Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga negara Rusia berinisial IG, 27, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasari Bali, Kamis (17/8) dini hari. IG dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan, ketentuan Pasal 75 Ayat (1) UU No 6/2011 menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.
"IG telah memenuhi unsur tersebut. Dia berkendara ugal-ugalan di jalan, tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat lengkap dan yang lebih bercahaya lagi IG sampai menabrak orang lain di jalan raya, diproses secara hukum, dinyatakan bersalah," ujarnya.
Baca juga: Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali, Dua Warga Tiongkok Dideportasi
Menurutnya, IG sama sekali melakukan kesalahan yang sangat fatal. IG masuk ke Indonesia pada 18 November 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa Kunjungan. Pada 19 November 2022 ketika ia mengendarai mobil yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di Batu Bolong, Kuta Utara. Seorang perempuan warga negara Amerika Serikat menjadi korban kecelakaan.
IG bertanggung jawab dengan membawa perempuan itu ke klinik. Sekitar sepekan kemudian, pacara perempuan itu menemui IG dan meminta ganti rugi US$280 ribu atau melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Promosikan Properti di Bali, WN Rusia Dideportasi
IG dilaporkan ke polisi karena tidak membayar ganti rugi. Kepolisian pun menangkap dan memeriksa IG, namun tidak menahannya. Pada 18 Januari IG ditahan kepolisian selama 6 hari, sebelum dilepaskan sambil menunggu persidangan.
Pada 8 Februari 2023 malam yang bersangkutan kembali mengalami kecelakaan, ketika ditabrak kendaraan di daerah Pantai Padang, Padang Uluwatu. Ia mengalami patah kaki dan tangan, tidak sadarkan diri selama tiga hari dan harus dirawat selama 10 hari.
Setelah keluar dari rumah sakit yang bersangkutan harus melanjutkan proses hukumnya. IG dijatuhkan vonis penjara selama enam bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
"Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Masa penahanan IG berakhir pada 10 Agustus 2023 dari Lapas Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan IG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan
pendeportasiannya lebih lanjut.
Babay Baenullah mengatakan berdasarkan putusan hakim secara inkracht IG telah melakukan tindak pidana, sehingga Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian.
IG dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Moscow Shremetyevo International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal secara humanis dan ketat sampai IG memasuki pesawat.
"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Babay. (Z-3)
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Presiden Trump sebut laporan penahanan bocah 5 tahun sebagai hoaks. Di sisi lain, ICE bebaskan tahanan Ekuador setelah diancam sanksi oleh hakim federal.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Hakim federal Maryland memerintahkan pembebasan Kilmar Abrego Garcia dari tahanan ICE setelah menilai penahanannya tidak sah. Pemerintah AS mengisyaratkan upaya banding.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved