Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKIPUN tidak terlalu gencar membahana dalam pemberitaan di media massa, geliat senyap beberapa daerah provinsi/kabupaten/kota dalam menyusun desain olahraga daerah (DOD) sepanjang 2025 tak bisa dimungkiri. Sejak semester kedua 2025, beberapa daerah terdeteksi telah melakukan upaya penyusunan rencana strategis daerah untuk mewujudkan kedigdayaan olahraga pada masa depan (baca: menuju Indonesia emas 2045).
Memasuki 2026, dapat dipastikan DOD akan bergulir lebih cepat, berproses dan berprogres menjadi sebuah 'kekuatan baru' mencemerlangkan masa depan olahraga secara by design. Sangat beralasan, salah satunya karena sebagai bentuk respons dari terbitnya Permenpora 15/2023 tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah. Keampuhan DOD menjadi tumpuan dan harapan baru masyarakat Indonesia tentang masa depan olahraga.
BERMULA DARI DAERAH
Membuka peran yang lebih besar bagi daerah untuk menyusun rencana strategis merupakan keniscayaan autentik dalam ranah kebijakan olahraga (sport policy). Penguatan rencana tersebut bukan berarti menumbuhkan 'sikap kedaerahan', melainkan lebih ke membuka tantangan baru bagi setiap daerah untuk berkontribusi secara nasional berdasarkan keunikan sumber daya potensial masing-masing. Sangat prospek, bila semua memang bisa bermula dari daerah.
Pertama, membaca perintah UU 11/2022 tentang Keolahragaan, pemerintah provinsi melaksanakan kebijakan keolahragaan melalui perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, penggalangan sumber daya, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan keolahragaan. Bahkan, peran pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan keolahragaan sudah sangat tajam spesifik diatur pada Pasal 35. Daerah sudah tidak perlu menunggu hal-hal lain untuk menyegerakan bergerak melangkah.
Kedua, mengundang dengan 'panggilan keras' kepada setiap kabupaten/kota untuk mengelola keolahragaan by design, meliputi (1) melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal, (2) wajib mengelola paling sedikit dua cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional. Intinya, keampuhan DOD itu by design yang berbasis keunggulan lokal dan wajib kelola minimal dua cabang olahraga unggulan. Tak perlu menunggu panggilan yang lebih kencang lagi karena mandatory tersebut sudah diamanahkan UU 11/2022.
Ketiga, DOD itu ampuh karena memiliki fleksibilitas tinggi yang segaris dengan tujuan utama Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), yang meliputi (1) peningkatan budaya olahraga di masyarakat, (2) peningkatan prestasi olahraga nasional berkelas dunia, dan (3) pertumbuhan ekonomi nasional berbasis olahraga. Setiap daerah mendesain potensi keolahragaan dengan menyertakan kedigdayaan lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi secara progresif dan simultan. Komunitas seluruh lingkup olahraga telah tersedia secara de facto dan de jure di seluruh daerah.
Keempat, DOD merupakan simponi keampuhan, terutama bila dikaitkan dengan jumlah daerah existing. Indonesia memiliki 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki aneka keunikan dan potensi besarnya dalam keolahragaan. Diperlukan formula untuk memberikan ruang leluasa bagi setiap daerah untuk mengaktualisasikan keunggulan dan daya saing keolahragaan melalui rencana strategis masing-masing.
KEDIGDAYAAN YANG DIRENCANAKAN
Kedigdayaan olahraga dalam kacamata lengkap pembangunan olahraga merupakan definisi yang tidak mudah untuk dirumuskan, tetapi dapat disederhanakan menjadi tiga, yakni kekuatan budaya olahraga, capaian prestasi dan daya saing olahraga, serta kekuatan ekonomi olahraga. Hal yang sebenarnya dituntut ialah bagaimana memformulasikan olahraga yang memiliki nilai sosial, lingkungan, dan ekonomi-kemakmuran dalam 'perencanaan yang disengaja'.
Pertama, kedigdayaan olahraga mencakup kedigdayaan seluruh aspek inti tujuan pembangunan olahraga yang telah dirumuskan. Beruntung dan bersyukur, Indonesia telah memiliki arah kebijakan pembangunan olahraga yang telah tertuang dalam Perpres 86/2021 tentang DBON. Pada saat setiap daerah merencanakan kedigdayaan olahraga, 'garis-garis besar haluan olahraga' sudah sangat jelas tertuju ke arah mana. Artinya, DOD merupakan perencanaan ampuh untuk meraih kedigdayaan olahraga.
Kedua, dalam rangka penyelenggaraan DBON di daerah, dibentuk tim koordinasi di daerah. Pemerintah provinsi membentuk tim koordinasi provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten/kota membentuk tim koordinasi kabupaten/kota. Itu sebuah tim 'kasta wahid' di daerah karena ketua tim koordinasi provinsi ialah gubernur, ketua tim koordinasi kabupaten ialah bupati, dan ketua tim koordinasi di kota ialah wali kota. Tim koordinasi merupakan jejaring fungsi birokrasi yang kuat, andal, dan sinergi dalam perencanaan, implementasi, dan pengawasan DOD yang inline dengan capaian DBON.
Ketiga, keampuhan DOD terdeteksi dari proses penyusunannya yang cermat, lengkap, dan terpadu. Diawali tahap persiapan penyusunan rancangan DOD, yakni berisi identifikasi substansi rancangan DOD serta penentuan sasaran dan target DOD. Rancangan DOD berisi rumusan visi dan misi, prinsip, tujuan dan sasaran, kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan DOD. Hal yang sangat penting ialah peta jalan (roadmap) DOD. Tahap finalisasi menyempurnakan keampuhan rancangan DOD, penetapannya oleh sekretaris daerah melalui forum finalisasi dengan melibatkan tim koordinasi di provinsi maupun di kabupaten/kota.
Keempat, DOD merupakan perencanaan strategis yang mengedepankan prinsip harmonisasi. Harmonisasi merupakan sisi kelemahan dalam menerapkan sebuah produk perundang-undangan. Keampuhan DOD terletak pada persyaratan adanya forum finalisasi untuk memastikan keselarasan (harmonisasi) rancangan DOD dengan RPJMN, RPJMD, dan peta jalan DBON. Sekretaris daerah provinsi menyampaikan rancangan DOD hasil finalisasi kepada gubernur. Sekretaris daerah kabupaten/kota menyampaikan rancangan DOD hasil finalisasi kepada bupati/wali kota.
Terkait dengan promosi dan degradasi cabang olahraga unggulan, saat ini masyarakat Indonesia sedang menunggu penetapan formal olahraga yang menjadi prioritas/unggulan DBON tahap ke-2 (2025-2029). Sudah ada bocoran informasi bahwa akan ada 21 cabang olahraga (cabor) yang menjadi prioritas nasional (pada tahap sebelumnya ada 14 cabor).
Terdapat 'kriteria baru' yang lebih leluasa bagi setiap daerah untuk membuat opsi cabang olahraga yang diangkat. Daerah tertantang secara kuat untuk mempersiapakan cabor unggulan, yang saat ini (mungkin) belum menjadi prioritas secara nasional, untuk diangkat dan dipromosikan pada tahap berikutnya. Keampuhan ialah sebuah formulasi realistis yang dituangkan dalam perencanaan yang sungguh-sungguh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved