Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian kepada dua warga negara asing (WNA) Tiongkok, Sabtu dini hari (12/8/2023), sekitar pukul 00:01 Wita. Deportasi dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai Bali.
Dua warga Tiongkok masing-masing berinisial LB, laki-laki, 39, dan LL, perempuan, 27, yang memiliki izin tinggal ITAS Investor. Keduanya dideportasi karena diduga melakukan tindakan ilegal yaitu mendirikan perusahaan fiktif dengan modus ITAS Investor.
Baca juga: Meninggal di Atas Kapal, Pelaut Indonesia Dapat Asuransi S$225 Ribu
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan dua warga Tiongkok tersebut melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kegiatan yang dimaksud ialah yang bersangkutan membuka perusahaan fiktif," jelas Tedy.
Kedua WNA tersebut, katanya, diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Tiongkok Southern Airlines CZ626 pukul 00:30 dengan tujuan Denpasar Guangzhou. Keduanya dideportasi atas biaya sendiri dan dengan pengawalan ketat. "Setiap pendeportasian yang kita lakukan pasti biaya sendiri dan yang bersangkutan kita tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia, khususnya Bali," tutup Tedy.
Baca juga: Hadapi Kemarau, Pemkab Garut Ingin Bangun 10 Sumur Bor
Pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat apabila melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang. (Z-2)
PEMERINTAH Tiongkok mendukung rencana Prancis untuk menyampaikan pengakuan atas kedaulatan Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB pada September 2025.
Amazon menutup laboratorium riset kecerdasan buatan (AI) miliknya di Shanghai, ditengah persaingan AS dan Tiongkok.
Ekspor dua mineral kritis asal Tiongkok mengalami penurunan drastis dalam tiga bulan terakhir.
TOPAN Wipha menyebabkan hujan deras dan banjir besar di Filipina pada akhir pekan lalu.
HONG Kong ditaksir menelan kerugian 2-3 miliar dolar Hong Kong (sekitar Rp4,15 triliun-Rp6,23 triliun) akibat diterjang Topan Wipha.
TOPAN Wipha melanda wilayah selatan Tiongkok pada Senin (21/7) dengan membawa angin kencang dan hujan deras.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo subholding dari PTPN III (Persero) mendapat apresiasi dari Pimpinan VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam kunjungan kerjanya ke Java Coffee Estate.
MEMASUKI usia ke-26 tahun, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang memasuki usia ke-26 tahun berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi masyarakat dan mitra kerja.
PERUSAHAAN yang mampu membangun merek kuat yang berakar pada kekuatan karyawan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya.
PELAPOR khusus PBB meminta negara-negara memutus semua hubungan perdagangan dan keuangan dengan Israel. Pasalnya, hubungan itu disebutnya sebagai ekonomi genosida.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved