Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) menegaskan penguatan tata kelola internal partai politik (parpol) mewujudkan partai politik yang demokratis dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum dan HAM Baroto menilai penguatan tata kelola internal dapat membuat partai politik kembali kepada muruah masing masing.
"Apabila parpol berfungsi dengan baik, maka tujuan untuk membangun negara yang demokratis bisa tercapai," kata Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (27/9).
Baca juga : Banyak Partai Politik Mati Suri
Ia mengatakan salah satu permasalahan tata kelola internal partai politik yang terjadi saat ini berupa ketidaksesuaian langkah dengan standar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
Dalam AD/ART, biasanya suatu partai politik telah menetapkan waktu penyelenggaraan kongres maupun musyawarah nasional (munas) hingga mekanisme pergantian kepengurusan.
Namun saat ini, dirinya melihat banyak partai tak dikenal yang tiba-tiba mengajukan perubahan kepengurusan kepada Ditjen AHU Kemenkum dan HAM tanpa menyelenggarakan kongres atau munas.
Baca juga : Satu Dekade Program JKN, Indonesia Jadi Pencapaian UHC Tercepat
Selain ketidaksesuaian langkah partai politik dengan AD/ART, dia membeberkan terdapat beberapa permasalahan lainnya dalam tata kelola internal partai politik, yakni peran pemerintah terhadap partai politik, status badan hukum partai politik apabila ada pelanggaran administrasi, mekanisme evaluasi partai politik, hingga fenomena akuisisi partai.
Kemenkum dan HAM mencatat terdapat 76 partai politik berbadan hukum, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) serta 18 partai yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu).
Selain itu, tercatat pula sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Sebagai salah satu implikasi berbagai permasalahan tata kelola internal yang ada, Baroto menyebutkan partai politik yang baru lahir saat ini cenderung hanya melahirkan politikus, bukan negarawan. "Ini berbeda dengan partai-partai lama yang memang sudah settle sampai saat ini," pungkasnya. (Ant/J-2)
Langkah strategis ini menandai evolusi perusahaan dalam menghadirkan standar global kepatuhan, keamanan, dan tata kelola.
Dorongan agar dunia usaha menempatkan integritas sebagai prinsip utama dalam menjalankan operasional bisnis kembali ditegaskan melalui ajang Corporate Governance Perception Index 2025.
15 TPS3R di Karawang melayani lebih dari 6.900 rumah tangga dan menciptakan lapangan kerja baru.
PERHIMPUNAN Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Plaza Asia mencatat prestasi signifikan dengan berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp8,45 miliar selama masa bakti 2022-2025.
Selain itu, Dharma Jaya juga akan mengembangan olahan daging sehingga pilihan konsumsi protein hewani dapat lebih bervariasi.
Local Government Index diharapkan dapat melengkapi instrumen evaluasi yang sudah dijalankan oleh Kemendagri seperti EPPD.
Kajian ini tidak hanya membahas aspek teknis putusan pengadilan, tetapi juga memperkaya pemahaman penyelenggara pemilu mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat daerah.
Menurut Ray, 16 poin dokumen yang dikecualikan oleh KPU justru merupakan aspek penting yang harus diketahui publik.
Iqbal menuturkan penyelenggaraan pemilihan suara ulang (PSU) seharusnya menjadi solusi administratif dan hukum terhadap pelanggaran atau cacat dalam tahapan pemilu.
Deplu AS mengatakan telah melakukan pembaruan secara rutin pada lembar fakta Taiwan di lamannya setelah penghapusan kata-kata yang mengatakan tidak mendukung kemerdekaan formal Taiwan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved