Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Korupsi di Balik Penyelundupan

07/12/2019 05:05

KASUS penyelundupan motor besar dan sepeda mewah dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia sepatutnya mendapat perhatian yang besar dari publik. Kasus yang cukup meresahkan. Betapa tidak? Aksi itu dimotori pucuk pimpinan maskapai PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Sejumlah anggota direksi juga turut andil. Ini bukan kasus penyelundupan biasa. Jelas telah terjadi penyalahgunaan jabatan di badan usaha milik negara tersebut.

I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra alias Ari Ashkara menggunakan kewenangannya sebagai direktur utama Garuda Indonesia menyelundupkan barang-barang mewah itu melalui jalan udara. Kerugian negara pun telah ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pada Pasal 102, pelaku penyelundupan barang impor terancam sanksi pidana minimal 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku harus membayar denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar. Bila pelakunya merupakan pejabat, ancaman pidana ditambah sepertiga.

Ancaman hukuman lebih ringan bila yang dipakai Pasal 103 huruf c. Pasal itu memakai kata 'dan/atau' untuk sanksi pidana penjara dan denda. Artinya, bisa saja hukuman hanya berupa pengenaan denda yang minimal Rp100 juta.

Ari sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda. Ia pun tengah menghadapi proses penyidikan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Namun, apakah cukup sampai di situ?

Bukan tidak mungkin praktik penyelundupan seperti yang dilakukan Ari dan kawan-kawan merupakan hal yang biasa dilakukan. Bagi mereka dan sebagian kalangan, bisa jadi kasus tersebut dianggap sepele. Itu jika dibandingkan dengan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat yang menjerat pendahulu Ari, mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.

Akan tetapi, negeri ini sedang berupaya keras memerangi korupsi yang telah mendarah daging di segala sendi kehidupan bangsa. Penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan wewenang untuk keuntungan diri sendiri atau kroni, sayangnya, sampai detik ini masih menjadi kebiasaan. Karena itu, kebiasaan korupsi sesepele apa pun harus disetop.

Presiden Joko Widodo, kemarin, sampai harus kembali memperingatkan petinggi BUMN agar jangan main-main. Mereka diingatkan agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan dan kesenangan pribadi. Tidak ada salahnya menindaklanjuti peringatan itu dengan mengenakan ancaman sanksi sekeras-kerasnya.

Penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ari dan kawan-kawan masuk kriteria yang disebut dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbeda dengan UU Kepabeanan, Pasal 12 UU Tipikor memberikan ancaman pidana minimal empat tahun penjara bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya.

Ari Ashkara merupakan direksi BUMN, yang berarti masuk kategori penyelenggara negara. Kemudian ada kerugian negara yang melampaui Rp1 miliar akibat penyalahgunaan jabatan oleh Ari. Dengan begitu, KPK bisa turun tangan menangani kasus itu sesuai kewenangan yang diamanatkan pada Pasal 11 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Jadikan penanganan kasus penyelundupan ini sebagai momentum bersih-bersih Garuda Indonesia yang tidak hanya setengah-setengah agar maskapai kebanggaan Indonesia itu terbebas dari praktik korup yang membuat kinerja terus terpuruk.



Berita Lainnya
  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.