Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
INSTAGRAM menjadi platform utama yang digunakan oleh jaringan pedofil untuk mempromosikan dan menjual konten yang menunjukkan pelecehan seksual terhadap anak. Ini menurut laporan Stanford University dan Wall Street Journal.
"Jaringan besar akun yang tampaknya dioperasikan oleh anak di bawah umur secara terbuka mengiklankan materi pelecehan seksual anak yang dibuat sendiri untuk dijual," kata para peneliti di Pusat Kebijakan Cyber universitas AS. "Instagram saat ini merupakan platform paling penting untuk jaringan ini dengan fitur seperti algoritme rekomendasi dan pesan langsung yang membantu menghubungkan pembeli dan penjual."
Seorang juru bicara Meta pada Kamis (9/6) mengatakan kepada AFP bahwa perusahaan bekerja secara agresif untuk memerangi eksploitasi anak dan mendukung upaya polisi untuk menangkap mereka yang terlibat. "Eksploitasi anak ialah kejahatan yang mengerikan," kata juru bicara Meta menanggapi penyelidikan AFP.
Baca juga: Ide Nama IG Aesthetic untuk Instagram Terbaru
"Kami terus mencari cara untuk secara aktif bertahan melawan perilaku ini. Kami membentuk satuan tugas internal untuk menyelidiki klaim ini dan segera menanganinya."
Tim Meta membongkar 27 jaringan jahat itu antara 2020 dan 2022. Pada Januari tahun ini, tim menonaktifkan lebih dari 490.000 akun karena melanggar kebijakan keselamatan anak perusahaan teknologi. "Kami berkomitmen untuk melanjutkan pekerjaan kami untuk melindungi remaja, menghalangi penjahat, dan mendukung penegakan hukum untuk membawa mereka ke pengadilan," kata juru bicara Meta.
Baca juga: Ide Bio IG Aesthetic Bikin Akun Instagram Milikmu Lebih Menarik
Menurut Journal, pencarian sederhana untuk kata kunci eksplisit secara seksual merujuk pada anak-anak mengarah ke sejumlah akun yang menggunakan istilah ini. Akun tersebut mengiklankan konten yang menunjukkan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Akun-akun itu sering, "Mengklaim didorong oleh anak-anak itu sendiri dan menggunakan nama samaran yang terang-terangan seksual", artikel itu menjelaskan. Meskipun tidak secara khusus mengatakan bahwa mereka menjual gambar-gambar ini, akun tersebut menampilkan menu dengan opsi, termasuk dalam beberapa kasus tindakan seks tertentu.
Peneliti Stanford juga melihat tawaran untuk video dengan kekerasan dan menyakiti diri sendiri. "Dengan harga tertentu, anak-anak tersedia untuk 'pertemuan' langsung," lanjut artikel itu.
Maret lalu, dana pensiun dan investasi mengajukan keluhan terhadap Meta karena menutup mata terhadap gambar perdagangan manusia dan pelecehan seks anak di platformnya. Pada akhir tahun lalu, teknologi yang diterapkan oleh Meta menghapus lebih dari 34 juta keping konten eksploitasi anak dari Facebook dan Instagram. (Z-2)
Media sosial adalah teknologi berbasis internet yang memfasilitasi komunikasi dua arah, membangun komunitas, dan berbagi konten antara individu atau kelompok secara real-time.
Dalam video tersebut, istri Arief Muhammad ini memperlihatkan sang suami sebagai sosok ayah dan suami yang penuh kasih sayang kepada keluarga.
Penampilan Hokky Caraka yang dianggap kurang optimal memicu ribuan komentar dari netizen di media sosial.
SAAT berada di masa sulit, sejumlah orang memilih meminta bantuan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh putra dari musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Dul Jaelani.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
RAMAI di media sosial tentang trend (tren) baru yaitu garis merah di atas kepala atau disebut S-Line. Kemunculan tren ini diawali dengan viralnya drama Korea terbaru yang berjudul S-Line.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved