Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Membatasi Gerak Bandit Politik

13/5/2019 05:05

PEMULIAAN demokrasi bukan hanya pada sisi kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat semata. Demokrasi juga patuh pada regulasi dan prosedur. Karena itu, pasal makar bisa dipahami untuk menjerat perbuatan ataupun kebebasan berpendapat yang sudah kebablasan.

Tidak ada yang salah dengan penerapan pasal makar. Malah, sudah dua kali pasal-pasal yang mengatur makar diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah konstitusi yang bersifat final dan mengikat menyebutkan pasal-pasal makar itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 31 Januari 2018 juga mempertegas dan memperjelas kategori makar. Mahkamah menilai perbuatan makar tidak harus berupa serangan karena makar yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya memerlukan syarat niat dan permulaan pelaksanaan.

Dengan demikian, penegak hukum tidak perlu menunggu adanya serangan kepada kepala negara atau negara, baru bisa mengambil tindakan terhadap perbuatan makar. Mahkamah menilai tidak ada percobaan dalam makar. Sepanjang ada niat dan permulaan pelaksanaan, hal itu sudah bisa disebut makar.

Sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka makar dalam sepekan terakhir. Mereka ialah Eggi Sudjana dan seorang lagi berinisial HS. Keduanya sama-sama terkait dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat yang dinilai polisi telah menabrak rambu-rambu dalam koridor hukum.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video orasinya yang menyerukan people power. Adapun HS, lewat video yang viral di media sosial, mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Rekaman video itu dibuat saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jumat (10/5). HS diringkus Polda Metro Jaya pada Minggu (12/5) pagi.

Polisi tentu mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka sama sekali tidak ada kaitannya dengan pilihan politik seseorang. Karena itu, biarlah proses pradilan berjalan untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak.

Sejumlah orang lainnya, termasuk purnawirawan jenderal, juga dilaporan ke polisi terkait dengan orasi mereka yang dianggap melampaui batas kepatutan. Sejauh ini mereka masih berstatus sebagai terlapor kasus makar.

Patut diingatkan, khususnya terhadap para purnawirawan jenderal, untuk tidak melepaskan Sapta Marga. Mereka ialah teladan bagi generasi penerus yang saat ini tetap setia memegang Sapta Marga. Jangan karena ambisi politik sesaat, mereka tidak peduli dengan generasi penerus yang sedang bertugas.

Salah-salah mereka akan berbenturan dengan generasi penerusnya karena makar berarti mengkhianati NKRI dan itu juga berarti mengkhianati Sapta Marga. TNI sejati tidak akan pernah mau mengorbankan itu karena NKRI harga mati.

Tudingan bahwa delik makar bisa memberangus kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi tidak punya pijakan argumentasi.

Makar yang bertujuan menumbangkan pemerintahan yang sah tentu saja berpotensi memecah belah bangsa. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum tidak boleh ragu-ragu, pelaku makar harus ditindak demi melindungi rakyat.

Meski demikian, aparat penegak hukum patut diingatkan juga agar tidak menjadikan delik makar sebagai alat untuk memberangus penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.

Penerapan pasal makar hendaknya dipahami sebagai upaya negara melindungi ruang publik dari kegenitan para bandit politik.



Berita Lainnya
  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.