Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KURANGNYA jumlah guru bukanlah cerita baru di Republik ini. Namun, merekrut banyak guru nyatanya belum menjadi solusi final untuk pemerataan kualitas pendidikan kita.
Malah, hanya mempersoalkan jumlah seperti menambal ban bocor dengan selotip. Jelas, tidak akan bertahan.
Analogi mirip ini terjadi pula untuk defisit guru di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pemerintah telah membuat beberapa program untuk permasalahan itu, yakni program Guru Garis Depan (GGD) dan Guru yang Bertugas di Daerah Khusus.
Bahkan untuk guru yang bertugas di daerah khusus sebenarnya juga sudah tertuang dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Meski begitu, kebijakan-kebijakan baik itu nyatanya belum bisa menempatkan guru berkualitas di daerah 3T tadi. Baru-baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan sebab pokok yang membuat permasalahan penting itu tidak juga teratasi.
Menurut Mendikbud, banyak guru yang sudah direkrut untuk penempatan di daerah hanya bertahan sebentar. Tidak lama mereka akan meminta mutasi.
Banyak pula guru yang bertahan bukanlah guru yang berkualitas. Meski kesediaan mereka untuk bekerja di daerah 3T sudah merupakan sikap mulia, tetap pula kita harus menuntut sikap serupa dari guru-guru dengan kualifikasi tinggi.
Lemahnya pemerataan guru juga terlihat dalam laporan yang dibuat Pusat Data dan Statistik Kemendikbud pada 2016. Rasio guru per sekolah di wilayah terluar hanya berkisar 10,29, yang berarti jauh di bawah angka nasional 18,41.
Di sisi lain, kita pun tidak bisa naif akan makin langkanya sosok 'guru Oemar Bakrie'. Malah ada kasus ketika GGD ramai-ramai mengundurkan diri karena emoh mengabdi di perbatasan dan ada pula yang ramai-ramai menuntut kepala dinas pendidikan karena ditempatkan di daerah terpencil.
Dengan kenyataan tersebut, kita mendukung rencana Mendikbud untuk menetapkan sistem rotasi wajib bagi guru. Dengan sistem itu setiap guru akan mendapat giliran mengabdi di daerah 3T.
Cara tersebut merupakan win-win solution bagi kebutuhan pendidikan ataupun guru. Dengan cara itu celah kelemahan kekosongan guru yang ada di Pasal 29 UU 14/2005 dapat teratasi.
Dalam ayat 2 pasal itu telah dicantumkan bahwa guru yang diangkat pemerintah maupun pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan ditempatkan di daerah khusus selama dua tahun. Di ayat berikutnya dicantumkan bahwa guru yang telah dua tahun menjalani masa penempatan itu berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
Kemudian pemerintah juga telah membuat SKB 5 Menteri pada 2011 yang dimasudkan untuk pemindahtugasan guru dari kabupaten/kota ke provinsi lain.
Kenyataannya, kebijakan-kebijakan itu belum berdampak. Ketersediaan guru pengganti itu tidak dapat terjamin. Terlebih dengan keterbatasan pemerintah dalam merekrut guru baru. Dengan sistem rotasi, yang tentu saja harus dibuat komprehensif, kelemahan kebijakan sebelumnya diharapkan dapat diatasi.
Kita berharap rencana terobosan Mendikbud dapat terlaksana segera. Dengan begitu, peringkat pendidikan Indonesia yang berdasarkan Deutsche Welle masih di bawah Palestina, Samoa, dan Mongolia dapat membaik. Lebih penting lagi, perbaikan kualitas pendidikan sesungguhnya ialah hak anak bangsa.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved