Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu

31/3/2026 05:00

RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan. Situasi ini bukan dipicu oleh keberhasilan aparat dalam membongkar skandal megakorupsi yang menyelamatkan triliunan rupiah uang negara, melainkan oleh langkah-langkah penegakan hukum yang dipaksakan hingga terkesan melampaui batas.

Tentunya, kasus ini membuat rasa keadilan masyarakat kembali terusik. Hukum yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan justru tampak berubah menjadi mekanisme yang berpotensi menjerat pihak-pihak yang semestinya tidak bersalah.

Kasus yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer, misalnya. Amsal diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp202 juta atas dugaan penggelembungan anggaran pembuatan 20 profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Peran Amsal berada dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa profesional. Namun, menurut jaksa penuntut umum, Amsal menagih biaya pembuatan video Rp30 juta atau lebih tinggi daripada seharusnya hanya Rp24,1 juta per desa. Kelebihan tagihan itu, dalam tuntutan jaksa, membuat negara mengalami kerugian hingga Rp202 juta.

Selisih Rp5,9 juta itu berasal dari asumsi jaksa yang menganggap komponen seperti ide, konsep, hingga proses editing mestinya tidak boleh dihargai, alias nol rupiah. Padahal, dalam proposal itu Amsal memasukkan harga ide sebesar Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp900 ribu.

Tidak ada kronologi suap-menyuap dalam kasus yang menjerat Amsal. Hal itu terlihat dari dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyasar penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Padahal, Amsal jelas-jelas pihak swasta, bukan pejabat publik yang memiliki otoritas administratif atas anggaran desa.

Dalam kerangka hubungan kerja profesional seperti ini, posisi Amsal sejatinya berada pada ranah teknis, bukan pada wilayah pengambilan keputusan strategis. Pengenaan Pasal 3 UU Tipikor jelas merupakan sebuah konstruksi hukum yang menyesatkan.

Pendekatan semacam ini juga pasti akan menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa mempertimbangkan konteks hubungan kerja dan batasan tanggung jawab profesional. Alih-alih memfokuskan upaya pada aktor utama, seperti pemegang otoritas anggaran atau pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, justru pihak di ujung rantai pelaksanaan yang diseret ke ranah pidana.

Pada akhirnya, menjaga akal sehat dalam penegakan hukum merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya keadilan substantif. Oleh sebab itu, evaluasi yang jernih, objektif, dan terbuka terhadap kasus Amsal menjadi keharusan.

Jika memang tidak ditemukan unsur niat jahat, tentu harapan besar kepada para hakim untuk memvonis bebas Amsal. Atau, jika aparat menyadari dan ingin memperbaiki kasus ini, opsi penghentian proses hukum penting ditempuh untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri. Jangan biarkan adagium ‘pedang hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’ benar-benar hidup dalam praktik hukum kita.



Berita Lainnya
  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.