Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS penyelundupan motor besar dan sepeda mewah dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia sepatutnya mendapat perhatian yang besar dari publik. Kasus yang cukup meresahkan. Betapa tidak? Aksi itu dimotori pucuk pimpinan maskapai PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Sejumlah anggota direksi juga turut andil. Ini bukan kasus penyelundupan biasa. Jelas telah terjadi penyalahgunaan jabatan di badan usaha milik negara tersebut.
I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra alias Ari Ashkara menggunakan kewenangannya sebagai direktur utama Garuda Indonesia menyelundupkan barang-barang mewah itu melalui jalan udara. Kerugian negara pun telah ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pada Pasal 102, pelaku penyelundupan barang impor terancam sanksi pidana minimal 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku harus membayar denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar. Bila pelakunya merupakan pejabat, ancaman pidana ditambah sepertiga.
Ancaman hukuman lebih ringan bila yang dipakai Pasal 103 huruf c. Pasal itu memakai kata 'dan/atau' untuk sanksi pidana penjara dan denda. Artinya, bisa saja hukuman hanya berupa pengenaan denda yang minimal Rp100 juta.
Ari sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda. Ia pun tengah menghadapi proses penyidikan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Namun, apakah cukup sampai di situ?
Bukan tidak mungkin praktik penyelundupan seperti yang dilakukan Ari dan kawan-kawan merupakan hal yang biasa dilakukan. Bagi mereka dan sebagian kalangan, bisa jadi kasus tersebut dianggap sepele. Itu jika dibandingkan dengan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat yang menjerat pendahulu Ari, mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.
Akan tetapi, negeri ini sedang berupaya keras memerangi korupsi yang telah mendarah daging di segala sendi kehidupan bangsa. Penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan wewenang untuk keuntungan diri sendiri atau kroni, sayangnya, sampai detik ini masih menjadi kebiasaan. Karena itu, kebiasaan korupsi sesepele apa pun harus disetop.
Presiden Joko Widodo, kemarin, sampai harus kembali memperingatkan petinggi BUMN agar jangan main-main. Mereka diingatkan agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan dan kesenangan pribadi. Tidak ada salahnya menindaklanjuti peringatan itu dengan mengenakan ancaman sanksi sekeras-kerasnya.
Penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ari dan kawan-kawan masuk kriteria yang disebut dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbeda dengan UU Kepabeanan, Pasal 12 UU Tipikor memberikan ancaman pidana minimal empat tahun penjara bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Ari Ashkara merupakan direksi BUMN, yang berarti masuk kategori penyelenggara negara. Kemudian ada kerugian negara yang melampaui Rp1 miliar akibat penyalahgunaan jabatan oleh Ari. Dengan begitu, KPK bisa turun tangan menangani kasus itu sesuai kewenangan yang diamanatkan pada Pasal 11 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jadikan penanganan kasus penyelundupan ini sebagai momentum bersih-bersih Garuda Indonesia yang tidak hanya setengah-setengah agar maskapai kebanggaan Indonesia itu terbebas dari praktik korup yang membuat kinerja terus terpuruk.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved