Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SALAH satu keluhan yang kerap muncul selama 21 tahun usia reformasi ialah tidak adanya kesinambungan pembangunan pada setiap pergantian kekuasaan.
Tepatnya sejak 2001, ketika keberadaan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihapuskan seiring dengan amendemen ketiga UUD 1945 yang mereduksi sejumlah fungsi MPR dalam konstruksi ketatanegaraan.
Banyak pihak beranggapan mulai saat itu hingga sekarang pembangunan berlangsung lebih didasari insting alias suka-suka rezim yang tengah berkuasa. Ganti rezim, ganti pula arah, model, dan kebijakan pembangunan.
Arah bangsa seolah hanya disusun berdasarkan visi, misi, dan janji calon presiden saat kampanye pemilihan presiden. Alhasil, kemajuan yang dicapai pun boleh dikata setengah-setengah karena unsur kontinuitas tidak lagi menjadi perhatian utama.
Betul bahwa melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Republik ini punya semacam pengganti GBHN dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Skala waktu RPJP ialah 20 tahun. Lantas dijabarkan lagi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dengan skala waktu 5 tahun.
Namun, pada praktiknya posisi dan kedudukan RPJP maupun RPJM tak sekuat GBHN sebagai sebuah grand design yang diharapkan mampu memandu bangsa ini melintasi sejarahnya. Dengan konsep yang sekarang, tidak ada jaminan program-program yang dibutuhkan rakyat bakal terus berlanjut ketika pemerintahan berganti.
Itulah yang kini sedang didengungkan banyak pihak. Bahkan, seluruh fraksi di MPR diklaim mendukung wacana menghidupkan lagi GBHN demi menyelamatkan pembangunan bangsa. Dengan adanya GBHN, menurut mereka, seluruh anak bangsa diharapkan tahu ke mana seharusnya arah tujuan negara.
Akan tetapi, menghidupkan lagi GBHN sama artinya kita mesti mengubah alias melakukan amendemen lagi terhadap UUD 1945. Padahal sejak reformasi bergulir, kita sudah mengamendemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Tentu tak elok dan tak baik kalau UUD 1945 terlalu sering diubah.
UUD 1945 memang bukan kitab suci yang haram untuk diubah. Meski demikian, perubahan yang dilakukan mesti dilandasi niat dan pikiran yang jernih, rasional, dan tidak dibayang-bayangi kepentingan tertentu.
Budaya mengubah UUD 1945 mungkin wajar, bahkan terlihat progresif di era demokrasi yang kian kental. Namun, keseringan mengubah konstitusi sejatinya juga mencerminkan sebuah inkonsistensi. Bahkan, amendemen yang kebablasan justru akan melahirkan demokrasi yang mengandalkan kekuatan uang dan pragmatisme kekuasaan.
Dengan perspektif seperti itu, wajar bila kemudian sebagian kalangan nasionalis berpendapat, ketimbang kita terus mengubah secara sepotong-potong UUD 1945, mengapa kita tidak membuka kemungkinan untuk kembali ke UUD 1945 asli?
Tentu saja kembali ke dasar niat yang luhur, yakni mewujudkan cita-cita besar berbangsa dan bernegara yang disusun para pendiri bangsa. Toh, dalam penjelasan UUD 1945 yang asli tegas dinyatakan bahwa UUD bersifat singkat dan supel.
"Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah terutama pada zaman revolusi lahir batin sekarang ini.
Oleh karena itu, kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu, janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah."
Artinya jelas, UUD 1945 sesungguhnya bersifat elastis. Terbuka dengan perubahan. Akan tetapi, sekali lagi UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi.
Dengan kata lain, perubahan atau aturan-aturan untuk menyelenggarakan aturan pokok itu barangkali akan lebih elok diserahkan kepada undang-undang turunan yang lebih mudah dibuat, diubah, dan dicabut.
Gagasan yang kini muncul untuk melakukan amendemen terbatas UUD 1945 sekaligus mengonfirmasikan peringatan para pendiri bangsa untuk jangan tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk, kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah. Daripada setiap saat tergoda melakukan amendemen, lebih baik kembali ke haluan, kembali ke UUD 1945 yang asli.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved