Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Menolak Pembatasan Transaksi Tunai

19/4/2018 05:00

MEMBATASI transaksi tunai merupakan salah sata cara yang ditempuh dalam upaya untuk mencegah atau menanggulangi tindak pidana korupsi. Asumsinya, dengan transaksi nontunai semua transaksi yang dilakukan siapa pun, di mana pun, dan kapan pun dapat dilacak dan diidentifikasi.

Dengan demikian, penyidik kasus korupsi pun menjadi lebih mudah untuk menerapkan prinpsip follow the money serta menjerat siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Dengan dasar pikiran yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan agar transaksi uang tunai dibatasi paling tinggi Rp25 juta.

Agus mendorong hal itu menanggapi wacana yang muncul terkait dengan draf sementara RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Dalam draf RUU tersebut batasan transaksi uang kartal ditetapkan sebesar Rp100 juta. Batasan itu berlaku akumulatif untuk transaksi dalam satu hari.

Jika ketentuan itu diterapkan, seseorang atau korporasi, misalnya, hanya dapat melakukan transaksi uang kartal maksimal Rp100 juta dalam satu hari. Selebihnya, transaksi harus dilakukan melalui pola nontunai melalui penyedia jasa keuangan, baik bank maupun nonbank.

Agus menilai batasan Rp100 juta tersebut terlalu tinggi sehingga perlu diturunkan hingga Rp25 juta per hari. Argumennya, korupsi suap-menyuap, misalnya, kerap dilakukan dalam pecahan yang jauh lebih rendah dari Rp100 juta, yakni Rp25 juta.

Kita tentu memahami jalan berpikir para penegak hukum dalam upaya memberantas praktik korupsi. Akan tetapi, harus dicatat bahwa ketentuan pembatasan transaksi yang akan diatur RUU itu berimplikasi sangat luas, bukan hanya pemberantasan korupsi.

Jika diterapkan, ketentuan itu akan berdampak pula terhadap perekonomian nasional. Di negara-negara maju, transaksi tunai dengan uang kartal memang sudah nyaris ditinggalkan. Di Tiongkok, misalnya, transaksi kecil di gang-gang, pasar tradisional, dan pinggir jalan bahkan sudah dilakukan dengan aplikasi di ponsel.

Akan tetapi, hal yang sama belum dapat diterapkan di sini. Meskipun telah terbangun national payment gateway alias gerbang pembayaran nasional (GPN), infrastruktur nontunai kita secara keseluruhan masih belum lengkap dan belum siap. Aplikasi pembayaran nontunai juga belum dapat dipergunakan secara memadai di seluruh Indonesia.

Karena itu, pembatasan transaksi tunai Rp100 juta jelas berpotensi mengganggu perekonomian dan transaksi dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga usaha sangat mikro. Kita tahu pelaku usaha bidang UMKM masih terbiasa menggunakan transaksi tunai di kampung-kampung dan desa-desa.

Karena itu, kita menolak keras ketentuan dalam RUU Pembatasan Transaksi Tunai yang membatasi transaksi tunai dengan nominal Rp100 juta dan bahkan Rp25 juta per hari.

Kita tetap mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh KPK. Akan tetapi, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta BI hendaknya mencari alternatif lain untuk mencegah tipikor melalui transaksi tunai.

Mendorong RUU ini jelas merupakan langkah tidak cerdas dalam konteks momentum politik. Ia sangat rawan menjadi objek para politikus untuk menyerang pemerintah menjelang Pemilu 2019.

 



Berita Lainnya
  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.