Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyoroti wacana Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan menerbitkan golden visa Indonesia.
Menurut nasir, jangan sampai kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan hanya memberikan harapan semata dan tidak terawasi dengan baik.
“Golden visa misalnya, itu memberikan harapan tapi apakah itu bisa memenuhi memenuhi harapan? Nah itu harus diawasi dengan baik. Jangan sampai golden visa ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” jelas Nasir di sela rapat Komisi III dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (21/6).
Baca juga: Pemerintah Berencana Terapkan Kebijakan Golden Visa
Sebagai informasi, golden visa merupakan izin tinggal yang berbasis investasi. Artinya, golden visa adalah suatu kebijakan yang memberikan izin tinggal kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Menurut Nasir, Dirjen Keimigrasian patut memberikan perhatian dan mengawasi warga negara asing yang datang ke Indonesia.
Nasir menjelaskan fasilitas yang diberikan haruslah benar-benar tepat sasaran, sehingga bukan hanya sekedar memberikan harapan tapi juga bisa memenuhi harapan kita. "Jadi memberikan harapan dengan memenuhi harapan, itu dua hal yang berbeda," sambungnya.
Baca juga: Bahlil: Pemberian Golden Visa untuk Menarik Investasi ke Indonesia
Politikus Fraksi PKS ini menilai jangan sampai upaya negara membuka pintu selebar-lebarnya bagi para wisatawan dan investor ini tidak diawasi dengan baik.
"Sehingga, yang masuk ke Indonesia adalah ‘penyakit’ yang bisa menggerogoti kedaulatan Indonesia, dan juga hal-hal yang sifatnya menjurus kepada tindak pidana," katanya.
"Meskipun Dirjen Imigrasi sudah memberikan semacam klasifikasi siapa saja yang bisa mendapatkan golden visa, tapi siapa yang bisa memastikan bahwa klasifikasi itu bisa dipenuhi oleh orang-orang yang mendapatkan golden bisa tadi itu," jelas Nasir.
Baca juga: Indonesia Setop Kebijakan Bebas Visa Kunjungan 159 Negara untuk Sementara
"Oleh karena itu, saya pikir pengawasan menjadi penting, nah karenanya juga kepada pemerintah diharapkan bisa memberikan perhatian kepada imigrasi tadi itu," tutupnya.
Diketahui, pemegang golden visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya.
Hal itu antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan. (RO/S-4)
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam diperiksa terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
PEMRINTAH Indonesia dan Filipina sepakat melakukan pemindahan tahanan (transfer of prisoner)
PETUGAS imigrasi dinilai membutuhkan senjata api untuk membekali diri karena memiliki risiko yang tinggi saat melakukan pengawasan dalam tugas keimigrasian.
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Sebanyak 602 merupakan pencegahan, sementara 7.012 lainnya merupakan penangkalan atau penolakan masuk bagi orang asing ke Indonesia.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved