Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PRESIDEN Joko Widodo sudah menetapkan Indonesia dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat akibat covid-19. Penetapan itu tertuang dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020. Itu artinya, seluruh wilayah negeri ini, tanpa kecuali, masuk kategori darurat kesehatan masyarakat sejak 31 Maret.
Konsekuensi penetapan darurat kesehatan masyarakat ialah kewajiban upaya penanggulangan covid-19 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud ialah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Teknis pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 3 April. Idealnya, peraturan teknis dalam kondisi darurat tidak dibelenggu keruwetan birokrasi agar memudahkan penerapannya.
Kondisi darurat kesehatan masyarakat saat ini membutuhkan langkah cepat dan tepat. Namun, persyaratan administrasi masih diwajibkan dalam Pasal 4 Permenkes 9/2020. Disebutkan, gubernur/bupati/wali kota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada menteri harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; dan kejadian transmisi lokal.
Data peningkatan jumlah kasus itu disertai kurva epidemiologi dan peta penyebaran menurut waktu. Sementara itu, data transmisi kejadian lokal disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. Penyelidikan epidemiologi tentu saja perlu didukung sarana dan prasarana memadai di daerah.
Apa pun persyaratan yang ditetapkan itu pasti bertujuan agar daerah lebih realistis dalam mengajukan penetapan PSBB, bukan didasari kepanikan. Namun, pada sisi lain, pedoman PSBB itu jangan sampai menimbulkan kesan bukan untuk menghadapi pandemi. Kesan itu pupus karena Menkes menetapkan PSBB hanya dalam tempo dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Tegas dikatakan bahwa sebagian dari kegiatan PSBB yang diatur Pasal 13 Permenkes 9/2020 seperti peliburan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan sudah diterapkan di seluruh negeri ini. Sejauh ini, tiga pembatasan itu konsisten dilaksanakan masyarakat dengan kesadaran penuh.
Pengaturan lainnya dalam pasal itu terkait dengan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial dan budaya; pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan, mestinya diatur lebih tegas dan lugas lagi.
Dalam konteks pembatasan moda transportasi misalnya, bisa saja dipahami untuk mengatur migrasi penduduk sekalipun pemerintah tidak melarang mudik. Pembatasan migrasi penduduk dipandang penting karena virus covid-19 itu ditularkan manusia.
Permenkes itu sama sekali tidak mengatur pencegahan covid-19 di daerah yang belum tertular. Berdasarkan data resmi, hingga kemarin, covid-19 sudah tersebar di 32 provinsi. Hanya dua provinsi, yakni NTT dan Gorontalo, yang tidak ada kasus perdana penularan covid-19.
Dua provinsi itu mestinya diperkenankan juga untuk melakukan pencegahan dengan PSBB. Bukankah dua provinsi itu juga bagian dari Indonesia yang sudah dinyatakan berada dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat? Satu saja orang positif covid-19 lolos masuk ke dua provinsi itu, bukan tidak mungkin penularannya lebih cepat. Karena itu, belumlah terlambat, permenkes direvisi untuk mengakomodasi pencegahan di daerah yang belum tertular.
Sebaik-baiknya sebuah regulasi disusun tetap jauh lebih baik jika bisa diimplementasikan. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan Permenkes 9/2020, dengan adanya petunjuk teknis PSBB hendaknya pusat dan daerah terus begerak bersama mempercepat pencegahan covid-19.
Inisiatif warga mencegah covid-19, kendati tidak diatur dalam permenkes, hendaknya tetap menyala. Seluruh komponen bangsa, segenap warga negara, hendaknya bergotong royong berperang melawan covid-19 sang musuh bersama yang tidak kasatmata, tapi mematikan.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved