Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Menanti Penerapan PSBB

06/4/2020 05:45

PRESIDEN Joko Widodo sudah menetapkan Indonesia dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat akibat covid-19. Penetapan itu tertuang dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020. Itu artinya, seluruh wilayah negeri ini, tanpa kecuali, masuk kategori darurat kesehatan masyarakat sejak 31 Maret.

Konsekuensi penetapan darurat kesehatan masyarakat ialah kewajiban upaya penanggulangan covid-19 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud ialah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Teknis pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 3 April. Idealnya, peraturan teknis dalam kondisi darurat tidak dibelenggu keruwetan birokrasi agar memudahkan penerapannya.

Kondisi darurat kesehatan masyarakat saat ini membutuhkan langkah cepat dan tepat. Namun, persyaratan administrasi masih diwajibkan dalam Pasal 4 Permenkes 9/2020. Disebutkan, gubernur/bupati/wali kota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada menteri harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; dan kejadian transmisi lokal.

Data peningkatan jumlah kasus itu disertai kurva epidemiologi dan peta penyebaran menurut waktu. Sementara itu, data transmisi kejadian lokal disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. Penyelidikan epidemiologi tentu saja perlu didukung sarana dan prasarana memadai di daerah.

Apa pun persyaratan yang ditetapkan itu pasti bertujuan agar daerah lebih realistis dalam mengajukan penetapan PSBB, bukan didasari kepanikan. Namun, pada sisi lain, pedoman PSBB itu jangan sampai menimbulkan kesan bukan untuk menghadapi pandemi. Kesan itu pupus karena Menkes menetapkan PSBB hanya dalam tempo dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Tegas dikatakan bahwa sebagian dari kegiatan PSBB yang diatur Pasal 13 Permenkes 9/2020 seperti peliburan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan sudah diterapkan di seluruh negeri ini. Sejauh ini, tiga pembatasan itu konsisten dilaksanakan masyarakat dengan kesadaran penuh.

Pengaturan lainnya dalam pasal itu terkait dengan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial dan budaya; pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan, mestinya diatur lebih tegas dan lugas lagi.

Dalam konteks pembatasan moda transportasi misalnya, bisa saja dipahami untuk mengatur migrasi penduduk sekalipun pemerintah tidak melarang mudik. Pembatasan migrasi penduduk dipandang penting karena virus covid-19 itu ditularkan manusia.

Permenkes itu sama sekali tidak mengatur pencegahan covid-19 di daerah yang belum tertular. Berdasarkan data resmi, hingga kemarin, covid-19 sudah tersebar di 32 provinsi. Hanya dua provinsi, yakni NTT dan Gorontalo, yang tidak ada kasus perdana penularan covid-19.

Dua provinsi itu mestinya diperkenankan juga untuk melakukan pencegahan dengan PSBB. Bukankah dua provinsi itu juga bagian dari Indonesia yang sudah dinyatakan berada dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat? Satu saja orang positif covid-19 lolos masuk ke dua provinsi itu, bukan tidak mungkin penularannya lebih cepat. Karena itu, belumlah terlambat, permenkes direvisi untuk mengakomodasi pencegahan di daerah yang belum tertular.

Sebaik-baiknya sebuah regulasi disusun tetap jauh lebih baik jika bisa diimplementasikan. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan Permenkes 9/2020, dengan adanya petunjuk teknis PSBB hendaknya pusat dan daerah terus begerak bersama mempercepat pencegahan covid-19.

Inisiatif warga mencegah covid-19, kendati tidak diatur dalam permenkes, hendaknya tetap menyala. Seluruh komponen bangsa, segenap warga negara, hendaknya bergotong royong berperang melawan covid-19 sang musuh bersama yang tidak kasatmata, tapi mematikan.



Berita Lainnya
  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.