Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Direktorat Jenderal(Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat bahwa dari bulan Januari hingga tanggal 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, hari ini, memerinci, dari total tersebut, sebanyak 602 merupakan pencegahan, sementara 7.012 lainnya merupakan penangkalan atau penolakan masuk bagi orang asing ke Indonesia.
Dia menjelaskan, sebanyak 23,5 persen atau 1.644 orang asing yang ditangkal masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali, sedangkan 76,5 persen di antaranya merupakan bagian dari perpanjangan masa penangkalan.
Baca juga : Revisi UU Imigrasi Ubah Ketentuan soal Pencegahan Orang ke Luar Negeri
Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Adapun, 84 lainnya merupakan warga negara asing (WNA) yang dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.
“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya tersangkut pajak dan sebagainya,” kata Silmy.
Merujuk kepada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan, yakni enam bulan.
Baca juga : Eks Dirut Transjakarta Dicegah KPK
Namun, perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian disebutkan, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal WNA menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana.
“Contohnya, yang paling berat, antara lain, peredaran narkotika dan terorisme,” ucap Dirjen Imigrasi.
Menurut dia, peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyeludupan manusia, perdagangan orang, dan ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.
“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” kata Silmy.(Ant/P-2)
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam diperiksa terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
PEMRINTAH Indonesia dan Filipina sepakat melakukan pemindahan tahanan (transfer of prisoner)
PETUGAS imigrasi dinilai membutuhkan senjata api untuk membekali diri karena memiliki risiko yang tinggi saat melakukan pengawasan dalam tugas keimigrasian.
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 seluruh pelayanan publik di Kemenkum HAM akan berbasis digital.
Salah satu kasus mangkrak yang menjadi sorotan, yakni perkara payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Kasus itu mangrak selama 10 tahun
Pentingnya penanganan isu-isu HAM yang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Dalam AD/ART, biasanya suatu partai politik telah menetapkan waktu penyelenggaraan kongres maupun musyawarah nasional (munas)
Tak hanya terkait kinerja organ, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved