Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
LEBIH dari enam bulan sejak covid-19 resmi diumumkan keberadaannya di Indonesia, belum ada tanda-tanda meyakinkan bahwa pandemi penyakit menular dan mematikan itu telah mencapai puncak.
Jumlah penambahan kasus positif covid-19 bukannya berkurang, sebaliknya justru memperlihatkan kurva mendaki. Dalam sepekan terakhir, level penambahan kasus positif harian pun telah bergeser dari zona 2000-an ke zona 3000-an.
Penambahan pada Kamis (3/9) bahkan mencapai 3.622 kasus dalam 24 jam dan mencatatkan rekor harian tertinggi sejak kasus pertama covid 19 diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Kemarin, angka penambahan pasien terkonfirmasi positif korona memang lebih rendah daripada sehari sebelumnya, tetapi tetap saja di zona 3000-an, yakni sebanyak 3.269 kasus. Artinya, sulit bagi kita untuk menyebut bahwa pandemi covid-19 di negeri ini benar-benar telah terkendali.
Dalam konteks itulah kita menyambut baik terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengetatan dan Peningkatkan Kedisiplinan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan, yang diumumkan kemarin. Dengan inpres itu, Presiden memerintahkan sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota agar bersamasama menjalankan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam masyarakat.
Kita mencatat, terbitnya inpres tersebut sebagai bentuk sense of crisis Presiden atas kondisi terakhir perkembangan pandemi covid-19 yang membutuhkan penanganan lebih intensif dan lebih efektif. Presiden, misalnya, memerintahkan kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota yang tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Kita berharap inpres ini bakal menjadi extra effort bagi pemerintah dalam merespons perkembangan penanganan pandemi yang harus kita katakan belum menggembirakan.
Kita juga ingin inpres ini menjadi instrumen untuk menguatkan upaya penegakan hukum yang selama ini dinilai tidak realistis dan tidak efektif bagi pelanggar protokol kesehatan. Misalnya, pemberian sanksi berupa hukuman masuk ke dalam peti mati di DKI Jakarta dan daerah lain.
Yang lebih kita inginkan ialah agar inpres terkait pengawasan protokol kesehatan ini benar-benar diimplementasikan di lapangan karena berbagai fakta terakhir yang berkembang menuntut adanya penguatan upaya secara extraordinary dalam penanganan pandemi.
Keterisian tempat tidur perawatan covid-19 di berbagai wilayah, misalnya, disebut telah mencapai lebih dari 70%. Artinya, ada sinyal bahwa kapasitas rumah-rumah sakit kita mulai overwhelming.
Secara paralel, hal itu juga membuat beban kerja tenaga medis semakin memuncak. Hasil penelitian Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas FKUI yang menyatakan bahwa 82% tenaga kesehatan kita telah mengalami burnout dalam menangani pandemi menjadi salah satu indikasi bahwa kita harus meninggalkan pola business as usual dalam penanganan pandemi.
Negara tetangga seperti Malaysia juga mulai khawatir dengan perkembangan penanganan covid-19 kita. Mulai Senin (7/9), negeri jiran itu melarang masuk pemegang izin imigrasi jangka panjang dari Indonesia.
Kita tidak boleh menganggap fakta-fakta itu sebagai fenomena biasa saja. Sudah saaatnya kita benar-benar menerapkan sense of crisis, senses of urgency, dan sense of emergency karena kondisi di lapangan memang sangat menghendakinya. Itulah yang juga kita harapkan terwujud dari terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Karena itu, disiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan dan implementasikan inpres tersebut.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved