Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Libas Siluman Dana Desa

08/11/2019 05:00

KEMENTERIAN Keuangan mendapati desa-desa fiktif dalam daftar penerima program dana desa. Walaupun kementerian belum mengungkap secara terperinci jumlah, nama, ataupun lokasi desa-desa tersebut, diketahui setidaknya sebagian berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kementerian Dalam Negeri mengaku desa-desa fiktif di Konawe sudah teridentifikasi sejak pertengahan tahun ini. Komisi Pemberantasan Korupsi yang membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menemukan 56 desa yang diduga fiktif.

Dalam penelusuran berikutnya, tiga desa terbukti tidak ada. Sebanyak 31 desa diduga bermasalah karena pembentukan yang menyalahi regulasi. Penyidikan masih berjalan, tetapi belum ada penetapan tersangka.

Alokasi dana desa yang terus meningkat hingga mencapai Rp900 juta per desa tahun ini memang sangat menggiurkan. Secara total, anggaran dana desa tahun ini sebesar Rp70 triliun untuk 74.597 desa. Tahun depan, alokasi naik menjadi Rp72 triliun.

Sebelum Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan alokasi dana desa terbit, jumlah desa sekitar 69.000. Dana desa mulai ditransfer pada tahun anggaran 2015.

Sejak itu, jumlah desa terus bertambah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim belakangan muncul desa-desa baru yang tidak ada penduduknya. Kuat dugaan hal itu demi meraup jatah dana desa.

Kemendagri mengklaim dana untuk desa-desa fiktif di Konawe sudah ditahan di tingkat kabupaten sejak 2017. Namun, itu juga sekaligus mengungkap bahwa desa-desa itu sempat mendapatkan pencairan dana desa. Entah masuk ke kantong-kantong siapa.

Kemunculan desa-desa gaib, anggaran fiktif, ataupun alokasi anggaran dengan nilai tidak masuk akal sesungguhnya bisa dicegah melalui transparansi dan pengawasan yang efektif. Ketika para siluman itu lolos dalam penetapan anggaran, dapat disimpulkan transparansi sangat mungkin tidak dijalankan.

Kemudian diperparah dengan lemahnya pengawasan inspektorat daerah. Lebih keterlaluan lagi ketika kementerian teknis tidak pernah turun melakukan pengecekan hingga tidak menyadari ada pencoleng yang menyusup. Negara jelas dirugikan saat dana teralokasi dan tersalurkan ke pihak-pihak yang tidak berhak.

Tidak perlu sampai ada desa siluman saja celah penyelewengan masih sangat terbuka. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dari 454 kasus korupsi yang diusut pada 2018, sebanyak 96 kasus merupakan korupsi dana desa. Negara dirugikan hingga Rp37,2 miliar.

Selain regulasi yang jelas dan ketat, pengawasan perlu diperkuat. Kita punya ratusan juta pasang mata di seluruh Indonesia yang bisa dimanfaatkan. Pengawasan partisipatif warga perlu terus didorong dengan saluran-saluran pengaduan yang antimampat.

Tentu, syarat mutlaknya ialah transparansi. Tidak hanya pada saat eksekusi anggaran, tetapi juga sejak perencanaan. Transparansi juga mendidik aparatur untuk lebih cermat dalam merencanakan anggaran dan rajin melakukan evaluasi.   

Pemerintah, baik di daerah maupun pusat, tidak perlu malu-malu menerima koreksi dari warga. Kita pun maklum, aparat pemerintahan sebaik apa pun tidak luput dari kesalahan. Akan tetapi, kalau mereka sampai sengaja memanipulasi anggaran, hukuman pidana menanti.

 



Berita Lainnya
  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.