Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
HINGGA detik ini, korupsi masih menjadi salah satu ancaman yang paling membahayakan bagi masa depan bangsa dan negara. Meski upaya untuk memeranginya amat gencar, praktik-praktik lancung yang merugikan keuangan negara terus saja berkibar.
Kenapa korupsi tak juga mati kendati pemerintahan silih berganti? Kenapa keberadaan koruptor selaras benar dengan pepatah mati satu tumbuh seribu? Banyak jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, tetapi rasanya yang paling tepat ialah karena kesalahan orientasi dalam pemberantasan korupsi.
Sudah teramat lama negara terjebak pada paradigma yang keliru dalam memerangi korupsi, yakni hanya terfokus pada penindakan, tetapi mengabaikan pencegahan. Hasilnya, meski ratusan atau bahkan ribuan koruptor telah dijebloskan ke balik jeruji besi, calon-calon koruptor antre untuk beraksi.
Kejahatan, termasuk korupsi, dilakukan tidak semata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan. Karena itu, sudah saatnya kita menutup celah kesempatan sejak dari awal untuk korupsi dengan optimalisasi pencegahan.
Pada konteks itu pula kita menyambut baik keberlanjutan program-program pencegahan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kita sepakat, amat sepakat, dengan pesan Jaksa Agung periode 2014-2019 HM Prasetyo yang disampaikan dalam seremoni lepas sambut di Jakarta dua hari lalu agar Korps Adhyaksa melanjutkan upaya-upaya deterrence.
Kita juga mendukung, sangat mendukung, tekad Jaksa Agung yang baru, ST Burhanuddin, untuk meneruskan langkah-langkah Prasetyo dalam menangani kasus-kasus kejahatan, termasuk korupsi. Salah satunya ialah program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
TP4 yang dibentuk pada Oktober 2015 merupakan program Kejagung untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dengan tim itu, kejaksaan mengawal penggunaan anggaran negara agar tidak digerogoti penyelewengan. Ribuan proyek beranggaran lebih dari Rp1.000 triliun pun dapat mereka amankan.
TP4 memang tak terlalu tenar di mata rakyat karena mereka bekerja dalam senyap. Namun, output yang dihasilkan sungguh menggembirakan. Mereka sukses memastikan penggunaan uang rakyat secara semestinya tanpa harus mengalami kebocoran di sana-sini karena dikorupsi.
Upaya pencegahan seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung lewat TP4 memang tidak terlalu seksi bagi para pihak yang mabuk popularitas. Ia berbeda dengan model penindakan semisal operasi tangkap tangan terhadap koruptor yang punya daya pikat bagi pemberitaan media massa dan atensi masyarakat.
Akan tetapi, sulit diingkari, pencegahan seperti yang dilakukan Kejagung membuahkan hasil lebih berarti dalam memberangus korupsi. Dengan melakukan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan, TP4 juga meminimalkan keragu-raguan para pengguna anggaran untuk menggenjot pembangunan karena takut berurusan dengan hukum nantinya.
Untuk memenangi perang besar melawan korupsi, sudah saatnya kita mengubah paradigma. Mustahil negeri ini akan keluar sebagai kampiun jika kita terus menomorsatukan penindakan dan menomorduakan pencegahan.
Sigap menindak koruptor lantas menghukum seberat-beratnya memang penting, tetapi mencegah mereka untuk melakukan korupsi jauh lebih penting. Bukankah pepatah bijak menyebutkan lebih baik mencegah daripada mengobati?
Apa yang sudah dan akan dilakukan Kejagung dalam membasmi korupsi patut kiranya diikuti penegak hukum lainnya seperti Polri dan KPK. Memaksimalisasi upaya pencegahan tidak bisa ditunda-tunda lagi jika negara ini tak ingin terus kedodoran menghadapi korupsi.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved