dalam 24 jam dan mencatatkan rekor harian tertinggi sejak kasus pertama covid 19 diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Kemarin, angka penambahan pasien terkonfirmasi positif korona memang lebih rendah daripada sehari sebelumnya, tetapi tetap saja di zona 3000-an, yakni sebanyak 3.269 kasus. Artinya, sulit bagi kita untuk menyebut bahwa pandemi covid-19 di negeri ini benar-benar telah terkendali.
Dalam konteks itulah kita menyambut baik terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengetatan dan Peningkatkan Kedisiplinan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan, yang diumumkan kemarin. Dengan inpres itu, Presiden memerintahkan sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota agar bersamasama menjalankan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam masyarakat.
Kita mencatat, terbitnya inpres tersebut sebagai bentuk sense of crisis Presiden atas kondisi terakhir perkembangan pandemi covid-19 yang membutuhkan penanganan lebih intensif dan lebih efektif. Presiden, misalnya, memerintahkan kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota yang tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Kita berharap inpres ini bakal menjadi extra effort bagi pemerintah dalam merespons perkembangan penanganan pandemi yang harus kita katakan belum menggembirakan.
Kita juga ingin inpres ini menjadi instrumen untuk menguatkan upaya penegakan hukum yang selama ini dinilai tidak realistis dan tidak efektif bagi pelanggar protokol kesehatan. Misalnya, pemberian sanksi berupa hukuman masuk ke dalam peti mati di DKI Jakarta dan daerah lain.
Yang lebih kita inginkan ialah agar inpres terkait pengawasan protokol kesehatan ini benar-benar diimplementasikan di lapangan karena berbagai fakta terakhir yang berkembang menuntut adanya penguatan upaya secara extraordinary dalam penanganan pandemi.
Keterisian tempat tidur perawatan covid-19 di berbagai wilayah, misalnya, disebut telah mencapai lebih dari 70%. Artinya, ada sinyal bahwa kapasitas rumah-rumah sakit kita mulai overwhelming.
Secara paralel, hal itu juga membuat beban kerja tenaga medis semakin memuncak. Hasil penelitian Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas FKUI yang menyatakan bahwa 82% tenaga kesehatan kita telah mengalami burnout dalam menangani pandemi menjadi salah satu indikasi bahwa kita harus meninggalkan pola business as usual dalam penanganan pandemi.
Negara tetangga seperti Malaysia juga mulai khawatir dengan perkembangan penanganan covid-19 kita. Mulai Senin (7/9), negeri jiran itu melarang masuk pemegang izin imigrasi jangka panjang dari Indonesia.
Kita tidak boleh menganggap fakta-fakta itu sebagai fenomena biasa saja. Sudah saaatnya kita benar-benar menerapkan sense of crisis, senses of urgency, dan sense of emergency karena kondisi di lapangan memang sangat menghendakinya. Itulah yang juga kita harapkan terwujud dari terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Karena itu, disiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan dan implementasikan inpres tersebut.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved