Rekapitulasi Jaga Kemurnian Suara

18/5/2019 05:00

REKAPITULASI nasional perolehan suara Pemilu 2019 yang saat ini berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan tahapan yang penting dan krusial.

Disebut penting karena hasil rekapitulasi secara manual itulah yang menentukan pemenang pemilu. Rekapitulasi juga disebut krusial karena harus menjamin kemurnian suara pemilih.

Suara pemilih wajib dikonversi menjadi kursi presiden dan wakil presiden serta kursi partai di legislatif sesuai kehendak murni pemilih yang telah mereka berikan di tempat pemungutan suara. Tidak boleh ada distorsi apalagi manipulasi suara pemilih.

Hampir tidak ada peluang untuk distorsi apalagi manipulasi kemurnian suara pemilih karena saat KPU menggelar rekapitulasi disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi dari peserta Pemilu 2019, baik dari calon presiden-calon wakil presiden, calon dari anggota DPD, maupun partai politik.

KPU patut diapresiasi karena hingga kemarin sudah rampung menyelesaikan rekapitulasi nasional di 27 dari 34 provinsi di Tanah Air. Sidang rekapitulasi suara nasional pada hari ke-8, kemarin, terpaksa diskors karena ketidaksiapan KPU provinsi. Rekapitulasi dilanjutkan hari ini.

Hasil sejauh ini, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul di 16 provinsi, sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 11 provinsi. Jumlah perolehan suara Jokowi-Amin unggul dengan 70.324.295 suara, sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 56.170.866 suara. Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 14.153.429.

Masih ada tujuh provinsi yang mesti melakukan rekapitulasi nasional. Meskipun demikian, KPU tetap optimistis rekapitulasi nasional akan bisa memenuhi tenggat akhir yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu mengatur KPU harus menetapkan perolehan suara pemilu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau pada 22 Mei 2019.

Boleh-boleh saja KPU optimistis. Namun, KPU mesti realistis memperhitungkan kendala di lapangan. Meski batas waktu rekapitulasi provinsi selesai pada 12 Mei, saat ini masih terdapat provinsi yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi.

Keterlambatan rekapitulasi di tingkat daerah karena sejumlah sebab. KPU di beberapa daerah harus menjalani rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang. Ada pula KPU daerah yang harus melakukan penghitungan ulang suara hingga ke tingkat kecamatan karena ada keberatan dari sejumlah saksi dan dugaan penggelembungan suara.

Harus jujur diakui bahwa keterlambatan rekapitulasi di daerah itu sekaligus membuktikan bahwa pemilu sesungguhnya dilaksanakan secara transparan. Seluruh keberatan diselesaikan sesuai mekanisme yang sudah ada. Karena itu, tidak ada alasan untuk menuduh ada kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif. Pihak yang menuding pemilu penuh kecurangan tanpa data sesungguhnya terjebak dalam delusi kemenangan semu.

Secara umum rekapitulasi suara yang dilakukan berjenjang mulai tingkat paling bawah hingga nasional berjalan lancar. Hampir tidak ada kontroversi terkait dengan penetapan hasil rekapitulasi. Hanya ada sejumlah saksi yang memang diperintah untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi meskipun mereka tidak mengajukan keberatan terhadap hasil keputusan pleno rekapitulasi suara.

Jika rekapitulasi nasional rampung tepat waktu pada 22 Mei, setelah rekapitulasi tidak adanya gugatan, KPU akan menetapkan calon presiden-wakil presiden terpilih beserta calon anggota legislatif pada 25 Mei.

Rekapitulasi yang baik tentu saja meninggikan martabat demokrasi karena ada jaminan kemurnian suara pemilih saat mencoblos dikonversikan menjadi pemenang pemilu.

 



Berita Lainnya