Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PINTU yang berulang kali jebol pantas membawa kita pada satu pemikiran bahwa pintu itu sesungguhnya memang tidak terkunci. Bahkan bisa pula kunci itu mudah berpindah tangan kepada siapa yang membutuhkan.
Pemikiran sederhana inilah yang sulit ditepis dari bobroknya keimigrasian kita. Berulang kali kasus perlintasan orang terjadi bahkan ketika pejabat telah diganti dan dilakukan perbaikan terhadap Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim).
Bobroknya keimigrasian kembali mengemuka dengan melenggang masuknya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra. Djoko yang sudah 11 tahun buron dan menjadi warga negara Papua Nugini sejak 2009 dikabarkan telah tiga bulan berada di Tanah Air.
Lebih mengejutkannya lagi, pada 8 Juni lalu Djoko men datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk men daftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang mem belitnya.
Kasus yang dimaksud ialah putusan atas kasus skandal transaksi pengalihan tagihan piutang kepada pihak ketiga yang menderanya sejak 1999. Skandal ini terjadi antara PT Bank Bali Tbk dan PT Era Giat Prima. Direktur Utama PT EGP ketika itu ialah Setya Novanto. Adapun Djoko sebagai di rektur.
Djoko bisa melenggang ke PN Jakarta Selatan dengan me manfaatkan kelemahan sistem pelayanan terpadu sa tu pintu (PTSP) sehingga identitas pendaftar tidak dike tahui.
Sebelum melenggang masuknya pria yang divonis tahanan 2 tahun oleh sidang PK MA pada Juni 2009 itu, ke - imigrasian telah kecolongan melintasnya Harun Masiku dan 120.661 data perlintasan orang lainnya selama 23 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020.
Atas kasus itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan terjadi penundaan pengiriman data keimigrasian dari Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Yasonna kemudian memberhentikan Dirjen Imigrasi dan Direktur Simkim saat itu.
Kini, dengan adanya kasus Djoko, maka kelemahan teknis semata tidak dapat diterima. Alasan imigrasi akan ketiadaan surat pencegahan atau penangkalan sulit dibenarkan sebab Kejaksaan Agung telah memasukkan nama Djoko ke daftar red notice.
Kasus demi kasus ini menunjukkan bukan saja ada kebobrokan kronis di Ditjen Keimigrasian, melainkan juga lemahnya pengawasan dari Kemenkum dan HAM. Sebab itu, pembenahan tidak cukup lagi hanya dengan penggantian pejabat imigrasi, tapi juga harus dengan ketegasan dari Presiden Joko Widodo.
Presiden mesti menyadari besarnya ancaman jika permasalahan keimigrasian tidak dituntaskan sepenuhnya. Bukan saja para koruptor yang bebas melenggang, melainkan juga para kriminal lainnya.
Di sisi lain, upaya penangkapan dan eksekusi Djoko Tjandra tetap harus dilakukan. Terlebih, walau menyertakan surat sakit dari fasilitas kesehatan di Kuala Lumpur, Djoko yang tidak hadir di sidang PK pada Senin (29/6) dikabarkan masih berada di Jakarta.
Tak hanya menjadi tugas jajaran intelijen kejaksaan, jajaran kepolisian juga harus dapat menangkap buron tersebut di Tanah Air. Kembali lolosnya Djoko akan menjadi tamparan besar terkait lemahnya kinerja aparat kita.
Kita mengapresiasi pengakuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa jajaran intelijennya lemah sehingga belum berhasil menangkap Djoko. Pengakuan saja tidak cukup, harus ada upaya pertanggungjawaban nyata. Bila perlu, rombak jajaran intelijen.
Catatan Redaksi: Media Indonesia telah menerima dan menayangkan keberatan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Keberatan dapat dibuka di tautan ini: Surat Keberatan Direktorat Jenderal Imigrasi
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved