Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ayat ketiga itu merupakan salah satu isi konstitusi yang disepakati Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam amendemen atau perubahan ketiga UUD 1945.
Dengan begitu, Pasal 1 meneguhkan bahwa seluruh aspek kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia harus tunduk pada ketentuan hukum.
Semua ada aturan mainnya. Tujuannya agar kehidupan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berjalan tertib. Tidak terkecuali, dalam pelaksanaan pemilu. Kepatuhan terhadap hukum turut menentukan kualitas pemilu dan demokrasi secara umum. Premis ini tampaknya terabaikan, atau lebih tepatnya sengaja diabaikan, oleh segelintir orang yang ingin memaksakan kehendak.
Hanya karena perkembangan hasil pemilu tidak menguntungkan bagi mereka, provokasi terus disemburkan demi memancing kemarahan rakyat. Harapan mereka, massa akan bergerak meski dengan cara-cara inkonstitusional atau di luar ketentuan hukum.
Dalih telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu digaungkan. Kesalahan begitu mudah disebut sebagai kecurangan. Satu kesalahan dipandang sebagai 10, 10 sebagai 100, dan seterusnya.
Tudingan keluar tanpa henti dari mulut-mulut yang hanya bisa menyebut, 'katanya'. Tidak ada bukti di tangan, hanya berbekal foto-foto dan video yang begitu mudah dimanipulasi, serta lagi-lagi kesaksian 'katanya'. Bahkan, bertempat tinggal nun jauh di negeri orang pun tidak bisa menghalangi nafsu untuk menjatuhkan kredibilitas pemilu. Sungguh menyedihkan.
Kita apresiasi langkah tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka mengadukan dugaan kecurangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan melengkapi segala persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya, tentu memercayakan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti. Apa pun keputusan Bawaslu nantinya merupakan ketetapan harus diterima semua pihak. Kalaupun tidak puas, ada langkah-langkah yang bisa ditempuh secara hukum.
Demikian pula ketika tidak puas dengan ketetapan hasil pemilu pada 22 Mei mendatang oleh KPU. Sudah tersedia koridor hukum yang dapat digunakan untuk memperjuangkan keadilan. Bukan memilih berteriak-teriak memprovokasi seperti di hutan rimba layaknya manusia tanpa adab.
Mereka yang berusaha menempuh langkah-langkah inkonstitusional berarti telah menginjak-injak NKRI yang merupakan negara hukum. Perilaku ini selamanya tidak boleh dibiarkan. Apalagi jika provokasi tersebut jelas mengarah pada memecah belah bangsa.
Wajar bila Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto merasa geram dan mengeluarkan ancaman bakal menindak tegas sesuai dengan hukum. Sebagian masyarakat pun sudah merasa jengah, muak dengan pernyataan saling tuding, saling mencaci, dan provokasi gerakan massa.
Mari kita semua introspeksi, membuka pandangan seluas-luasnya, sadari bahwa banyak orang lain, saudara sebangsa yang berbeda pilihan dengan kita. Ketika pemenang pemilu telah ditetapkan berdasarkan hukum, itu kemenangan seluruh rakyat, walau bukan pilihan kita yang menang. Ini sikap yang menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, sikap yang layak kita turunkan kepada anak-cucu sebagai pewaris NKRI.
Kita memberi apresiasi kepada mayoritas rakyat yang menerima dengan lapang dada siapa pun yang ditetapkan sebagai pemenang pemilu. Ternyata rakyat jauh lebih cerdas daripada elite yang ingin mendelegitimasi hasil pemilu.
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved