Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo sudah menetapkan Indonesia dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat akibat covid-19. Penetapan itu tertuang dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020. Itu artinya, seluruh wilayah negeri ini, tanpa kecuali, masuk kategori darurat kesehatan masyarakat sejak 31 Maret.
Konsekuensi penetapan darurat kesehatan masyarakat ialah kewajiban upaya penanggulangan covid-19 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud ialah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Teknis pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 3 April. Idealnya, peraturan teknis dalam kondisi darurat tidak dibelenggu keruwetan birokrasi agar memudahkan penerapannya.
Kondisi darurat kesehatan masyarakat saat ini membutuhkan langkah cepat dan tepat. Namun, persyaratan administrasi masih diwajibkan dalam Pasal 4 Permenkes 9/2020. Disebutkan, gubernur/bupati/wali kota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada menteri harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; dan kejadian transmisi lokal.
Data peningkatan jumlah kasus itu disertai kurva epidemiologi dan peta penyebaran menurut waktu. Sementara itu, data transmisi kejadian lokal disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. Penyelidikan epidemiologi tentu saja perlu didukung sarana dan prasarana memadai di daerah.
Apa pun persyaratan yang ditetapkan itu pasti bertujuan agar daerah lebih realistis dalam mengajukan penetapan PSBB, bukan didasari kepanikan. Namun, pada sisi lain, pedoman PSBB itu jangan sampai menimbulkan kesan bukan untuk menghadapi pandemi. Kesan itu pupus karena Menkes menetapkan PSBB hanya dalam tempo dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Tegas dikatakan bahwa sebagian dari kegiatan PSBB yang diatur Pasal 13 Permenkes 9/2020 seperti peliburan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan sudah diterapkan di seluruh negeri ini. Sejauh ini, tiga pembatasan itu konsisten dilaksanakan masyarakat dengan kesadaran penuh.
Pengaturan lainnya dalam pasal itu terkait dengan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial dan budaya; pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan, mestinya diatur lebih tegas dan lugas lagi.
Dalam konteks pembatasan moda transportasi misalnya, bisa saja dipahami untuk mengatur migrasi penduduk sekalipun pemerintah tidak melarang mudik. Pembatasan migrasi penduduk dipandang penting karena virus covid-19 itu ditularkan manusia.
Permenkes itu sama sekali tidak mengatur pencegahan covid-19 di daerah yang belum tertular. Berdasarkan data resmi, hingga kemarin, covid-19 sudah tersebar di 32 provinsi. Hanya dua provinsi, yakni NTT dan Gorontalo, yang tidak ada kasus perdana penularan covid-19.
Dua provinsi itu mestinya diperkenankan juga untuk melakukan pencegahan dengan PSBB. Bukankah dua provinsi itu juga bagian dari Indonesia yang sudah dinyatakan berada dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat? Satu saja orang positif covid-19 lolos masuk ke dua provinsi itu, bukan tidak mungkin penularannya lebih cepat. Karena itu, belumlah terlambat, permenkes direvisi untuk mengakomodasi pencegahan di daerah yang belum tertular.
Sebaik-baiknya sebuah regulasi disusun tetap jauh lebih baik jika bisa diimplementasikan. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan Permenkes 9/2020, dengan adanya petunjuk teknis PSBB hendaknya pusat dan daerah terus begerak bersama mempercepat pencegahan covid-19.
Inisiatif warga mencegah covid-19, kendati tidak diatur dalam permenkes, hendaknya tetap menyala. Seluruh komponen bangsa, segenap warga negara, hendaknya bergotong royong berperang melawan covid-19 sang musuh bersama yang tidak kasatmata, tapi mematikan.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved