Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN tamu di Pusat Pendidikan Penerbang Angkatan Darat (Pusdik Penerbad) Semarang Scott Matthew,46, warga negara Amerika Serikat ditemukan meninggal dunia di kamar apartemen, di Semarang.
POLRI menjalankan operasi gabungan dengan otoritas keamanan Tiongkok untuk menangkap pelaku tindak pidana love scamming atau penipuan berkedok cinta.
Lebih dari 20 ribu orang telah melintasi perbatasan Indonesia dan Timor Leste pada semeter pertama tahun 2023.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
Kepolisian menduga kelalaian dari pemandu wisata yang berujung kecelakaan flying fish yang menewaskan wisatawan Jepang.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai diduga melepas pria Kroasia, Petar BR alias Deda, yang menjalankan bisnis ilegal di Bali.
Seorang warga negara Rusia dideportasi setelah melakukan pelanggaran lalu lintas yang berakibat kecelakaan.
Sejumlah mahasiswa asing di UMP terlihat menikmamti sejumlah lomba yang diselenggarakan dengan mengenakan pakaian adat.
Kemudahan WNA memiliki hunian di tanah air merupakan peluang bagi Indonesia karena bisa mendorong perekonomian. Menurutnya minat asing untuk membeli properti di tanah air cukup tinggi.
SEORANG pengedar ganja berkebangsaan Papua Nugini ditangkap ketika membawa sembilan kilogram ganja di Kota Jayapura, Papua. Saat ini polisi masih mengejar dua pengedar lainnya.
Kepemilikan properti oleh WNA sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang dilengkapi dengan PP No.18 Tahun 2021 dan Permen No.18 Tahun 2021.
Pemerintah telah meringankan berbagai syarat bagi warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia.
Melalui UU Ciptaker diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi untuk sektor properti khususnya terkait kepemilikan properti untuk orang asing,
Pemerintah akan menetapkan peraturan terkait pembatasan jumlah kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA).
PEMERINTAH Indonesia memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. Bermodalkan paspor, mereka dapat mempunyai rumah tapak
Kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing (WNA) dianggap menjadi salah satu potensi yang belum tergarap maksimal.
Imigrasi Bali mendeportasi dua WNA. Satu karena overstay dan satu lagi mennyalahgunakan izin tinggal.
Keluarga Jamshid Sharmahd menanti kabar pembebasan warga negara Jerman tersebut dari hukuman mati di Iran.
BASARNAS Bali mengevakuasi warga negara (WN) India, AL (26), yang sudah dalam keadaan meninggal dunia di Diamond Beach Nusa Penida, Klungkung, Bali, Kamis (27/7).
Imigrasi Denpasar mendeportasi dua kakak beradik asal Pakistan dikarenakan overstay.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved