Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
LAMBATNYA penyerapan anggaran telah menjadi penyakit kronis birokrasi. Kepala Negara dari waktu ke waktu terus mengeluhkan persoalan yang menjangkiti kementerian, lembaga negara, maupun pemerintah daerah dari tahun ke tahun.
Ketika dunia dan negeri ini di landa pandemi covid-19 pun, persoalan yang sama tidak juga menghilang. Padahal untuk mengatasi situasi saat krisis, penyerapan anggaran yang dipercepat sangatlah di harapkan.
Kita pun menjadi mafhum ketika Presiden Joko Widodo mengemukakan lagi persoalan klasik tersebut dalam rapat bersama para gubernur di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7). Presiden, dalam kesempatan itu, mengungkapkan bahwa hingga melewati pertengahan tahun anggaran 2020 ini, masih banyak anggaran pemerintah daerah yang belum terserap. Jumlahnya bahkan mencapai Rp170 triliun.
Dana pembangunan itu, disebut Presiden, masih tersimpan di bank. “Perlu saya ingatkan, uang pemda yang ada di bank itu masih Rp170 triliun, gede sekali ini. Saya sekarang cek harian,” cetus Kepala Negara.
Kondisi yang dikeluhkan Kepala Negara itu bukannya tanpa dasar. Jika kita mencermati data yang ada, persoalan mengendapnya dana pembangunan di bank memang benar terkait langsung dengan sangat rendahnya tingkat realisasi anggaran.
Patut kita cermati pula bahwa provinsi-provinsi yang masuk daftar daerah dengan serapan anggaran tertinggi pun baru mencairkan paling tinggi 45% anggaran pembangunan. Kebanyakan pemerintah daerah, baru merealisasikan anggaran pada kisaran 30%.
Selebihnya, penyerapan anggaran pembangunan mereka baru mencapai kisaran 20% hingga 25%. Beberapa daerah bahkan baru merealisasikan pencairan dana pembangunan di bawah 20%, yakni di kisaran 16% dan 17%.
Fakta yang diungkapkan Presiden Jokowi tersebut, sekali lagi, sungguh disesalkan. Di saat negara dan rakyat membutuhkan cairnya anggaran untuk penanganan pandemi korona beserta dampak-dampak yang menyertainya, dana dengan besaran semasif itu justru tidak terpakai. Dana milik negara yang berasal dari masyarakat diendapkan begitu saja di bank.
Padahal pada saat pandemi, datangnya investasi sebagai alternatif pembangunan tidak dapat diharapkan. Sejalan dengan kondisi pandemik, pertumbuhan kredit perbankan pun lesu. Tidak salah jika Presiden menekankan bahwa satu- satunya opsi yang dapat diharapkan ialah belanja pemerintah.
Presiden Jokowi pun memerintahkan pemerintah daerah mempercepat realisasi serapan anggaran. Kita sependapat dengan Kepala Negara. Kita bahkan mendorong dan mendesak agar hal tersebut dijalankan oleh kepala daerah segera.
Janganlah di saat negara dan rakyat membutuhkan cairnya dana pembangunan, pemerintah daerah justru menahan-nahan dana tersebut di bank. Kita tidak mau lagi mendengar berbagai alasan untuk menutupi praktik pencarian rente.
Para kepala daerah yang menahan-nahan pencairan dana pembangunan di saat krisis perlu kita kecam. Apalagi jika benar kemalasan mereka mencairkan anggaran pembangunan didasari motif untuk mengambil dan menikmati bunga deposito di bank.
Praktik membiakkan dana pembangunan tersebut sejatinya penyakit lama, yang tidak terpuji dan sudah berulang kali dikecam. Apabila hal itu terus saja dilakukan apalagi di saat pandemi, maka jika ada yang mengategorikan kualitas perbuatan itu sebagai kejahatan anggaran, kita sepakat.
Pemberian sanksi yang lebih menimbulkan efek jera bagi daerah yang mempraktikan modus itu patut diimplementasikan. Terhadap daerah dengan serapan minim, penyaluran dana pembangunan mereka sebaiknya bukan hanya dikonversi dari transfer tunai ke surat berharga negara. Bukan pula hanya dikurangi alokasi dana alokasi khususnya seperti yang sudah berlangsung selama ini. Bekukan saja seluruh dana pembangunan mereka.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved