Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan kebijakan golden visa yang diluncurkan pada tahun ini bertujuan mendatangkan warga negara asing yang berkualitas ke Indonesia.
Layanan golden visa memungkinkan WNA menetap di Indonesia dalam waktu lima sampai dengan 10 tahun.
"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," kata Silmy seperti dilansir dari Antara.
Oleh karena itu, para WNA yang berminat mengajukan golden visa perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai Rp5,3 miliar sampai Rp760 miliar.
Baca juga: DPR Soroti Wacana Penerbitan ‘Golden Visa’ oleh Pemerintah
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," katanya.
Dia menjelaskan untuk WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS atau sekitar Rp5,3 miliar sebagai syarat pengajuan golden visa dengan masa berlaku selama lima tahun.
Sementara untuk WNA yang ingin tinggal selama 10 tahun tanpa ada maksud mendirikan perusahaan, mereka diwajibkan menyetor dana 700.000 dolar AS atau sekitar Rp10,6 miliar.
Para pemohon golden visa nantinya diwajibkan menempatkan dananya untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.
Sementara untuk WNA yang berniat mendirikan perusahaan, mereka diwajibkan menanamkan modal sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp38 miliar sebagai syarat permohonan golden visa dengan masa berlaku lima tahun.
Baca juga: Batam jadi Salah Satu Kota Incaran WNA Berinvestasi Properti
Untuk WNA yang juga mempunyai niat berusaha di Indonesia dan ingin mengajukan golden visa dengan masa berlaku 10 tahun, mereka diwajibkan berinvestasi sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp76 miliar.
Silmy menambahkan nilai investasi yang menjadi syarat golden visa semakin besar manakala pemohon merupakan korporasi atau perusahaan yang ingin berusaha di Indonesia.
Dana yang harus ditanam di Indonesia untuk masa tinggal selama lima tahun sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar dan 50 juta dolar AS atau sekitar Rp760 miliar untuk golden visa dengan masa berlaku 10 tahun.
Silmy menjelaskan pemegang golden visa dapat memanfaatkan sejumlah manfaat eksklusif selain masa berlaku yang lebih lama, di antaranya kemudahan keluar dan masuk Indonesia dan efisiensi waktu karena mereka tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
"Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi," kata Silmy.
Kebijakan golden visa diluncurkan oleh Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. (Z-6)
DIPLOMASI energi yang dilakukan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Tokyo, Jepang, dinilai menjadi sinyal kuat pergeseran posisi Indonesia dalam peta kekuatan global.
Otorita IKN telah mengeluarkan 65 perjanjian kerja sama senilai sekitar Rp70 triliun untuk mempercepat pembangunan di Kalimantan Timur.
Kerja sama ini akan fokus pada penerapan jangka panjang teknologi artificial intelligence (AI)/kecerdasan buatan pada bidang keuangan.
Bear market adalah kondisi pasar ketika harga aset turun secara signifikan dan berlangsung dalam periode yang relatif panjang.
KETIDAKPASTIAN ekonomi global membuat aktivitas merger dan akuisisi (M&A) segmen menengah atau mid-market melambat sepanjang 2025.
Pada Desember 2025 porsi konsumsi tercatat sebesar 74,3% kemudian turun menjadi 72,3% pada Januari 2026 dan kembali menurun menjadi 71,6% pada Februari 2026.
Pemerintah Australia resmi melarang pemegang paspor Iran masuk untuk tujuan wisata dan kerja. Kebijakan ini dipicu risiko lonjakan permohonan suaka akibat konflik.
Terkait biaya, visa turis 30 hari dikenakan biaya sebesar AED200 (sekitar Rp840.000), sedangkan untuk masa tinggal 60 hari dikenakan AED300 (sekitar Rp1.260.000).
FIFA PASS resmi hadir untuk mempermudah visa Amerika Serikat bagi pemegang tiket Piala Dunia 2026. Simak fitur, cara kerja, dan syaratnya di sini.
Pengetatan visa Donald Trump mengancam trafik suporter di Miami sebagai host Piala Dunia 2026. Simak dampak ekonomi dan skema FIFA PASS di sini.
Kebijakan visa ketat Donald Trump mulai mengancam kelancaran Grup C Piala Dunia 2026. Maroko dan Brasil hadapi ketidakpastian akses ke Amerika Serikat.
Kebijakan visa ketat Presiden Donald Trump mengancam kehadiran ribuan suporter di Piala Dunia 2026. Simak dampak bagi fans sepak bola global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved