Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UU Ciptaker Diyakini Tingkatkan Peluang Investasi Sektor Properti

Theofilus Ifan Sucipto
03/8/2023 23:23
UU Ciptaker Diyakini Tingkatkan Peluang Investasi Sektor Properti
Sosialisasi peraturan kepemelikan hunian(MGN / Theofilus Ifan Sucipto )

UNDANG-Undang  (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) diyakini membawa dampak positif. Termasuk, bagi sektor properti.

"Melalui UU Ciptaker diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi untuk sektor properti khususnya terkait kepemilikan properti untuk orang asing," kata Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Suroto di Hotel Sheraton Grand, Jakarta Selatan, Kamis, (3/8).

Suroto mengatakan pemerintah terus menampung aspirasi dari berbagai pihak terkait UU Ciptaker. Teranyar, beleid itu direvisi dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Baca juga : Pemerintah akan Batasi Jumlah Kepemilikan Hunian bagi WNA

"Ini dibuat untuk memangkas berbagai aturan yang tidak mendukung kemudahan kegiatan bisnis," papar dia.

Baca juga : Bermodal Paspor, WNA Bisa Memiliki Hunian di Indonesia

Suroto menyebut berbagai kementerian/lembaga menindaklanjuti UU Ciptaker. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

"Ini memberikan kemudahan bagi orang asing untuk memiliki hunian dengan persyaratan dokumen keimigrasian antar alain visa, paspor, atau izin tinggal," jelas dia.

Meski begitu, pemerintah tetap memperhatikan dan melindungi ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ikhtiar itu guna menghindari spekulasi properti.

"Pemerintah tetap memberi batasan ketentuan hunian yang dapat dimiliki orang asing melalui PP 18 Tahun 2021," ujar Suroto.

Suroto mengatakan warga negara asing (WNA) dapat membeli hunian berupa rumah tapak kategori mewah dan rumah susun komersial. Namun ada batasan harga minimal, yakni Rp5 miliar untuk rumah tapak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.

Sementara itu, harga minimal pembelian rumah tapak bagi WNA di Nusa Tenggara Barat Rp3 miliar. Harga minimal pembelian rumah tapak di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Riau Rp2 miliar.

"Sedangkan untuk daerah atau provinsi lainnya minimal pembelian dengan harga Rp1 miliar," tutur Suroto.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk pembelian rumah susun (rusun). Harga minimal rusun bagi WNA ialah Rp3 miliar untuk wilayah DKI Jakarta dan Rp2 miliar bagi rusun di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan Bali.

"Sementara untuk daerah atau provinsi lainnya minimal pembelian rusun seharga Rp1 miliar," ucap Suroto.

Suroto menjelaskan batas kepemilikan rumah tapak ialah satu bidang tanah per orang/keluarga. Luasan maksimal 2.000 meter persegi namun bisa diperpanjang atas izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Syaratnya, memberi manfaat bagi sosial dan ekonomi di sekitarnya. (MGN/Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya