Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMULIAAN demokrasi bukan hanya pada sisi kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat semata. Demokrasi juga patuh pada regulasi dan prosedur. Karena itu, pasal makar bisa dipahami untuk menjerat perbuatan ataupun kebebasan berpendapat yang sudah kebablasan.
Tidak ada yang salah dengan penerapan pasal makar. Malah, sudah dua kali pasal-pasal yang mengatur makar diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah konstitusi yang bersifat final dan mengikat menyebutkan pasal-pasal makar itu tidak bertentangan dengan konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 31 Januari 2018 juga mempertegas dan memperjelas kategori makar. Mahkamah menilai perbuatan makar tidak harus berupa serangan karena makar yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya memerlukan syarat niat dan permulaan pelaksanaan.
Dengan demikian, penegak hukum tidak perlu menunggu adanya serangan kepada kepala negara atau negara, baru bisa mengambil tindakan terhadap perbuatan makar. Mahkamah menilai tidak ada percobaan dalam makar. Sepanjang ada niat dan permulaan pelaksanaan, hal itu sudah bisa disebut makar.
Sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka makar dalam sepekan terakhir. Mereka ialah Eggi Sudjana dan seorang lagi berinisial HS. Keduanya sama-sama terkait dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat yang dinilai polisi telah menabrak rambu-rambu dalam koridor hukum.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video orasinya yang menyerukan people power. Adapun HS, lewat video yang viral di media sosial, mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Rekaman video itu dibuat saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jumat (10/5). HS diringkus Polda Metro Jaya pada Minggu (12/5) pagi.
Polisi tentu mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka sama sekali tidak ada kaitannya dengan pilihan politik seseorang. Karena itu, biarlah proses pradilan berjalan untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak.
Sejumlah orang lainnya, termasuk purnawirawan jenderal, juga dilaporan ke polisi terkait dengan orasi mereka yang dianggap melampaui batas kepatutan. Sejauh ini mereka masih berstatus sebagai terlapor kasus makar.
Patut diingatkan, khususnya terhadap para purnawirawan jenderal, untuk tidak melepaskan Sapta Marga. Mereka ialah teladan bagi generasi penerus yang saat ini tetap setia memegang Sapta Marga. Jangan karena ambisi politik sesaat, mereka tidak peduli dengan generasi penerus yang sedang bertugas.
Salah-salah mereka akan berbenturan dengan generasi penerusnya karena makar berarti mengkhianati NKRI dan itu juga berarti mengkhianati Sapta Marga. TNI sejati tidak akan pernah mau mengorbankan itu karena NKRI harga mati.
Tudingan bahwa delik makar bisa memberangus kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi tidak punya pijakan argumentasi.
Makar yang bertujuan menumbangkan pemerintahan yang sah tentu saja berpotensi memecah belah bangsa. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum tidak boleh ragu-ragu, pelaku makar harus ditindak demi melindungi rakyat.
Meski demikian, aparat penegak hukum patut diingatkan juga agar tidak menjadikan delik makar sebagai alat untuk memberangus penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Penerapan pasal makar hendaknya dipahami sebagai upaya negara melindungi ruang publik dari kegenitan para bandit politik.
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved