Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MELAKUKAN pertemuan dengan pihak yang beperkara bagi penegak hukum, terlebih hakim, merupakan pelanggaran serius atas pedoman etika profesi hakim. Larangan atas perilaku itu diatur dalam kode etik profesi.
Larangan atas pertemuan tersebut bukan hanya sangat dipahami para hakim, melainkan juga penasihat hukum atau lawyer, dan bahkan masyarakat awam sekalipun. Karena itu, baik penegak hukum maupun penasihat hukum dari para pihak yang beperkara lazim menghindari pertemuan semacam itu.
Seorang hakim agung terkemuka, saat masih aktif menjabat, bahkan memasang pengumuman di pintu masuk ruangannya untuk memastikan larangan itu dipatuhi. Pengumuman itu berbunyi, 'pihak beperkara dilarang masuk'.
Pesan moral, etika, dan hukum dari larangan itu jelas dan tegas. Penegak hukum harus independen, menjaga jarak dengan pihak beperkara, dan tidak memihak kecuali kepada kebenaran dan keadilan. Pihak-pihak yang beperkara juga diharapkan memahami dan menahan diri untuk tidak melakukan upaya-upaya di luar ketentuan dan kepatutan.
Dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 yang menjerat kader PDIP, Harun Masiku, kita khawatir prinsip itu tidak diindahkan.
Tim hukum PDIP, Kamis (16/1), diberitakan secara luas telah menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Tim PDIP dilaporkan diterima anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Bukan sekadar menemui Dewas KPK, tim hukum PDIP mempertanyakan dan melalui surat laporan resmi kepada Dewas KPK bahkan menggugat rencana kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1).
Melalui pertemuan dengan Dewas KPK itu pula, tim hukum PDIP mempersoalkan penanganan perkara yang diduga melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan kader PDIP Harun Masiku yang buron sejak 6 Januari lalu.
Meskipun Dewas KPK bukanlah hakim yang mengadili perkara secara langsung, kita tetap menyesalkan pertemuan dengan pihak yang tengah beperkara tersebut.
Sebagai lembaga yang diisi para mantan hakim agung dan penegak hukum lain dengan rekam jejak tepercaya, kita meyakini Dewas KPK memahami benar kode etik untuk tidak menemui pihak-pihak yang tengah beperkara.
Karena itu, kita gembira saat mendengar Dewas KPK sempat menolak permohonan tim hukum PDIP untuk bertemu. Kita pun sangat mengapresiasi keputusan itu.
Akan tetapi, belakangan kita tidak memahami, mengapa akhirnya Dewas KPK menerima permohoan tim hukum PDIP sehingga pertemuan dengan pihak yang beperkara terjadi.
Semestinya dan sepatutnya, pertemuan kedua pihak itu dapat dihindarkan karena tim hukum PDIP jelas tergolong pihak yang berkepentingan dalam perkara suap PAW yang melibatkan kadernya.
Dewan Pengawas KPK pun, meski bukan bagian dari komisioner KPK, dapat dikategorikan mewakili atau merepresentasikan lembaga KPK.
Bagi-pihak-pihak yang beperkara, semestinya juga dapat menahan diri. PDIP, melalui tim hukumnya, semestinya tidak perlu melakukan manuver aktif dan bahkan terkesan agresif dalam menangani kasus yang diduga melibatkan kader-kadernya.
Sekalipun memiliki dalih dan bukti-bukti hukum yang dapat menyanggah tindakan hukum penyidik KPK, tim hukum PDIP akan lebih elegan jika bersikap bijaksana dengan menunggu proses hukum hingga perkara itu tuntas di pengadilan.
Berilah kesempatan kepada KPK untuk mengusut kasus dugaan suap PAW dan kasus terkait lainnya. Seluruh keberatan ataupun sanggahan tidak perlu secara langsung dikonfrontasikan kepada KPK melalui Dewas KPK.
Siapkan saja bukti dan argumentasi hukum dan sampaikan hal itu melalui saluran semestinya dan sepatutnya di lembaga praperadilan atau pengadilan. Cara itu akan lebih elegan dan mendidik.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved