Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMULIAAN demokrasi bukan hanya pada sisi kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat semata. Demokrasi juga patuh pada regulasi dan prosedur. Karena itu, pasal makar bisa dipahami untuk menjerat perbuatan ataupun kebebasan berpendapat yang sudah kebablasan.
Tidak ada yang salah dengan penerapan pasal makar. Malah, sudah dua kali pasal-pasal yang mengatur makar diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah konstitusi yang bersifat final dan mengikat menyebutkan pasal-pasal makar itu tidak bertentangan dengan konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 31 Januari 2018 juga mempertegas dan memperjelas kategori makar. Mahkamah menilai perbuatan makar tidak harus berupa serangan karena makar yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya memerlukan syarat niat dan permulaan pelaksanaan.
Dengan demikian, penegak hukum tidak perlu menunggu adanya serangan kepada kepala negara atau negara, baru bisa mengambil tindakan terhadap perbuatan makar. Mahkamah menilai tidak ada percobaan dalam makar. Sepanjang ada niat dan permulaan pelaksanaan, hal itu sudah bisa disebut makar.
Sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka makar dalam sepekan terakhir. Mereka ialah Eggi Sudjana dan seorang lagi berinisial HS. Keduanya sama-sama terkait dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat yang dinilai polisi telah menabrak rambu-rambu dalam koridor hukum.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video orasinya yang menyerukan people power. Adapun HS, lewat video yang viral di media sosial, mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Rekaman video itu dibuat saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jumat (10/5). HS diringkus Polda Metro Jaya pada Minggu (12/5) pagi.
Polisi tentu mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka sama sekali tidak ada kaitannya dengan pilihan politik seseorang. Karena itu, biarlah proses pradilan berjalan untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak.
Sejumlah orang lainnya, termasuk purnawirawan jenderal, juga dilaporan ke polisi terkait dengan orasi mereka yang dianggap melampaui batas kepatutan. Sejauh ini mereka masih berstatus sebagai terlapor kasus makar.
Patut diingatkan, khususnya terhadap para purnawirawan jenderal, untuk tidak melepaskan Sapta Marga. Mereka ialah teladan bagi generasi penerus yang saat ini tetap setia memegang Sapta Marga. Jangan karena ambisi politik sesaat, mereka tidak peduli dengan generasi penerus yang sedang bertugas.
Salah-salah mereka akan berbenturan dengan generasi penerusnya karena makar berarti mengkhianati NKRI dan itu juga berarti mengkhianati Sapta Marga. TNI sejati tidak akan pernah mau mengorbankan itu karena NKRI harga mati.
Tudingan bahwa delik makar bisa memberangus kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi tidak punya pijakan argumentasi.
Makar yang bertujuan menumbangkan pemerintahan yang sah tentu saja berpotensi memecah belah bangsa. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum tidak boleh ragu-ragu, pelaku makar harus ditindak demi melindungi rakyat.
Meski demikian, aparat penegak hukum patut diingatkan juga agar tidak menjadikan delik makar sebagai alat untuk memberangus penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Penerapan pasal makar hendaknya dipahami sebagai upaya negara melindungi ruang publik dari kegenitan para bandit politik.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved