Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kedewasaan Berdemokrasi

07/5/2019 05:05

NEGARA Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ayat ketiga itu merupakan salah satu isi konstitusi yang disepakati Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam amendemen atau perubahan ketiga UUD 1945.

Dengan begitu, Pasal 1 meneguhkan bahwa seluruh aspek kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia harus tunduk pada ketentuan hukum.

Semua ada aturan mainnya. Tujuannya agar kehidupan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berjalan tertib. Tidak terkecuali, dalam pelaksanaan pemilu. Kepatuhan terhadap hukum turut menentukan kualitas pemilu dan demokrasi secara umum. Premis ini tampaknya terabaikan, atau lebih tepatnya sengaja diabaikan, oleh segelintir orang yang ingin memaksakan kehendak.

Hanya karena perkembangan hasil pemilu tidak menguntungkan bagi mereka, provokasi terus disemburkan demi memancing kemarahan rakyat. Harapan mereka, massa akan bergerak meski dengan cara-cara inkonstitusional atau di luar ketentuan hukum.

Dalih telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu digaungkan. Kesalahan begitu mudah disebut sebagai kecurangan. Satu kesalahan dipandang sebagai 10, 10 sebagai 100, dan seterusnya.

Tudingan keluar tanpa henti dari mulut-mulut yang hanya bisa menyebut, 'katanya'. Tidak ada bukti di tangan, hanya berbekal foto-foto dan video yang begitu mudah dimanipulasi, serta lagi-lagi kesaksian 'katanya'. Bahkan, bertempat tinggal nun jauh di negeri orang pun tidak bisa menghalangi nafsu untuk menjatuhkan kredibilitas pemilu. Sungguh menyedihkan.

Kita apresiasi langkah tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN)  pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka mengadukan dugaan kecurangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan melengkapi segala persyaratan sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, tentu memercayakan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti. Apa pun keputusan Bawaslu nantinya merupakan ketetapan harus diterima semua pihak. Kalaupun tidak puas, ada langkah-langkah yang bisa ditempuh secara hukum.

Demikian pula ketika tidak puas dengan ketetapan hasil pemilu pada 22 Mei mendatang oleh KPU. Sudah tersedia koridor hukum yang dapat digunakan untuk memperjuangkan keadilan. Bukan memilih berteriak-teriak memprovokasi seperti di hutan rimba layaknya manusia tanpa adab.

Mereka yang berusaha menempuh langkah-langkah inkonstitusional berarti telah menginjak-injak NKRI yang merupakan negara hukum. Perilaku ini selamanya tidak boleh dibiarkan. Apalagi jika provokasi tersebut jelas mengarah pada memecah belah bangsa.

Wajar bila Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto merasa geram dan mengeluarkan ancaman bakal menindak tegas sesuai dengan hukum. Sebagian masyarakat pun sudah merasa jengah, muak dengan pernyataan saling tuding, saling mencaci, dan provokasi gerakan massa.

Mari kita semua introspeksi, membuka pandangan seluas-luasnya, sadari bahwa banyak orang lain, saudara sebangsa yang berbeda pilihan dengan kita. Ketika pemenang pemilu telah ditetapkan berdasarkan hukum, itu kemenangan seluruh rakyat, walau bukan pilihan kita yang menang. Ini sikap yang menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, sikap yang layak kita turunkan kepada anak-cucu sebagai pewaris NKRI.

Kita memberi apresiasi kepada mayoritas rakyat yang menerima dengan lapang dada siapa pun yang ditetapkan sebagai pemenang pemilu. Ternyata rakyat jauh lebih cerdas daripada elite yang ingin mendelegitimasi hasil pemilu.

 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.