Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Menolak Pengikut IS Pulang

07/2/2020 05:05

KEBERADAAN ratusan orang asal Indonesia yang bergabung dengan Islamic State (IS) sedang menguji ketegasan pemerintah. Ada yang mewacanakan untuk membawa mereka pulang, tetapi lebih banyak yang menolak orang-orang itu kembali ke Tanah Air.

Wacana untuk memulangkan sekitar 600 bekas anggota IS pertama kali dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi. Meski dia kemudian meralat dengan mengatakan masih dalam pengkajian, wacana itu kadung memantik penolakan banyak kalangan. Selain menilai Menteri Agama tak punya wewenang bicara soal itu, mereka juga kompak mengingatkan pemerintah untuk berpikir seribu kali jika ingin memulangkan eks anggota IS asal Indonesia.

Tak kurang dari Presiden Joko Widodo secara pribadi menyatakan tidak setuju bekas anggota IS asal Indonesia pulang kampung. Namun, keputusan akhir baru akan diambil pemerintah setelah dibicarakan dan dikaji mendalam oleh lintas kementerian dan lembaga terkait.

Konstitusi memang memerintahkan negara untuk melindungi setiap warganya. Pada konteks itu, sudah semestinya pemerintah memastikan tidak ada warga negara yang telantar di mana pun berada. Namun, perlu digarisbawahi, amanah itu tak lagi mengikat buat bekas anggota IS asal Indonesia.

Ratusan eks pengikut IS itu memang pernah menyandang status warga negara Indonesia (WNI) yang notabene punya hak mendapat perlindungan negara. Hanya, status tersebut telah runtuh seketika tatkala mereka secara sadar memilih menjadi warga IS.

Setidaknya ada sembilan ketentuan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang bisa menggugurkan kewarganegaraan. Satu saja ketentuan dilakukan, seseorang tak lagi berhak menyandang status WNI, apalagi dalam kasus eks anggota IS ini beberapa syarat terpenuhi.

Ratusan pengikut IS itu, misalnya, masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden. Mereka pun secara sukarela masuk dinas negara asing, juga secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing.

Mereka bahkan dengan pongah membakar paspor Indonesia bergambar Garuda Pancasila. Mereka dengan angkuhnya pula menyatakan tak sudi lagi menjadi bagian dari negara Indonesia yang mereka cap sebagai thogut atau setan sembahan manusia. Jadi, buat apa kita mesti membuang energi untuk membawa kembali orang-orang yang tak merasa lagi menjadi bagian dari NKRI?

Dulu ratusan eks anggota IS itu memang warga negara Indonesia yang punya kewajiban dan hak yang sama dengan 260 juta penduduk Indonesia lainnya. Akan tetapi, kini mereka sudah berbeda. Tak cuma terang-terangan menegasikan negara ini, mereka bahkan telah menjadi bagian dari jaringan teroris internasional, musuh semua negara.

Memulangkan eks anggota IS asal Indonesia jelas bukan keputusan tepat. Memang, setelah IS digempur habis-habisan, mereka yang beberapa di antaranya anak-anak dan ibu-ibu hidup telantar di Timur Tengah. Dari sudut itu, sisi kemanusiaan bisa menjadi pertimbangan. Meski begitu, ada pertimbangan lebih besar kenapa negara tak perlu memulangkan mereka.

Memulangkan bekas anggota IS asal Indonesia sama saja membukakan pintu lebar-lebar bagi para teroris untuk menebar teror di negeri ini dari dalam. Sebagian dari mereka mungkin masih bisa disadarkan lewat program deradikalisasi. Namun, itu tidak gampang, perlu waktu panjang dan yang pasti akan menguras energi bangsa.

Bagi mereka, bergabung dengan IS ialah pilihan ideologis. Ideologi mereka yang sarat kekerasan mustahil menyatu dengan ideologi bangsa ini yang memuliakan kemanusiaan. Ia ibarat minyak dan air, bukan ikan dan air yang bisa menyatu.

Eks anggota IS itu membajak jalan suci jihad ketika memutuskan ikatan dengan Indonesia. Kini saatnya kita melakukan jihad yang sebenarnya, yakni menolak mereka kembali demi menyelamatkan NKRI.



Berita Lainnya
  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.