Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PINTU yang berulang kali jebol pantas membawa kita pada satu pemikiran bahwa pintu itu sesungguhnya memang tidak terkunci. Bahkan bisa pula kunci itu mudah berpindah tangan kepada siapa yang membutuhkan.
Pemikiran sederhana inilah yang sulit ditepis dari bobroknya keimigrasian kita. Berulang kali kasus perlintasan orang terjadi bahkan ketika pejabat telah diganti dan dilakukan perbaikan terhadap Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim).
Bobroknya keimigrasian kembali mengemuka dengan melenggang masuknya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra. Djoko yang sudah 11 tahun buron dan menjadi warga negara Papua Nugini sejak 2009 dikabarkan telah tiga bulan berada di Tanah Air.
Lebih mengejutkannya lagi, pada 8 Juni lalu Djoko men datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk men daftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang mem belitnya.
Kasus yang dimaksud ialah putusan atas kasus skandal transaksi pengalihan tagihan piutang kepada pihak ketiga yang menderanya sejak 1999. Skandal ini terjadi antara PT Bank Bali Tbk dan PT Era Giat Prima. Direktur Utama PT EGP ketika itu ialah Setya Novanto. Adapun Djoko sebagai di rektur.
Djoko bisa melenggang ke PN Jakarta Selatan dengan me manfaatkan kelemahan sistem pelayanan terpadu sa tu pintu (PTSP) sehingga identitas pendaftar tidak dike tahui.
Sebelum melenggang masuknya pria yang divonis tahanan 2 tahun oleh sidang PK MA pada Juni 2009 itu, ke - imigrasian telah kecolongan melintasnya Harun Masiku dan 120.661 data perlintasan orang lainnya selama 23 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020.
Atas kasus itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan terjadi penundaan pengiriman data keimigrasian dari Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Yasonna kemudian memberhentikan Dirjen Imigrasi dan Direktur Simkim saat itu.
Kini, dengan adanya kasus Djoko, maka kelemahan teknis semata tidak dapat diterima. Alasan imigrasi akan ketiadaan surat pencegahan atau penangkalan sulit dibenarkan sebab Kejaksaan Agung telah memasukkan nama Djoko ke daftar red notice.
Kasus demi kasus ini menunjukkan bukan saja ada kebobrokan kronis di Ditjen Keimigrasian, melainkan juga lemahnya pengawasan dari Kemenkum dan HAM. Sebab itu, pembenahan tidak cukup lagi hanya dengan penggantian pejabat imigrasi, tapi juga harus dengan ketegasan dari Presiden Joko Widodo.
Presiden mesti menyadari besarnya ancaman jika permasalahan keimigrasian tidak dituntaskan sepenuhnya. Bukan saja para koruptor yang bebas melenggang, melainkan juga para kriminal lainnya.
Di sisi lain, upaya penangkapan dan eksekusi Djoko Tjandra tetap harus dilakukan. Terlebih, walau menyertakan surat sakit dari fasilitas kesehatan di Kuala Lumpur, Djoko yang tidak hadir di sidang PK pada Senin (29/6) dikabarkan masih berada di Jakarta.
Tak hanya menjadi tugas jajaran intelijen kejaksaan, jajaran kepolisian juga harus dapat menangkap buron tersebut di Tanah Air. Kembali lolosnya Djoko akan menjadi tamparan besar terkait lemahnya kinerja aparat kita.
Kita mengapresiasi pengakuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa jajaran intelijennya lemah sehingga belum berhasil menangkap Djoko. Pengakuan saja tidak cukup, harus ada upaya pertanggungjawaban nyata. Bila perlu, rombak jajaran intelijen.
Catatan Redaksi: Media Indonesia telah menerima dan menayangkan keberatan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Keberatan dapat dibuka di tautan ini: Surat Keberatan Direktorat Jenderal Imigrasi
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved