Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Perppu Pandemi tanpa Celah Korupsi

06/5/2020 05:00

DALAM kondisi kegawatdaruratan sekalipun memisahkan antara kecepatan dan kehati-hatian tidaklah bisa dilakukan. Jika sulit membayangkannya, lihatlah UGD di rumah sakit.

Seberapa pun gawatnya kondisi pasien, kecepatan dan kehati-hatian menjadi satu paket dalam kerja paramedis. Satu kecerobohan sudah bisa membalik mereka dari penyelamat menjadi pengundang maut.

Antara penyelamat dan pengundang maut inilah yang sekarang hadir lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Perppu yang dikeluarkan pemerintah pada 31 Maret lalu telah disetujui Badan Anggaran DPR sehingga tinggal disetujui di Paripurna DPR.

Perppu itu bisa menjadi penyelamat karena memberi instrumen komplet dalam menghadapi krisis karena pandemi. Perppu itu memberi jalan pelebaran defisit karena pemerintah memberikan stimulus Rp405,1 triliun untuk penanggulangan wabah covid-19, baik dari segi medis maupun sosial. Lewat perppu itu pula tercipta fondasi untuk berbagai langkah penyelamatan ekonomi lainnya.

Sayang, perppu yang sudah baik itu justru dicoreng dengan mekanisme kontrol yang lemah. Begitu lemahnya karena hanya lewat frasa ‘dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik’ sebagaimana tertuang pada Pasal 12 ayat (1). Ketentuan itu pun hanya untuk kebijakan yang tertuang pada Pasal 2 sampai 11.

Tidak hanya mekanisme kontrol yang lemah, perppu ini juga memberikan keleluasaan dari hukum terhadap pemerintah dan atau anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KKSK) yang terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu seperti tertuang pada Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) yang menyebut pihak-pihak itu tak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana.

Pasal ini pula yang menjadi salah satu poin dari gugatan sejumlah pihak atas perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Kita pun sepakat bahwa pasal itu merupakan jalan korupsi yang mulus.

Pernyataan Menkeu Sri Mulyani bahwa Perppu 1/2020 tetap tidak memberi kekebalan hukum karena adanya poin pelaksanaan tugas yang harus didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, sebagaimana terdapat di Pasal 27 ayat (2), sama sekali bukan pembelaan tepat. Bahwa orang awam pun tahu jika iktikad ialah hal yang sangat subjektif. Pencantuman dalil yang sulit diuji hukum tersebut ialah pelemahan dari pasal itu sendiri, bagaimanapun keseluruhan kalimatnya.

Sejauh kita ingin percaya pada iktikad baik para pejabat, tetap saja pemakluman terhadap bentuk peraturan seperti ini ialah sebuah kenaifan jika tidak mau disebut pembodohan. Bagaimana tidak, kita semua tahu jika tingkat korupsi Indonesia masih jadi salah satu yang buruk di dunia. Indeks Persepsi Korupsi yang diumumkan awal tahun pun, meski ada perbaikan, menempatkan Indonesia di urutan 85 dari 180 negara.

Karena itu, kita berharap MK dapat memberi keputusan yang tepat atas pasal-pasal sumber bencana ini. Hal yang sama semestinya pula dilakukan Paripurna DPR. DPR semestinya bisa melakukan sebagaimana yang dilakukan pada 2008 saat munculnya imunitas sejenis di Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Betul memang perundangan kita juga telah memiliki tiga UU dengan pasal imunitas, yakni UU 17/ 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3); UU 9 /2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK); dan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun, pada UU pertama imunitas tidak terkait kebijakan, tetapi pernyataan anggota dewan. Sementara imunitas kebijakan ada pada dua UU lainnya tersebut.

Telah adanya dua UU tersebut semestinya jadi pelajaran bagi kita agar jangan sampai celah korupsi semakin lebar di negeri ini. Pemerintah semestinya tidak menjadikan undang-undang yang membuka celah korupsi menjadi budaya.

Desakan penyetujuan segera perppu itu dengan dalih kegawatdarutatan justru semakin harus diwaspadai sebagai upaya pemanfaatan celah korupsi. Karena itu, semestinya ialah tugas MK ataupun DPR untuk sama-sama mencegah, bukan hanya kebocoran keuangan negara, melainkan juga legitimasi atas sistem pemerintahan yang tidak akuntabel.

 



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik