Hormati Uji Materi UU KPK

04/10/2019 05:05
Hormati Uji Materi UU KPK
Edtorial(MI)

SIKAP hormat terhadap hukum dan sikap berani semestinya bukan dua hal yang dipisah-pisahkan. Justru keduanya harus menjadi satu paket, apalagi dalam sosok seorang kepala negara.

Namun, yang dituntut sebagian masyarakat saat ini justru memisahkan dua sikap kenegarawanan itu. Mereka terus mendesak Presiden untuk mengeluarkan perppu KPK di saat proses yang memiliki legitimasi hukum tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika Presiden memilih menghormati proses uji materi di MK, keberanian pun dipertanyakan. Rupa-rupanya bagi kelompok masyarakat itu, ukuran keberanian Presiden ialah ketika dirinya mau menerbitkan peraturan pengganti undang-undang. Tidak peduli apakah ada proses konstitusional lain yang semestinya juga harus dihormati.

Ketika ukuran keberanian macam itu yang diminta dari sosok kepala negara, gegabah sesungguhnya kita menjadi rakyat sebab kita telah menempatkan presiden tidak ubahnya sekadar preman.

Bukan hanya itu, kita juga sebenarnya menjerumuskan presiden untuk merendahkan lembaga negara lainnya. Padahal, melalui MK itulah supremasi konstitusi bakal tegak. Bukan supremasi parlemen, apalagi supremasi parlemen jalanan.

Karena itulah kita justru harusnya bersama-sama menghormati uji materi UU KPK yang ada di MK. Telah tepat ketika 18 orang dari kelompok mahasiswa dan sipil yang tidak setuju akan UU KPK hasil revisi menempuh uji materi melalui MK.

Sebagai sesama anggota masyarakat yang menginginkan tegaknya pemberantasan korupsi di Tanah Air, sudah kewajiban kita untuk ikut menghargai proses itu, termasuk kita mendorong agar kelompok tersebut beserta kuasa hukumnya untuk mau memperbaiki berkas gugatan seperti yang diminta majelis hakim MK.

Sebagaimana sudah disampaikan majelis hakim MK Selasa (1/10), gugatan itu memiliki sejumlah kelemahan. Salah satu yang krusial ialah permohonan agar MK merumuskan norma baru mengenai transparansi proses seleksi calon pimpinan KPK. Selain itu, pemohon meminta MK untuk memberhentikan pelantikan anggota KPK.

Permohonan-permohonan itu sangatlah tidak tepat karena sudah melewati kewenangan MK dan menyalahi undang-undang. Karena itu, kita mendesak agar seluruh kesalahan tersebut, sebagaimana sudah diakui sendiri oleh kuasa hukum ke-18 mahasiswa, sesegera mungkin diperbaiki.

Sungguh ironis ketika pemohon uji materi undang-undang justru buta terhadap perundang-undangan. Inilah saatnya kelompok masyarakat itu juga membuktikan diri sebagai pihak yang tidak hanya mampu mengkritik undang-undang, tetapi juga mampu mengikuti undang-undang yang telah ada.

Di luar itu kita juga mengapresiasi langkah Presiden yang mendukung tertibnya sistem ketatanegaraan. Kita menyadari bahwa sikap tertib ini pun sudah merupakan bentuk keberanian tersendiri di tengah derasnya desakan berbagai pihak.

Ketegasan inilah yang sesungguhnya ingin kita lihat lebih banyak dari para pemimpin. Sikap yang membuka kemungkinan-kemungkinan lahirnya perppu, sementara proses kontitusional belum dijalankan, harus disadari justru dapat membuat situasi makin keruh dan mengikis kepercayaan masyarakat.

Pemimpin semestinya menyadari bahwa ruang dialog dapat dibuka tanpa harus mengumbar janji. Seorang negarawan sejati harusnya telah usai dengan urusan pencitraan ataupun keinginan untuk menyenangkan hati, baik lawan maupun kawan.



Berita Lainnya