MENTERI Investasi, Bahlil Lahadalia, menuturkan pemerintah tengah menggodok instrumen pemberian golden visa. Golden visa, ujarnya, diberikan untuk menarik para investor agar bisa tinggal lebih lama di Indonesia.
"Golden visa tidak hanya pada investor tapi orang-orang yang punya keahlian spesifikasi khusus. Pensiunan-pensiunan yang punya pendapatan tinggi," papar Bahlil pada media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5).
Ia menyebut regulasi untuk Golden visa prosesnya sudah hampir selesai. Pemerintah, imbuhnya, tinggal melakukan perubahan sedikit pada aturan di tingkat peraturan pemerintah (PP) yang kini digodok oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Pemerintah Berencana Terapkan Kebijakan Golden Visa
"Menkumham yang mengerti perubahan aturan di mana. Kami dari sisi investasi sangat merespons ini secara positif, bagus sekali supaya ke depan orang mau masuk Indonesia jangan ngurus visa terus," papar Bahlil.
Ia mencontohkan, apabila ada investor dengan nilai investasi Rp30-40 miliar, dapat mengajukan Golden visa dengan izin tinggal lebih lama. Misalnya, terang Bahlil, 5 hingga 10 tahun.
Baca juga: Arab Saudi Luncurkan Visa Elektronik untuk Indonesia Berbasis QR Code
"Formulasinya diatur (Direktorat Jenderal) imigrasi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan segera menyediakan Golden visa. Tujuannya menarik talenta berkualitas di bidang digitalisasi, riset, kesehatan, maupun teknologi. Melalui pemberian visa yang lebih lama, terang Sandi, diharapkan bisa menstimulasi datangnya investasi dan terbukanya lapangan kerja di Indonesia sehingga mendorong peningkatan ekonomi.
(Z-9)