Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MAHKAMAH Agung ialah benteng terakhir para pencari keadilan. Sudah sepantasnya bekerja dengan kecakapan dan kredibilitas para hakim. Derasnya arus perkara yang masuk ke MA telah mampu diimbangi dengan kinerja yang mumpuni.
Peradilan yang cepat dan sederhana telah mampu diwujudkan. Tunggakan perkara dapat ditekan, dari 2.357 kasus pada 2016 menjadi hanya tinggal 217 kasus pada 2019. Jumlah perkara yang ditangani MA pada 2019 merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.
MA berhasil memutus 20.058 perkara dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.275 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara MA pada 2019 mencapai 98,93%.
Itu sebuah lompatan besar bagi lembaga yudikatif. Lambannya proses penanganan dan masifnya tumpukan perkara selama ini kerap menjadi celah bagi para mafia peradilan untuk memanipulasi keadilan.
Apresiasi pun meluncur dari Presiden Joko Widodo. Reformasi sistem peradilan di MA telah berjalan. Penerapan sistem kamar telah mempercepat proses penyelesaian perkara di MA serta ada pengaturan jangka waktu penanganan di bawah tiga bulan.
Namun, nyatanya, dalam hal mutu putusan, prestasi MA tidak sementereng dalam penyelesaian perkara. Idealnya, kinerja penyelesaian yang bagus harus sejalan dengan bagusnya mutu putusan itu. Sesungguhnya dalam mutu putusan itulah terdapat keadilan dan kebenaran.
Mutu putusan MA itu masih kerap dianggap melenceng dari rasa keadilan. Misalkan, putusan bebas terhadap terdakwa kasua BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung pada 2019. MA juga melepaskan tuntutan kepada mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Belum lagi pemangkasan putusan terhadap 12 terpidana korupsi pada tahun lalu. Setidaknya 7 terpidana telah diganjar vonis ringan pada tingkat PK dan 5 terdakwa divonis lebih rendah pada tingkat kasasi.
Dengan melihat kenyataan itu, tentu publik akan rindu dengan sosok Artidjo Alkostar, momok para terpidana korupsi. Ketukan palu sidang di tangan Artidjo membuat koruptor bertekuk lutut.
Hampir seluruh narapidana korupsi yang mengajukan kasasi dan PK malah dilipatgandakan hukumannya. Daftarnya panjang, dari Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Suryadharma Ali, Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, hingga OC Kaligis.
Sosok seperti Artidjo mestinya menjadi patokan bagi para 'wakil Tuhan' yang berlevel agung di MA. Mempraktikkan penegakan hukum yang tegas dan berintegritas. Tidak ada tebang pilih, hukum yang tajam ke segala penjuru.
Untuk itulah, wajar kiranya jika publik menilai reformasi peradilan masih belum tuntas, bahkan masih separuh jalan. Kinerja positif dalam kuantitas mestinya juga diikuti dengan pembenahan kualitas putusannya.
Mahkamah Agung masih punya pekerjaan rumah untuk mewujudkan putusan hukum yang menjerakan bagi para pelaku kejahatan, utamanya korupsi yang menggerogoti bangsa ini. Pemangkasan hukuman koruptor yang masih terjadi jelas bukanlah wujud baik sebuah kualitas putusan.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved