Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Evakuasi Kemanusiaan

03/2/2020 05:05

PEMERINTAH mengambil langkah cepat dan tepat dengan mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, Tiongkok, tempat asal virus korona tipe baru mewabah.

Disebut cepat karena pemerintah langsung memutuskan untuk mengevakuasi WNI dari Wuhan hanya sesaat setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa penyebaran infeksi virus korona jenis baru itu sudah dalam tahap darurat kesehatan global.

WHO mengumumkan virus korona sebagai darurat global pada 30 Januari. Pengumuman WHO itu langsung ditanggapi Presiden Joko Widodo dengan menggelar rapat terbatas. Rapat pada 30 Januari itu memutuskan segera mengevakuasi WNI yang ada di Wuhan.

Proses evakuasi 238 dari 245 WNI di Wuhan kemarin berjalan lancar. Dari 245 WNI tersebut, ada empat orang yang menyatakan tidak bersedia dievakuasi atas kehendak sendiri. Tiga WNI lainnya tidak lolos uji pemeriksaan yang dilakukan pemerintah Tiongkok.

Harus tegas dikatakan bahwa evakuasi WNI itu sebagai langkah yang tepat. Disebut langkah tepat karena pemerintah memenuhi kewajiban untuk melindungi setiap warga di mana pun ia berada. Bukan hanya memenuhi kewajiban, evakuasi itu sekaligus pemenuhan hak asasi warga negara yang diperintahkan konstitusi.

Pemerintah patut diacungi jempol telah mengambil keputusan cepat dan tepat melakukan evakuasi WNI. Tugas pemerintah selanjutnya ialah memastikan tidak ada penularan virus yang terbawa dari Wuhan. Karena itulah, seluruh proses pemulangan WNI tersebut telah sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari proses penjemputan, penerbangan, hingga observasi kesehatan setiba di Tanah Air.

Observasi kesehatan dilakukan melalui karantina di pangkalan militer Natuna, Riau. Dikarantina untuk pemantauan ketat selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus tersebut.

Sesuai protokol kesehatan, tempat karantina harus jauh dari permukiman. Pangkalan militer di Natuna, selain memiliki rumah sakit dengan fasilitas yang memadai, juga berjarak sekitar 6 kilometer dari permukiman penduduk setempat.

Jujur diakui bahwa persiapan evakuasi di tingkat pusat telah berjalan baik. Meski demikian, pemerintah tetap diminta meningkatkan koordinasi, sosialisasi, dan komunikasi sehingga upaya pencegahan bisa lebih optimal.

Koordinasi yang belum sempurna itulah yang memicu penolakan warga Natuna atas langkah pemerintah menjadikan daerah mereka sebagai tempat karantina WNI yang dievakuasi dari Wuhan.

Pengakuan Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, membuat kita prihatin. Prihatin karena disebutkan bahwa pemerintah pusat tidak berkoordinasi dalam memutuskan Natuna sebagai tempat karantina bagi WNI yang dievakuasi dari Wuhan.

Koordinasi mestinya tidak menjadi persoalan jika semua institusi bekerja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

Diktum pertama Inpres 4/2019 secara eksplisit memerintahkan 24  institusi, mulai menteri sampai bupati/wali kota, untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Koordinasi bisa saja tidak berjalan sempurna karena hanya ada waktu tiga hari sejak diputuskan sampai evakuasi dilaksanakan. Karena itu, elok nian bila pejabat pemerintah dari pusat sampai daerah tidak baper, bawa perasaan, apalagi merasa tidak diajak berkoordinasi.

Mestinya, setiap institusi yang ditugaskan dalam Inpres 4/2019 mengambil inisiatif untuk menyatukan derap langkah dalam kebijakan pusat terkait dengan penanganan dampak virus korona. Pemerintah daerah jangan pasif, apalagi menjadi penonton dalam proses evakuasi yang merupakan tugas kemanusiaan.

Tugas pemerintah daerah ialah menginformasikan kepada warganya bahwa tempat karantina di pangkalan militer itu masih aman untuk warga sehingga mereka tidak perlu cemas. Cara menghilangkan kecemasan warga ialah membangun komunikasi yang lebih baik.



Berita Lainnya
  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret