Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Menangkal Virus Terorisme

12/2/2020 05:05

KETEGASAN negara untuk memerangi radikalisme dan terorisme terbukti tegak, tidak bimbang, apalagi permisif. Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 eks WNI yang pernah ikut berperang membela Islamic State (IS) di Irak dan Suriah.

Pemerintah tidak mau ambil risiko atas potensi para anggota IS eks WNI akan menjadi virus terorisme yang mampu menciptakan instabilitas keamanan setelah dipulangkan ke Indonesia. Jangankan untuk deradikalisasi eks kombatan IS, terhadap teroris di dalam negeri saja aparat masih ngos-ngosan.

Keputusan yang diambil dalam rapat kabinet terbatas itu menunjukkan pemerintah lebih mengedepankan kemaslahatan rakyat yang lebih besar. Sudah sewajarnya sesuatu yang banyak mudarat ketimbang manfaatnya lebih baik tidak dikerjakan atau ditinggalkan.

Bukan tidak mungkin, mereka yang telah terpapar oleh paham radikal akan menjadikan Indonesia sebagai medan jihad baru setelah upaya membangun khilafah di Irak dan Suriah gagal total. Pencegahan atas hal itu jelas lebih baik daripada pemerintah kecolongan.

Itu berkaca pada saat kepulangan anggota Darul Islam yang menjadi kombatan mujahidin Afghanistan pada 1980-an, yang ternyata kemudian hari berulah menjadi pelaku teror di Tanah Air. Bahkan sel-sel terorisme itu juga berkembang, Darul Islam lalu bermetamorfosis menjadi Jemaah Islamiyah, lalu Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang kerap menjadi payung organisasi para teroris di negeri ini.

Sikap pemerintah Indonesia itu juga tidak bertentangan dengan konstitusi yang memang memerintahkan negara untuk melindungi setiap warganya. Pasalnya, mandat konstitusi itu tak berlaku bagi warga asal Indonesia yang telah berbaiat setia kepada IS, yang telah menjadi bagian dari jaringan teroris internasional, musuh semua negara.

Justru keputusan tersebut meneguhkan amanat Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyebutkan seseorang dapat kehilangan warga negara Indonesia jika masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden terlebih dahulu.

Mereka pun bergabung dengan IS bukan karena ketidaktahuan, atau karena tertipu, melainkan atas kesadaran ideologis yang mereka anut, termasuk kaum perempuannya. Dengan demikian, narasi atas nama kemanusiaan bahwa mereka menjadi korban sepatutnya dinegasikan.

Karena itulah, pemerintah hanya punya opsi untuk menyelamatkan anak-anak eks kombatan IS tersebut. Jelas, anak-anak itu datang ke Suriah bukan karena keputusan mandiri, melainkan atas keterpaksaan ikut orangtua.

Akan tetapi, hal itu jelas juga tidak mudah. Pasalnya, pertimbangan pemulangan hanya untuk anak berumur di bawah 10 tahun. Bagaimana dengan hak asuh mereka jika orangtua mereka di sana? Tentu saja lebih memungkinkan bagi yang berstatus yatim piatu.

Yang jelas, kebijakan pemerintah untuk tidak memfasilitasi pemulangan eks kombatan IS dari Suriah ini menunjukkan negara tidak pernah memberikan ruang bagi pengkhianat negara. Baik ke dalam maupun ke luar, publik akan melihat, dunia internasional akan melihat, bahwa inilah konseksuensinya.

Yang tak kalah penting, upaya penangkalan virus terorisme dari luar itu harus tetap dibarengi kewaspadaan terhadap aksi sel-sel teroris, pun pembenahan program deradikalisasi di dalam. Pasalnya, aparat kerap kewalahan menangani narapidana terorisme yang ada di Indonesia.



Berita Lainnya
  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik