Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kewajiban Penempatan Guru

12/6/2019 05:00

KURANGNYA jumlah guru bukanlah cerita baru di Republik ini. Namun, merekrut banyak guru nyatanya belum menjadi solusi final untuk pemerataan kualitas pendidikan kita.

Malah, hanya mempersoalkan jumlah seperti menambal ban bocor dengan selotip. Jelas, tidak akan bertahan.

Analogi mirip ini terjadi pula untuk defisit guru di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pemerintah telah membuat beberapa program untuk permasalahan itu, yakni program Guru Garis Depan (GGD) dan Guru yang Bertugas di Daerah Khusus.

Bahkan untuk guru yang bertugas di daerah khusus sebenarnya juga sudah tertuang dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Meski begitu, kebijakan-kebijakan baik itu nyatanya belum bisa menempatkan guru berkualitas di daerah 3T tadi. Baru-baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan sebab pokok yang membuat permasalahan penting itu tidak juga teratasi.

Menurut Mendikbud, banyak guru yang sudah direkrut untuk penempatan di daerah hanya bertahan sebentar. Tidak lama mereka akan meminta mutasi.

Banyak pula guru yang bertahan bukanlah guru yang berkualitas. Meski kesediaan mereka untuk bekerja di daerah 3T sudah merupakan sikap mulia, tetap pula kita harus menuntut sikap serupa dari guru-guru dengan kualifikasi tinggi.

Lemahnya pemerataan guru juga terlihat dalam laporan yang dibuat Pusat Data dan Statistik Kemendikbud pada 2016. Rasio guru per sekolah di wilayah terluar hanya berkisar 10,29, yang berarti jauh di bawah angka nasional 18,41.

Di sisi lain, kita pun tidak bisa naif akan makin langkanya sosok 'guru Oemar Bakrie'. Malah ada kasus ketika GGD ramai-ramai mengundurkan diri karena emoh mengabdi di perbatasan dan ada pula yang ramai-ramai menuntut kepala dinas pendidikan karena ditempatkan di daerah terpencil.

Dengan kenyataan tersebut, kita mendukung rencana Mendikbud untuk menetapkan sistem rotasi wajib bagi guru. Dengan sistem itu setiap guru akan mendapat giliran mengabdi di daerah 3T.

Cara tersebut merupakan win-win solution bagi kebutuhan pendidikan ataupun guru. Dengan cara itu celah kelemahan kekosongan guru yang ada di Pasal 29 UU 14/2005 dapat teratasi.

Dalam ayat 2 pasal itu telah dicantumkan bahwa guru yang diangkat pemerintah maupun pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan ditempatkan di daerah khusus selama dua tahun. Di ayat berikutnya dicantumkan bahwa guru yang telah dua tahun menjalani masa penempatan itu berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.

Kemudian pemerintah juga telah membuat SKB 5 Menteri pada 2011 yang dimasudkan untuk pemindahtugasan guru dari kabupaten/kota ke provinsi lain.

Kenyataannya, kebijakan-kebijakan itu belum berdampak. Ketersediaan guru pengganti itu tidak dapat terjamin. Terlebih dengan keterbatasan pemerintah dalam merekrut guru baru. Dengan sistem rotasi, yang tentu saja harus dibuat komprehensif, kelemahan kebijakan sebelumnya diharapkan dapat diatasi.

Kita berharap rencana terobosan Mendikbud dapat terlaksana segera. Dengan begitu, peringkat pendidikan Indonesia yang berdasarkan Deutsche Welle masih di bawah Palestina, Samoa, dan Mongolia dapat membaik. Lebih penting lagi, perbaikan kualitas pendidikan sesungguhnya ialah hak anak bangsa.

 



Berita Lainnya
  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik