Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Judicial Review atau Legislative Review

07/10/2019 05:00

KONSTITUSI memberikan tiga kewenangan kepada Presiden dalam proses legislasi. Pertama, DPR dan pemerintah menyetujui bersama setiap rancangan undang-undang (RUU). Tidak satu pun undang-undang disahkan tanpa persetujuan kedua belah pihak.

Kedua, Presiden boleh tidak meneken RUU hingga melewati batas waktu 30 hari, yakni setelah RUU tersebut disetujui bersama DPR dan pemerintah. Ketiga, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Dalam hal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo sudah menggunakan kewenangannya yang pertama. DPR bersama pemerintah telah menyetujui revisi UU KPK menjadi undang-undang pada 17 September.

Kewenangan kedua belum digunakan Presiden. Hingga hari ini, Presiden belum meneken revisi UU KPK sehingga belum ada nomornya dan belum dicatatkan di Lembaran Negara. Meski demikian, apabila Presiden tidak meneken, UU KPK hasil revisi tetap berlaku dalam 30 hari sejak disahkan, atau berlaku otomatis menjadi undang-undang pada 18 Oktober.

Tinggal satu lagi kewenangan legislasi Presiden terkait dengan revisi UU KPK, yakni menerbitkan perppu. Sejauh ini, Presiden masih mempertimbangkan secara saksama atas usulan menerbitkan perppu. Memang, sebaiknya Presiden tidak perlu buru-buru menerbitkannya.

Perlukah Presiden menerbitkan perppu pada saat revisi UU KPK sedang dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK)? Sidang perdana judicial review revisi UU KPK di MK sudah digelar pada 30 September dan sidang dilanjutkan lagi pada 14 Oktober.

Ada dua pendapat yang berkembang. Presiden boleh-boleh saja menerbitkan perppu karena tidak ada aturan melarangnya. Ada pula yang menyebutkan Presiden bisa di-impeach karena mengeluarkan perppu pada saat materi yang sama diujikan di MK.

Soal perlu atau tidaknya menerbitkan perppu, tentu sangat bergantung pada pertimbangan subjektif Presiden, apakah situasi saat ini masuk kategori kegentingan yang memaksa. Faktanya ialah tidak ada situasi genting dan KPK bekerja seperti biasa meskipun UU KPK sudah direvisi.

MK sudah menetapkan tiga kriteria kegentingan yang memaksa dalam putusan 138/PUU-VII/2009. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang, tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sementara keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Harus tegas dikatakan bahwa saat ini tidak ada urgensi menerbitkan perppu karena tidak ada kondisi yang memaksa seperti yang disebutkan dalam kriteria MK. Sudahlah, lupakan saja perppu, fokus pada penyelesaian melalui judicial review di MK.

Akan tetapi, judicial review belumlah mulus karena UU KPK hasil revisi belum diberi nomor dan belum dicatatkan di Lembaran Negara. Kini, muncul persoalan lain terkait dengan kesalahan ketik dalam naskah RUU yang dikirim DPR ke Presiden. Dalam naskah UU KPK Pasal 29 huruf e tertulis 'Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan'. 

Bagimana caranya DPR sekarang memperbaiki kesalahan '50 ditulis empat puluh' yang merupakan produk DPR sebelumnya? Melalui forum apa DPR memperbaiki kesalahan itu, sementara alat kelengkapan dewan belum semuanya terbentuk? Itulah persoalan legalitas dan legitimasi UU KPK yang jika tidak diteken Presiden berlaku otomatis 11 hari lagi.

Jalan yang paling elok dalam ketatanegaraan ialah siapa yang membuat dia bisa mencabut. Dalam perspektif itulah patut dipertimbangkan menyelesaikan kontroversi UU KPK melalui legislative review. DPR dan Presiden selaku pembuat undang-undang bisa merevisi lagi UU KPK untuk menampung aspirasi masyarakat dalam waktu singkat. Bukankah revisi UU KPK hanya dibahas selama 13 hari sejak resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR?

Pilihan judicial review atau legislative review yang sama-sama konstitusionalnya itu menerminkan bangsa ini sudah dewasa berdemokrasi, bukan bangsa yang suka memaksakan kehendak apalagi memaksa-maksa Presiden menerbitkan perppu.



Berita Lainnya
  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.