Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Membatasi Gerak Bandit Politik

13/5/2019 05:05

PEMULIAAN demokrasi bukan hanya pada sisi kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat semata. Demokrasi juga patuh pada regulasi dan prosedur. Karena itu, pasal makar bisa dipahami untuk menjerat perbuatan ataupun kebebasan berpendapat yang sudah kebablasan.

Tidak ada yang salah dengan penerapan pasal makar. Malah, sudah dua kali pasal-pasal yang mengatur makar diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah konstitusi yang bersifat final dan mengikat menyebutkan pasal-pasal makar itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 31 Januari 2018 juga mempertegas dan memperjelas kategori makar. Mahkamah menilai perbuatan makar tidak harus berupa serangan karena makar yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya memerlukan syarat niat dan permulaan pelaksanaan.

Dengan demikian, penegak hukum tidak perlu menunggu adanya serangan kepada kepala negara atau negara, baru bisa mengambil tindakan terhadap perbuatan makar. Mahkamah menilai tidak ada percobaan dalam makar. Sepanjang ada niat dan permulaan pelaksanaan, hal itu sudah bisa disebut makar.

Sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka makar dalam sepekan terakhir. Mereka ialah Eggi Sudjana dan seorang lagi berinisial HS. Keduanya sama-sama terkait dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat yang dinilai polisi telah menabrak rambu-rambu dalam koridor hukum.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video orasinya yang menyerukan people power. Adapun HS, lewat video yang viral di media sosial, mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Rekaman video itu dibuat saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jumat (10/5). HS diringkus Polda Metro Jaya pada Minggu (12/5) pagi.

Polisi tentu mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka sama sekali tidak ada kaitannya dengan pilihan politik seseorang. Karena itu, biarlah proses pradilan berjalan untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak.

Sejumlah orang lainnya, termasuk purnawirawan jenderal, juga dilaporan ke polisi terkait dengan orasi mereka yang dianggap melampaui batas kepatutan. Sejauh ini mereka masih berstatus sebagai terlapor kasus makar.

Patut diingatkan, khususnya terhadap para purnawirawan jenderal, untuk tidak melepaskan Sapta Marga. Mereka ialah teladan bagi generasi penerus yang saat ini tetap setia memegang Sapta Marga. Jangan karena ambisi politik sesaat, mereka tidak peduli dengan generasi penerus yang sedang bertugas.

Salah-salah mereka akan berbenturan dengan generasi penerusnya karena makar berarti mengkhianati NKRI dan itu juga berarti mengkhianati Sapta Marga. TNI sejati tidak akan pernah mau mengorbankan itu karena NKRI harga mati.

Tudingan bahwa delik makar bisa memberangus kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi tidak punya pijakan argumentasi.

Makar yang bertujuan menumbangkan pemerintahan yang sah tentu saja berpotensi memecah belah bangsa. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum tidak boleh ragu-ragu, pelaku makar harus ditindak demi melindungi rakyat.

Meski demikian, aparat penegak hukum patut diingatkan juga agar tidak menjadikan delik makar sebagai alat untuk memberangus penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.

Penerapan pasal makar hendaknya dipahami sebagai upaya negara melindungi ruang publik dari kegenitan para bandit politik.



Berita Lainnya
  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.

  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.