Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ayat ketiga itu merupakan salah satu isi konstitusi yang disepakati Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam amendemen atau perubahan ketiga UUD 1945.
Dengan begitu, Pasal 1 meneguhkan bahwa seluruh aspek kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia harus tunduk pada ketentuan hukum.
Semua ada aturan mainnya. Tujuannya agar kehidupan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berjalan tertib. Tidak terkecuali, dalam pelaksanaan pemilu. Kepatuhan terhadap hukum turut menentukan kualitas pemilu dan demokrasi secara umum. Premis ini tampaknya terabaikan, atau lebih tepatnya sengaja diabaikan, oleh segelintir orang yang ingin memaksakan kehendak.
Hanya karena perkembangan hasil pemilu tidak menguntungkan bagi mereka, provokasi terus disemburkan demi memancing kemarahan rakyat. Harapan mereka, massa akan bergerak meski dengan cara-cara inkonstitusional atau di luar ketentuan hukum.
Dalih telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu digaungkan. Kesalahan begitu mudah disebut sebagai kecurangan. Satu kesalahan dipandang sebagai 10, 10 sebagai 100, dan seterusnya.
Tudingan keluar tanpa henti dari mulut-mulut yang hanya bisa menyebut, 'katanya'. Tidak ada bukti di tangan, hanya berbekal foto-foto dan video yang begitu mudah dimanipulasi, serta lagi-lagi kesaksian 'katanya'. Bahkan, bertempat tinggal nun jauh di negeri orang pun tidak bisa menghalangi nafsu untuk menjatuhkan kredibilitas pemilu. Sungguh menyedihkan.
Kita apresiasi langkah tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka mengadukan dugaan kecurangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan melengkapi segala persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya, tentu memercayakan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti. Apa pun keputusan Bawaslu nantinya merupakan ketetapan harus diterima semua pihak. Kalaupun tidak puas, ada langkah-langkah yang bisa ditempuh secara hukum.
Demikian pula ketika tidak puas dengan ketetapan hasil pemilu pada 22 Mei mendatang oleh KPU. Sudah tersedia koridor hukum yang dapat digunakan untuk memperjuangkan keadilan. Bukan memilih berteriak-teriak memprovokasi seperti di hutan rimba layaknya manusia tanpa adab.
Mereka yang berusaha menempuh langkah-langkah inkonstitusional berarti telah menginjak-injak NKRI yang merupakan negara hukum. Perilaku ini selamanya tidak boleh dibiarkan. Apalagi jika provokasi tersebut jelas mengarah pada memecah belah bangsa.
Wajar bila Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto merasa geram dan mengeluarkan ancaman bakal menindak tegas sesuai dengan hukum. Sebagian masyarakat pun sudah merasa jengah, muak dengan pernyataan saling tuding, saling mencaci, dan provokasi gerakan massa.
Mari kita semua introspeksi, membuka pandangan seluas-luasnya, sadari bahwa banyak orang lain, saudara sebangsa yang berbeda pilihan dengan kita. Ketika pemenang pemilu telah ditetapkan berdasarkan hukum, itu kemenangan seluruh rakyat, walau bukan pilihan kita yang menang. Ini sikap yang menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, sikap yang layak kita turunkan kepada anak-cucu sebagai pewaris NKRI.
Kita memberi apresiasi kepada mayoritas rakyat yang menerima dengan lapang dada siapa pun yang ditetapkan sebagai pemenang pemilu. Ternyata rakyat jauh lebih cerdas daripada elite yang ingin mendelegitimasi hasil pemilu.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved